يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadāʼa bil-qisṭ · Wa lā yajrimannakum syanaʼānu qaumin ʻalā allā taʻdilū · Iʻdilū huwa aqrabu lit-taqwā · Wattaqullāh · Innallāha khabīrun bimā taʻmalūn
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang tegak berdiri karena Allah, yang menjadi saksi dengan adil. Kebencianmu kepada suatu kaum janganlah sekali-kali menyeret kamu kepada ketidakadilan. Berlaku adillah — itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini adalah bentuk kedua dan lebih tajam dari perintah yang diberikan enam ayat sebelumnya (5/2). Kedua ayat itu perlu diletakkan berdampingan, karena perbedaan di antara keduanya bukanlah kebetulan.
| 5/2 | 5/8 | |
|---|---|---|
| Konteks | Ihram, haji, hal-hal yang tak boleh disentuh | Kesaksian, putusan, persaksian |
| Sebab kebencian | Dituliskan: an ṣaddūkum ʻanil-Masjidil-Ḥarām | Tidak dituliskan — tidak ada sebab apa pun yang disebut |
| Yang dilarang | An taʻtadū — kamu melampaui batas (ع-د-و) | Allā taʻdilū — kamu tidak berlaku adil (ع-د-ل) |
| Bentuk perintahnya | Wa taʻāwanū ʻalal-birri wat-taqwā | Iʻdilū huwa aqrabu lit-taqwā |
| Penutup | Innallāha syadīdul-ʻiqāb | Innallāha khabīrun bimā taʻmalūn |
Makna perbedaan-perbedaan itu — saya catat sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kata-kata dalam tabel tersebut:
1. Pada 5/2 sebabnya dituliskan, pada 5/8 ia tidak dituliskan. Pada yang pertama disebutkan sebuah keadaan tertentu; pada yang kedua aturannya dilepaskan dari sebabnya dan dibuka bagi setiap keadaan. Jadi mula-mula diberikan contoh yang konkret, lalu asasnya.
2. Perbuatan yang dilarang berubah, dan inilah perbedaan yang paling penting. Taʻtadū (ع-د-و) melarang berbuat berlebih: menyerang, melampaui batas. Adapun bentuk negatif dari taʻdilū (ع-د-ل) melarang berbuat kurang: tidak memberikan hak, tidak menjadikan kedua daun timbangan sama.
| Arah | Yang dilarang | |
|---|---|---|
| 5/2 | Ke arah berlebih | Menyerang, mendesak ke atasnya |
| 5/8 | Ke arah kurang | Tidak memberikan haknya, menahan diri dari keadilan |
Jadi kebencian mendorong manusia ke salah satu dari dua arah: entah ia mendatangkan kerugian yang berlebih kepada lawannya, entah ia tidak memberikan apa yang menjadi utangnya kepada lawan itu. Surah ini menutup kedua pintu tersebut.
3. Sifat-sifat penutupnya pun dipilih menurut fungsinya: 5/2 berakhir dengan syadīdul-ʻiqāb (hukuman-Nya keras) — di sana pokoknya adalah dilanggarnya hal-hal yang tak boleh disentuh, yakni sebuah perbuatan yang kasatmata. Adapun 5/8 berakhir dengan khabīrun bimā taʻmalūn (Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) — di sini pokoknya adalah kesaksian, yakni sebuah sikap yang diketahui dari dalam. Akar خ-ب-ر menunjukkan mengetahui bagian dalam sesuatu, sisi tersembunyinya; khabīr adalah yang mengetahui bukan luarnya, melainkan dalamnya. Penutupnya dipilih menurut pokoknya.
قَوَّام — akar ق-و-م, pola mubalagah (فَعَّال). Akar ini telah dibahas pada banyak tempat di dalam indeks (Al-Baqarah, Al-Fath, Al-Qiyamah): bangkit berdiri, tegak, menegakkan sebuah urusan.
Pola فَعَّال dalam bahasa Arab menunjukkan dua hal: (a) kebanyakan dan kesinambungan — yang terus-menerus melakukan sebuah pekerjaan; (b) profesi atau pekerjaan — khayyāṭ (penjahit), najjār (tukang kayu), khabbāz (tukang roti).
Jadi qawwām bukanlah "orang yang berlaku adil satu kali", melainkan orang yang menjadikan menegakkan keadilan sebagai pekerjaannya. Perintah itu menghendaki bukan sebuah perbuatan, melainkan sebuah watak. Dan datangnya kata kerja itu dengan kūnū (jadilah) mendukung hal ini pula: bukan "lakukanlah", melainkan "jadilah".
Kehalusan susunan kata: di dalam kalimat itu ada urutan kūnū + qawwāmīna + syuhadāʼa, dan di antara kedua sifat itu tidak ada kata penghubung. Datangnya ia tanpa kata penghubung memperlihatkan bahwa yang kedua adalah penjelasan atau contoh bagi yang pertama: bentuk konkret dari tegak berdiri karena Allah adalah menjadi saksi dengan adil.
Di dalam Al-Qur'an perintah ini mempunyai satu bentuk lain yang sangat mirip, dan ketika kedua kalimat itu diletakkan berdampingan terlihatlah sebuah pertukaran tempat:
| Tempat | Kalimat |
|---|---|
| An-Nisa' 4/135 | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadāʼa lillāh |
| Al-Ma'idah 5/8 | Kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadāʼa bil-qisṭ |
Dalam tafsir-tafsir klasik perbedaan ini dibicarakan dan dijelaskan dengan konteksnya. Lanjutan ayat dalam An-Nisa' berbicara tentang kesaksian yang memberatkan keluarga dan kerabat; adapun lanjutan ayat dalam Al-Ma'idah berbicara tentang sebuah kaum yang kepadanya dirasakan permusuhan. Dari sini diberikan dua penjelasan:
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| Pertama | Pada setiap ayat, unsur yang didahulukan sepadan dengan kesulitan pokok ayat itu. Dalam kesaksian yang memberatkan kerabat, yang sulit adalah keadilan itu sendiri, karena itu dalam An-Nisa' bil-qisṭ didahulukan; dalam kesaksian yang menguntungkan musuh, yang sulit adalah niat yang karena Allah, karena itu dalam Al-Ma'idah lillāh didahulukan |
| Kedua | Kedua kalimat itu saling melengkapi; perbedaan urutan adalah perbedaan penekanan, dan kedua ayat itu bersama-sama memberikan sekaligus alasan dan ukuran keadilan |
Kedua penjelasan ini saya sampaikan; saya tidak memaksakan pilihan. Bahwa penjelasan kedua lebih aman dari sisi teks saya tambahkan sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah terdapatnya empat unsur yang sama pada kedua ayat itu.
Akar ش-ه-د telah dibahas pada banyak tempat di dalam indeks (Al-Baqarah 2/282, An-Nur, Al-Buruj): hadir, melihat; dan memberitakan apa yang dilihat. Kesaksian, pada akarnya, berarti berada di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ق-س-ط telah dibahas secara terperinci pada Al-Hujurat 49/9, dan yang dicatat di sana adalah:
Makna asalnya adalah bagian, jatah; dan dari sini memberikan bagian itu dengan sepenuh haknya. Qisṭ — bagian; muqsiṭ — yang memberikan bagian dengan benar. Sisi menarik akar ini: ketika ia masuk ke bab if'al (aqsaṭa) ia menunjukkan berlaku adil, sedangkan dalam bentuk dasarnya (qasaṭa) ia menunjukkan berbuat zalim — ia termasuk contoh aḍdād.
Dan di sana perbedaan antara ʻadl dan qisṭ pun telah diberikan dalam bentuk tabel: ʻadl adalah gambaran timbangan dan ia memandang kepada keseluruhan; qisṭ adalah gambaran bagian dan ia memandang kepada pihaknya. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Yang menjadi milik tempat ini adalah: ayat ini memakai kedua kata itu. Kesaksian datang dengan bil-qisṭ, sedangkan perintahnya datang dengan iʻdilū.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah terdapatnya kedua kata itu di dalam ayat yang sama: kesaksian berkaitan dengan memberikan bagian setiap pihak (qisṭ), sedangkan putusan yang dijatuhkan berkaitan dengan samanya kedua daun timbangan (ʻadl). Yang satu memandang kepada bagian-bagiannya, yang lain kepada keseluruhannya; ayat ini menghendaki keduanya.
Akar ع-د-ل telah dibahas pada Al-Hujurat, Asy-Syura, dan Al-Infitar: menyamakan, menyetarakan, meluruskan. Samanya kedua daun timbangan. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Pada iʻrāb kalimat itu ada sebuah kehalusan dan ia harus dicatat. Kata ganti huwa berjenis maskulin; kata ʻadl pun maskulin. Tetapi di dalam kalimat itu iʻdilū adalah sebuah kata kerja perintah, dan kata ganti tersebut tidak dapat kembali kepadanya secara langsung. Penjelasan klasiknya adalah: kata ganti itu kembali kepada masdar yang diberitakan perintah tersebut — yakni "keadilan itu lebih dekat kepada takwa".
Dan aqrab adalah isim tafdil: "lebih dekat". Pemilihan kata ini perlu diperhatikan, karena kalimat itu tidak mengatakan "keadilan adalah takwa".
| Yang bisa saja dikatakan | Yang dikatakan |
|---|---|
| Al-ʻadlu huwat-taqwā — keadilan itu takwa itu sendiri | Aqrabu lit-taqwā — lebih dekat kepada takwa |
- Seandainya dikatakan "keadilan adalah takwa", orang yang menunaikan keadilan sudah selesai pekerjaannya.
- Ketika dikatakan "lebih dekat kepada takwa", keadilan diletakkan bukan sebagai sebuah tujuan, melainkan sebagai jalan yang membawa kepada tujuan. Pendekatannya terus berlangsung.
Dan partikel li menunjukkan arah. Di dalam kalimat itu ditegakkan sebuah jarak dan sebuah arah antara keadilan dan takwa: keadilan adalah sesuatu yang membawa manusia menuju takwa.
Ada satu pertanyaan lagi: "lebih dekat dibandingkan dengan apa?" Isim tafdil menuntut sebuah perbandingan. Dalam tafsir-tafsir klasik diberikan dua jawaban:
| Jawaban | Penjelasan |
|---|---|
| Pertama | Lebih dekat dibandingkan dengan ketidakadilan — yakni perbandingannya adalah dengan perbuatan yang dipaksakan oleh kebencian |
| Kedua | Polanya di sini bukan untuk keunggulan mutlak, melainkan bermakna "yang paling dekat"; dalam bahasa Arab pola afʻal kadang dipakai tanpa perbandingan |
Perlakuan yang dilakukan pada ayat ini memperlihatkan dalam bentuknya yang paling terang sebuah kenyataan yang dicatat pada banyak tempat di dalam indeks: ukuran kesalehan diletakkan bukan lewat sebuah daftar ibadah, melainkan lewat sebuah perbuatan.
Inilah penetapan yang dicatat pada bagian pembuka Al-Hujurat: "Al-Qur'an menegakkan kesalehan bukan sebagai sebuah daftar ibadah, melainkan sebagai sebuah tatanan perbuatan." Ayat ini adalah salah satu contoh paling padat dari penetapan itu — sebab perbuatan yang di sini ditunjukkan sebagai sesuatu yang mendekatkan kepada takwa adalah perbuatan yang harus diperlihatkan terhadap orang yang dibenci seseorang.
Dan di sinilah persis letak kesulitan perintah itu: ayat ini menghendaki keadilan bukan di tempat ia mudah, melainkan di tempat ia paling sulit.
Ayat ini tidak mengatakan "janganlah kamu membenci". Ia mengakui adanya perasaan itu dan menamainya sebagai sebuah pelaku (syanaʼānu qaumin, telah dibahas pada 5/2). Yang dilarangnya adalah berubahnya perasaan itu menjadi perbuatan.
Pembedaan ini harus dicatat, karena membaca ayat tersebut seperti sebuah kalimat yang melarang perasaan tidaklah sesuai dengan teksnya. Ayat ini bukanlah sebuah perintah pembersihan batin, melainkan sebuah batas perbuatan: apa pun yang kaurasakan, ketika menjatuhkan putusan, ketika menjadi saksi, ketika membagi jatah, timbangannya harus sama.
Dan datangnya kata qaum dalam bentuk tidak tentu (nakirah) harus dicatat: syanaʼānu qaumin — "kebencian yang dirasakan terhadap suatu kaum". Kaum yang mana tidak dikatakan. Aturan itu diletakkan bukan untuk sebuah pihak tertentu, melainkan untuk pihak mana pun. Hal ini bersesuaian dengan ukuran yang dipelihara tafsir ini sejak awal: putusan disandarkan bukan kepada kelompoknya, melainkan kepada sifat dan perbuatannya.