وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَٰقَهُ ٱلَّذِى وَاثَقَكُم بِهِۦٓ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ
Ważkurū niʻmatallāhi ʻalaikum wa mīṡāqahullażī wāṡaqakum bihī iż qultum samiʻnā wa aṭaʻnā · Wattaqullāh · Innallāha ʻalīmun bi-żātiṣ-ṣudūr
"Ingatlah nikmat Allah atasmu dan perjanjian-Nya yang dengannya Dia mengikat kamu ketika kamu berkata 'kami dengar dan kami taat'. Bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi dada."
Ayat ini adalah jembatan antara kalimat pertama surah (5/1, aufū bil-ʻuqūd) dan bagian mīṡāq yang panjang yang akan dimulai sejak ayat ke-12.
Dan urutannya penting: mula-mula diingatkanlah janji masyarakat ini sendiri (7), lalu diceritakanlah janji orang-orang lain dan apa yang terjadi pada mereka (12-14). Jadi sejarah yang akan diceritakan itu lebih dahulu disambungkan kepada janji pendengarnya sendiri.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan ayat-ayat itu. Sebelum menceritakan kisah orang lain, surah ini mendudukkan lawan bicaranya pada kedudukan yang sama.
Akar ini telah muncul pada Al-Ahzab, Muhammad, Al-Hadid, dan Al-Fajr. Makna asal akar itu: mengukuhkan sesuatu, mengikatnya erat-erat. Waṡīqah — dokumen (dalam bahasa Turki kata serapan "vesika" dipakai dalam makna ini); ṡiqah — orang yang tepercaya; īṡāq — pengikatan yang kukuh; wiṡāq — ikatan, tali. Ungkapan wa lā yūṡiqu waṡāqahū aḥad (89/26) dalam Surah Al-Fajr berasal dari akar yang sama: mengikat.
Polanya harus dicatat: مِيثَاق berada pada wazan مِفْعَال, dan dalam bahasa Arab wazan ini memberikan isim alat — miftāḥ (kunci), mīzān (timbangan), miṣbāḥ (lampu), miqyās (alat ukur).
Jadi mīṡāq, menurut polanya sendiri, bukanlah "janji", melainkan alat pengikat. Bukan janjinya sendiri, melainkan sesuatu yang dengannya orang diikat.
Dan kata kerjanya berada pada bab III: wāṡaqa (mufāʻalah) — pengikatan yang saling. Pada Al-Fath 48/10 telah dibahas bahwa kata kerja yubāyiʻūna berada pada bab mufāʻalah, dan di sana telah dicatat: kata kerja yang masuk ke bab ini bersifat dua pihak. Saya bersandar pada pembahasan itu. Hal yang sama berlaku pula di sini: mīṡāq bukanlah sebuah penyerahan searah, melainkan sebuah ikatan dua pihak.
Ungkapan ini telah dibahas pada An-Nur 24/51 dan di sana ia dicatat sebagai perkataan orang-orang mukmin. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Urutan itu tidak dapat dibalik, dan hal ini mempunyai sebuah akibat: ketaatan datang sesudah mendengar. Sebuah pengamalan yang dilakukan tanpa memahami bukanlah hal yang digambarkan kalimat ini.
Dan lawan dari ungkapan ini akan datang pada bagian surah berikutnya: pada 5/13, yuḥarrifūnal-kalima ʻan mawāḍiʻih — menggeser kata dari tempatnya. Yakni mendengar lalu mengamalkannya secara lain.
Tempat penutup itu bermakna: pada akhir sebuah pokok tentang memberi janji, yang disebut bukanlah pengucapan janji itu, melainkan isinya. Akad ditegakkan dengan lidah; tetapi dipenuhi atau tidaknya akad itu berdiam di dalam dada.