Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ahzab ayat 37

Al-Qur'an · surah ke-33: Al-Ahzab · ayat 37

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

33/37

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

Wa iż taqūlu lil-lażī anʻamallāhu ʻalaihi wa anʻamta ʻalaihi amsik ʻalaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nāsa wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa-lammā qaḍā Zaidum minhā waṭaran zawwajnākahā li-kai lā yakūna ʻalal-muʼminīna ḥarajun fī azwāji adʻiyāʼihim iżā qaḍau minhunna waṭarā, wa kāna amrullāhi mafʻūlā

"Dan ketika engkau berkata kepada orang yang Allah telah memberinya nikmat dan engkau pun telah memberinya nikmat, 'Tahanlah istrimu di sisimu dan bertakwalah kepada Allah.' Sedang engkau menyembunyikan di dalam dirimu apa yang akan Allah nyatakan, dan engkau segan terhadap manusia; padahal Allah lebih berhak untuk engkau segani. Maka ketika Zaid telah memutuskan hubungannya dengan perempuan itu, Kami nikahkan engkau dengannya, agar tidak ada keberatan bagi orang-orang mukmin dalam hal istri-istri anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah memutuskan hubungan dengan istri-istri mereka. Dan ketetapan Allah itu pasti terlaksana."

Bagaimana saya akan membaca bagian ini

Ayat ini adalah salah satu tempat dalam Al-Qur'an yang paling banyak diperdebatkan dan paling banyak disalahgunakan. Saya menjelaskan metodenya sejak awal:

Satu. Kaitan kisah ini dengan hukum pada ayat 4-5 akan diperlihatkan — surah ini meletakkan sebuah prinsip lalu menuturkan penerapannya. Dua. Penisbatan-penisbatan yang beredar dalam literatur israiliat dan literatur kisah tentang ungkapan tukhfī fī nafsika tidak akan dimasuki. Bahwa penisbatan-penisbatan tersebut ditolak dalam tafsir klasik akan dicatat dengan bahasa "diriwayatkan", dan pembahasan akan tetap terbatas pada apa yang dikatakan lafal ayat. Tiga. Nama perempuan itu tidak akan diberikan; rincian riwayat tentang bagaimana pernikahan itu ditegakkan dan bagaimana ia berakhir tidak akan dimasuki. Satu-satunya nama yang diberikan Al-Qur'an adalah Zaid.

Satu-satunya sahabat yang namanya disebut dalam Al-Qur'an

Sebagaimana dicatat pada Tabbat (Al-Masad): Zaid disebut dengan namanya pada Al-Ahzab 33/37 — ini adalah satu-satunya tempat nama seorang sahabat muncul di dalam Al-Qur'an. Saya bersandar pada pembahasan itu.

Dan ini adalah sebuah fakta yang patut dicatat. Al-Qur'an hampir tidak pernah menamai orang-orang pada masanya sendiri — tidak kawannya dan tidak pula lawannya. Pada Al-Munafiqun sebabnya telah dicatat: "pemerian itu kekal, pembeberan itu sementara."

Dan justru karena itulah, di mana satu-satunya kekecualian itu dibuat menjadi penting.

Dalam ayat ini nama Zaid muncul persis di tengah kalimat: fa-lammā qaḍā Zaidum minhā waṭarā. Dan sampai saat itu orang yang sama disebut bukan dengan namanya, melainkan dengan sebuah pemerian: "orang yang Allah telah memberinya nikmat dan engkau pun telah memberinya nikmat."

Saya catat sebagai bacaan saya sendiri: tempat ayat memberikan nama itu adalah tempat putusannya ditegakkan. Dituliskannya sebuah nama ke dalam Al-Qur'an terjadi di dalam konteks dihapuskannya penisbatan yang dipikul nama tersebut (Zaid bin Muhammad). Jadi yang dihapuskan bukanlah sebuah nama, melainkan sebuah penisbatan yang diluruskan; dan ketika melakukannya, Al-Qur'an mencatatkan nama orang itu sendiri.

Ini adalah sebuah kesimpulan, bukan sebuah riwayat. Sandarannya adalah kedudukan nama itu di dalam ayat.

أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ — dua nikmat

Kata kerja yang sama (anʻama), dengan dua subjek yang berbeda, berturut-turut.

Ayat tidak mengatakan apa nikmat itu. Dalam tafsir klasik dikatakan bahwa yang pertama adalah hidayah dan yang kedua adalah sebuah kebaikan yang dilakukan Nabi kepadanya. Saya tidak masuk ke dalam rinciannya.

Tetapi ada sebuah pekerjaan yang dilakukan susunannya, dan saya mencatatnya: ayat memperkenalkan orang itu melalui sebuah hubungan. Dan kedua arah hubungan itu disebut: yang datang dari Allah dan yang datang dari Nabi.

Dan pengenalan tersebut memberatkan keadaan pada kelanjutan ayat: perkataan yang diucapkan kepada seseorang yang telah diberi kebaikan bukanlah sebuah nasihat yang biasa.

أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ — perkataan yang diucapkan

أَمْسِكْ — akar م-س-ك. Memegang, menahan di tangan, tidak melepaskan. Mask — pegangan; imsāk — menahan, menghentikan (imsak dalam puasa berasal dari akar yang sama).

عَلَيْكَ — "di sisimu". Huruf jarnya memperlihatkan bahwa penahanan itu terjadi pada sebuah wilayah yang menjadi milik orang tersebut.

Rangkaian ini muncul dalam konteks perceraian pula di dalam Al-Qur'an: "Menahan dengan cara yang baik (imsāk bi-maʻrūf) atau melepaskan dengan cara yang baik" (Al-Baqarah 2/229). Jadi imsāk adalah lawan dari tasrīḥ (yang muncul pada ayat 28).

Dan kaitan ini patut dicatat di dalam surah: pada ayat kedua puluh delapan sarāḥan jamīlā ditawarkan kepada para istri Nabi; pada ayat ketiga puluh tujuh Nabi menasihatkan imsāk kepada orang lain. Pasangan kata yang sama, di dua tempat yang berbeda.

وَٱتَّقِ ٱللَّهَ — persis sama dengan perintah pada ayat pertama surah ini. Di sana ia dikatakan kepada Nabi; di sini Nabi mengatakannya kepada orang lain.

وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ

Inilah tempat ayat ini yang paling banyak diperdebatkan, dan di sini, sesuai metode (Metode), saya menarik sebuah batas yang tegas.

Apa yang dikatakan lafal ayat:

1. Nabi menyembunyikan sesuatu di dalam dirinya. 2. Allah akan menyatakannya. 3. Nabi segan terhadap manusia. 4. Yang sepatutnya disegani adalah Allah.

Apa yang tidak dikatakan lafal ayat: apa sesuatu yang disembunyikan itu. Ayat tidak memberikannya.

Dalam literatur tafsir klasik ada dua macam bahan tentang hal ini, dan keduanya harus dipisahkan satu sama lain.

Macam pertama — penisbatan yang bersumber dari literatur kisah dan israiliat. Dalam literatur tersebut beredar penuturan yang rinci dan penuh dakwaan tentang apa sesuatu yang disembunyikan itu.

Dalam tafsir ini penuturan-penuturan tersebut tidak dimasuki, dan saya mencatat hal berikut: dalam tradisi tafsir klasik lazim diriwayatkan bahwa penisbatan-penisbatan itu ditolak. Sebagian besar mufasir menyifati penuturan-penuturan tersebut sebagai bahan yang tidak bernilai sebagai sumber, yang tidak bersanad, atau yang tidak taat asas dari segi kritik teks, lalu menolaknya.

Saya sampaikan hal ini dengan bahasa "diriwayatkan" dan saya tidak menyebutkan nama maupun lafal, karena catatan Metode itu terang: sebuah perkataan yang tidak diyakini tidak dinisbatkan kepada seorang mufasir.

Macam kedua — penjelasan yang bersandar pada lafal ayat. Dalam tafsir klasik terdapat pula penjelasan tentang apa yang mungkin disembunyikan itu, yang tetap terbatas pada kalimat-kalimat ayatnya sendiri:

PenjelasanApa yang dikatakannyaSandarannya dalam ayat
Pengetahuan tentang hukum yang akan datangNabi mengetahui bahwa telah dikabarkan kepadanya bahwa pernikahan ini akan terjadi, dan beliau tidak menyatakannya karena segan terhadap tanggapan manusiamallāhu mubdīh — "apa yang akan Allah nyatakan"; dan kalimat alasan pada akhir ayat
Bahwa pernikahan itu akan berakhirYang disembunyikan itu adalah pengetahuan bahwa pernikahan tersebut tidak akan berlanjutKalimat yang sama

Saya tidak memaksakan pilihan. Tetapi saya mencatat hal ini: penjelasan yang pertama bersesuaian dengan kalimat alasan ayat itu sendiri. Ayat menuliskan sebab peristiwa itu dengan terang: li-kai lā yakūna ʻalal-muʼminīna ḥarajun fī azwāji adʻiyāʼihim. Yakni alasan yang diberikan ayat bersifat hukum dan ia bersambung langsung dengan ayat 4-5.

Ini adalah sebuah pengamatan, bukan sebuah putusan.

وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ — pelurusan

خَشِىَ — akar خ-ش-ي. Takut; dan apa yang dicatat para ahli bahasa tentang bedanya dengan khauf: khasyyah adalah rasa takut yang bersandar pada pengetahuan dan penghormatan. Khauf lebih umum.

Dan kalimat ini adalah salah satu contoh bagi sebuah fakta yang dibahas pada 'Abasa. Yang dicatat di sana dan yang saya bawa ke sini:

  • Di dalam Al-Qur'an terdapat tempat-tempat yang padanya sebuah pilihan Nabi diluruskan, dan tempat-tempat itu telah diberikan dalam bentuk daftar: At-Taubah 9/43, Al-Anfal 8/67-68, Al-Ahzab 33/37, At-Tahrim 66/1.
  • Hal ini disajikan bukan sebagai sebuah bukti, melainkan sebagai sebuah pengamatan.
  • Di sana dicatat pula bahwa dalam sebuah riwayat yang dinyatakan terdapat dalam al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Aisyah mengucapkan sebuah perkataan tentang ayat ini yang maknanya "seandainya Muhammad hendak menyembunyikan sesuatu dari wahyu, niscaya ia menyembunyikan ayat ini"tanpa lafalnya dikutip secara harfiah, melainkan dengan diberikan maknanya.

Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulangi bagian tersebut.

Saya menambahkan satu hal di sini dan mencatatnya sebagai bacaan saya sendiri: yang diluruskan ayat itu bukanlah sebuah dosa, melainkan sebuah urutan keutamaan. Di dalam kalimat itu dipakai pola isim tafdil aḥaqqu (yang lebih berhak) — yakni segan terhadap manusia tidak dilarang, melainkan didudukkan pada urutannya.

Dan hal ini bersambung dengan ayat pertama surah: "janganlah engkau menaati orang-orang kafir dan orang-orang munafik." Di sana pun persoalannya adalah menyelaraskan diri dengan harapan manusia. Surah ini mengulangi persoalan yang sama tiga puluh enam ayat kemudian untuk diri Nabi sendiri.

Kaitan ini saya catat sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bahwa kedua ayat itu sama-sama menentukan sebuah sikap di hadapan "tanggapan manusia".

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا — kehalusan ungkapan itu

وَطَر — akar و-ط-ر. Hajat, keperluan, urusan yang diharapkan seseorang dari sesuatu. Qaḍā waṭarahū — ia menyelesaikan urusannya, ia menunaikan hajatnya.

Rangkaian ini hanya muncul pada ayat ini di dalam Al-Qur'an — dan pada ayat ini ia muncul dua kali.

Dan pilihan ungkapan itu patut dicatat. Ayat tidak berkata "ia menceraikannya" (ṭallaqa). Ungkapan yang dipakainya adalah sebuah penuturan bersampul yang mengabarkan bahwa hubungan itu telah benar-benar berakhir.

Ini adalah tingkat bahasa yang dipilih Al-Qur'an dalam pokok-pokok semacam ini, dan ia bersesuaian dengan ukuran yang dicatat pada Al-Muzzammil: dalam perkara yang masuk ke wilayah kemahraman, Al-Qur'an memilih ungkapan yang tidak langsung.

Dan munculnya ungkapan itu dua kali dalam ayat adalah agar pada kemunculan yang kedua ia disambungkan kepada hukum yang umum: iżā qaḍau minhunna waṭarā. Ungkapan yang sama, yang satu sebuah peristiwa tunggal, yang lain sebuah kaidah umum. Susunannya melakukan peralihan dari peristiwa kepada hukum dengan mengulang kata tersebut.

زَوَّجْنَٰكَهَا — disebutkannya pelaku

Kata kerjanya orang pertama jamak: "Kami nikahkan engkau dengannya."

Ini adalah fakta tata bahasa yang paling menarik perhatian dalam ayat tersebut, dan ia harus dicatat. Kalimat itu tidak berkata "ia menikah dengannya" atau "engkau menikahinya". Pelaku kata kerjanya disebutkan secara langsung.

Dan hal itu punya fungsinya: peristiwa itu disajikan bukan sebagai sebuah pilihan pribadi, melainkan sebagai penerapan sebuah hukum. Memang, ayat segera sesudahnya memberikan alasannya.

Saya catat ini sebagai sebuah data tekstual.

لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ — kalimat alasannya

Inilah kalimat terpenting dalam ayat tersebut, karena ayat itu sendirilah yang mengatakan mengapa peristiwa itu terjadi.

حَرَج — akar ح-ر-ج. Dan makna konkret akar ini adalah kesempitan, kesesakan: ḥaraj — tempat yang sempit dan sukar dimasuki; kawasan yang pohonnya rapat dan tidak memberi jalan.

Al-Qur'an memakai akar ini di beberapa tempat: "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran (ḥaraj) untukmu dalam agama" (Al-Hajj 22/78); "dadanya menjadi sempit dan sesak (ḥarajan)" (Al-An'am 6/125).

Dan kalimat alasan itu bersambung langsung dengan ayat keempat dan kelima:

AyatApa yang dilakukannya
33/4mā jaʻala adʻiyāʼakum abnāʼakum — anak angkat bukanlah anak kandung
33/5udʻūhum li-ābāʼihim — panggillah mereka dengan nisbat kepada bapak-bapak mereka
33/37li-kai lā yakūna ʻalal-muʼminīna ḥarajun fī azwāji adʻiyāʼihim

Kata yang sama — أَدْعِيَآء — muncul pada ketiga ayat itu. Dan hal ini melengkapi struktur surah: prinsipnya diletakkan (4-5), penerapannya dituturkan (37).

Dan mengapa penerapan itu diperlukan dapat dipahami: dihapuskannya sebuah pranata secara hukum tidak dengan sendirinya menghapus pengaruh sosial pranata tersebut. Telah dikatakan bahwa anak angkat tidak dihitung sebagai "anak"; tetapi di dalam benak manusia penisbatan itu masih berlanjut. Ayat mengakhiri keberlanjutan tersebut dengan sebuah penerapan.

Dan inilah ujian yang paling berat bagi prinsip yang mendirikan surah ini, dan saya mencatatnya: ayat keempat telah berkata "nama tidak mengubah kenyataan". Tetapi ada sesuatu yang ditegakkan sebuah nama secara sosial, dan hal itu tidak terurai dengan satu kalimat. Surah ini menyadarinya, dan karena itu ia mengiringi prinsipnya dengan sebuah penerapan.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah diberikannya kalimat alasan itu dengan terang di dalam ayat.

وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا — penutup ayat

مَفْعُول — isim maf'ul: "yang telah dikerjakan". Jadi ketetapan itu disebut bukan sebagai sesuatu yang masih akan dikerjakan, melainkan sebagai sesuatu yang telah dikerjakan.

Rangkaian ini muncul di beberapa tempat dalam Al-Qur'an dan ia selalu mengabarkan sebuah kepastian (An-Nisa' 4/47; Al-Anfal 8/42).

Sebuah catatan tentang rincian riwayat

Tentang ayat ini beredar banyak sekali rincian dalam literatur klasik maupun modern: bagaimana pernikahan itu ditegakkan, apa yang dipikirkan para pihaknya, sebab perpisahannya, tanggal peristiwanya.

Dalam tafsir ini rincian-rincian tersebut tidak dimasuki. Sebab-sebabnya:

Satu. Riwayat-riwayat itu berbeda satu sama lain pada tataran rincian, dan sesuai metode (Metode) rincian yang tidak diyakini tidak dapat disajikan seolah-olah keterangan yang pasti.

Dua. Lafal ayat tidak memberikan satu pun dari rincian tersebut. Menjadikan sebuah keterangan yang tidak diberikan Al-Qur'an sebagai syarat bagi makna ayat adalah pelanggaran terhadap kerangka tiga lapis yang ditegakkan pada Al-Fath.

Tiga. Ayat memberikan alasannya sendiri. Ketika sebab sebuah peristiwa tertulis di dalam teks, mencari sebab lain dari luar tidaklah diperlukan.

Pesan untuk hari ini

Satu. Menghapus sebuah pranata dan menghapus pengaruhnya adalah dua hal yang berbeda.

Persis itulah alasan yang diberikan ayat ini. Pengaturan hukumnya telah dibuat (4-5); tetapi perilaku manusia masih berlanjut. Dan untuk mengubah perilaku itu, ayat tidak menuliskan satu teks hukum lagi — ia memperlihatkan sebuah penerapan.

Hal ini dapat dicatat sebagai sebuah pengamatan tentang perubahan sosial: untuk menghapus sebuah kebiasaan, berubahnya aturan tidaklah memadai; aturan itu harus terlihat bekerja.

Dua. Segan terhadap tanggapan manusia.

Kalimat yang paling manusiawi dalam ayat ini adalah wa takhsyan-nās. Dan ayat tidak mencapnya sebagai sebuah kelemahan; ia meluruskannya sebagai persoalan urutan.

Keadaannya yang memandang hari ini sederhana: penghalang yang paling lazim di depan pengerjaan sesuatu yang diketahui benar bukanlah keyakinan bahwa hal itu keliru; melainkan kekhawatiran tentang bagaimana ia akan disambut. Ayat tidak menganggap kekhawatiran itu tidak ada — ia hanya mengatakan kekhawatiran mana yang lebih didahulukan.


Seluruh Surah Al-Ahzab