وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ
- "Ia memakan harta orang miskin" — tuduhan yang paling berat.
- "Ia tidak memberi makan orang miskin" — tuduhan yang diharapkan.
- "Ia tidak memberi kepada orang miskin" — tuduhan yang masuk akal.
Jadi tuduhannya bukan "engkau tidak memberi"; melainkan "engkau bahkan tidak menghendaki hal itu diberikan". Ambangnya ditarik serendah-rendahnya. Mengapa?
Sebab menganjurkan tidak berharga apa pun. Untuk memberi, orang harus punya harta; untuk menganjurkan, ia tidak perlu punya apa pun. Orang miskin pun dapat mengajak orang lain memberi makan. Perkataan Anda, pandangan Anda, satu kalimat yang Anda ucapkan di sebuah meja makan — semua itu gratis.
Artinya begini: surah ini menangkap bukan tangan orang itu, melainkan niatnya. Orang yang tidak memberi dapat berkata "aku tidak punya kemampuan". Tetapi bagi orang yang bahkan tidak menganjurkan, tidak ada alasan semacam itu. Jika ia tidak menganjurkan, persoalannya bukan kemampuan, melainkan ketidakmauan. Di dalam hatinya ia memandang pemberian makan kepada orang miskin sebagai hal yang tidak perlu.
Ada satu lapisan makna kedua lagi: anjuran mengeluarkan perkara ini dari sifatnya yang perseorangan dan menjadikannya perkara masyarakat. Sedekah yang diberikan satu orang mengenyangkan satu orang; sedangkan keyakinan yang menyebar bahwa hal itu memang harus diberikan akan mengubah sistemnya. Ayat ini menghendaki sesuatu yang melampaui bantuan satu per satu: bahwa pemberian makan kepada orang miskin menjadi sesuatu yang normal, diharapkan, dan dibicarakan di dalam masyarakat. Orang yang tidak melakukan hal ini tidak sekadar mengurangi satu kali makan; ia menghalangi tertegaknya sebuah norma.
Ini adalah tuduhan yang diarahkan surah ini kepada kebisuan. Tidak berbuat jahat tidak dianggap cukup; tidak menjadi suara bagi kebaikan pun ikut tercatat.
لَا يَحُضُّ (lā yaḥuḍḍu) — Akar ح ض ض. Ini pun kata kerja bertasydid, persis seperti yaduʻʻu pada ayat sebelumnya. Ada ikatan bunyi yang tertegak antara dua ayat itu: yaduʻʻu / yaḥuḍḍu. Keduanya berada pada pola yang sama, keduanya berakhir dengan sepasang konsonan yang keras. Telinga sudah menyadari bahwa dua kalimat itu adalah dua wajah dari orang yang sama, bahkan sebelum maknanya terurai.
Makna kata kerja ḥaḍḍ: menganjurkan dengan gigih, mendesak, berusaha menggerakkan. Di dalamnya ada sebuah paksaan, sebuah dorongan. Bukan sebuah anjuran yang lembut.
Kata kerjanya negatif dan muḍāriʻ: ia terus-menerus tidak melakukannya. Bukan sekali ia lupa; inilah keadaannya yang tetap.
عَلَىٰ (ʻalā) — "Atas". Kata kerja ḥaḍḍ mengambil objeknya dengan huruf ini: mendorong ke arah sesuatu, mengarahkan ke jurusan itu. Huruf itu memperlihatkan bahwa anjuran tersebut punya arah dan punya sasaran.
طَعَام (ṭaʻām) — Akar ط ع م: mengecap, makan. Ṭaʻām dapat berarti "makanan" (bendanya) dan sekaligus "memberi makan" (perbuatannya, masdar). Kemungkinan ganda inilah yang akan menentukan bagaimana rangkaian kata itu dibaca.
Miskīn, menurut bangun katanya, berarti "orang yang dibuat tak bergerak oleh kemiskinan". Dekat dengan apa yang kita maksudkan dalam bahasa Indonesia ketika berkata "orang malang", tetapi lebih teknis: orang yang tidak dapat beranjak. Kemiskinan telah menjepitnya ke sebuah tempat sedemikian rupa sehingga ia menjadi tidak dapat bergerak.
Ini adalah gambaran kemiskinan yang sangat tepat. Kemiskinan bukan sekadar "memiliki sedikit uang"; ia adalah ketiadaan pilihan. Yang sesungguhnya hilang dari orang miskin adalah kemampuan bergerak: ia tidak dapat berganti pekerjaan, tidak dapat pindah, tidak dapat menunggu, tidak dapat mengambil risiko, tidak sanggup menanggung kemungkinan jatuh sakit. Kata itu menggambarkan kelumpuhan ini.
Beda antara fakīr dan miskīn. Keduanya disebutkan secara terpisah di dalam Al-Qur'an (At-Taubah 9/60, tempat-tempat penyaluran zakat), yang berarti keduanya bukan hal yang sama. Tetapi mengenai siapa di antara keduanya yang lebih membutuhkan, mazhab-mazhab menyatakan pendapat yang berlawanan arah: menurut mazhab Hanafi miskīn lebih membutuhkan, menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali fakīr. Ini adalah persoalan teknis fikih yang berkaitan dengan pembagian zakat; di sini tidak diambil pihak, saya mencukupkan diri dengan menyampaikannya.
Sebuah data menarik dari dalam Al-Qur'an: pada Al-Kahf 18/79, orang-orang yang bekerja di laut dan yang memiliki sebuah perahu disebut "masākīn" (orang-orang miskin). Jadi miskīn tidak mesti berarti orang yang tidak punya apa-apa; ia adalah orang yang tidak dapat bertahan berdiri dengan apa yang ada di tangannya, orang yang rapuh. Dengan istilah hari ini: ia punya milik, tetapi tidak punya jaminan.
Bacaan pertama — rangkaian masdar: Ṭaʻām di sini bermakna "memberi makan". Rangkaian itu berarti "memberi makan orang miskin". Sederhana dan mengalir.
Bacaan kedua — rangkaian kepemilikan: Ṭaʻām bermakna "makanan" (bendanya) dan rangkaian itu menunjukkan kepemilikan: "makanan yang menjadi milik orang miskin."
Bacaan kedua, bila diterima, mengubah pemahaman tentang kepemilikan dari dasarnya. Sebab ketika itu ayat ini berarti mengatakan: makanan yang diberikan itu memang bukan milik si pemberi, melainkan milik orang miskin. Si pemberi tidak sedang berbuat kemurahan hati; ia menyerahkan harta orang lain kepada pemiliknya.
Kata yang dipakai pada kedua ayat itu adalah hak — bukan kemurahan hati, bukan kebaikan, bukan sumbangan. Dan disebutnya kata "tertentu" (maʻlūm) memperlihatkan bahwa ini bukan jumlah yang sesuka hati, melainkan sebuah bagian yang telah ditetapkan.
1. Keunggulan si pemberi lenyap. Orang yang membayar utangnya tidak menunggu rasa berutang budi. Karena itu Al-Qur'an memandang mengungkit-ungkit sedekah (mann) sebagai sesuatu yang membatalkan sedekah itu sendiri (Al-Baqarah 2/264). 2. Rasa malu si penerima lenyap. Orang yang mengambil haknya bukanlah orang yang menadahkan tangan. 3. Tidak memberi menjadi bukan "tidak murah hati", melainkan "tidak menunaikan hak". Orang berpindah dari sebuah kekurangan akhlak ke sebuah pelanggaran hukum.
Para mufasir klasik menyebutkan kedua bacaan itu dan kebanyakan mereka memilih bacaan pertama (masdar); bacaan kedua pun sepenuhnya sah secara kebahasaan dan merupakan makna yang biasa bagi rangkaian semacam itu. Menurut saya kedua bacaan itu tidak saling meniadakan: memberi makan orang miskin adalah menyerahkan apa yang menjadi miliknya. Ini adalah sebuah pilihan, dan hal itu tidak mengikat.
- Al-Haqqah 69/33-34, ketika menggambarkan orang yang berada di neraka: "Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Mahabesar dan juga tidak menganjurkan pemberian makan kepada orang miskin." Dua kalimat, disambungkan dengan "dan". Iman dan anjuran, berdampingan di dalam daftar yang sama. Seluruh klaim surah ini berdiri di atas kata sambung itu.
- Al-Fajr 89/18: "Dan kamu tidak saling menganjurkan pemberian makan kepada orang miskin." Di sini kata kerjanya berpola taḥāḍḍūna — pada bab mufāʻalah/tafāʻul yang menunjukkan kesalingan. Jadi bukan sekadar "hendaklah engkau menganjurkan", melainkan "hendaklah kamu saling menganjurkan". Dimensi kemasyarakatannya dinyatakan dengan terang.
Dan yang paling menyeluruh adalah Al-Muddassir 74/42-46. Kepada para penghuni neraka ditanyakan: "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar?" Jawabannya terdiri atas empat butir:
1. "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang salat." 2. "Dan kami tidak memberi makan orang miskin." 3. "Dan kami dahulu larut bersama orang-orang yang larut dalam hal-hal yang sia-sia." 4. "Dan kami mendustakan hari pembalasan."
Perhatikan daftar ini: salat, memberi makan orang miskin, mendustakan hari pembalasan. Tiga unsur utama Surah Al-Ma'un berkumpul dalam Al-Muddassir dengan urutan terbalik. Dua teks itu mengatakan hal yang sama; yang satu sebagai pengakuan dari mulut para penghuni neraka, yang lain sebagai diagnosis ketika masih di dunia.