قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ … حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
Qātilullażīna lā yuʼminūna billāhi wa lā bil-yaumil-ākhiri wa lā yuḥarrimūna mā ḥarramallāhu wa rasūluhū wa lā yadīnūna dīnal-ḥaqqi minallażīna ūtul-kitāba ḥattā yuʻṭul-jizyata ʻan yadin wa hum ṣāgirūn
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir, yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan yang tidak beragama dengan agama yang benar — dari kalangan orang-orang yang diberi kitab — sampai mereka membayar jizyah ʻan yadin dan mereka menjadi ṣāgirūn."
Ayat ini, dari sisi metode (Metode), adalah ayat yang paling peka dalam surah ini. Cara lima butir yang saya tuliskan di atas saya terapkan di sini secara harfiah.
مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ — minallażīna ūtul-kitāb: "dari kalangan orang-orang yang diberi kitab."
Fungsi partikel ini telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik, dan ada dua bacaan. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu, saya tidak memaksakan pilihan:
| Bacaan | Apa yang ditunjukkan min | Akibatnya |
|---|---|---|
| 1. Partitif | Sebagian dari sebuah keseluruhan | Lawan bicaranya adalah bagian dari dalam Ahli Kitab yang menyandang ketiga sifat itu |
| 2. Bayān | Penjelasan | Lawan bicaranya adalah keseluruhan Ahli Kitab |
Pada Al-Fath 48/29 persoalan tata bahasa yang sama (apakah partikel minhum bersifat partitif atau bayān) telah disajikan dalam bentuk tabel dan tidak ada pilihan yang dipaksakan. Sikap yang sama saya pelihara pula di sini.
Dan saya catat yang berikut sebagai pengamatan atas susunan kata: di dalam kalimat itu lawan bicaranya diperikan dengan tiga anak kalimat sifat yang negatif — tidak beriman, tidak mengharamkan, tidak beragama dengan agama yang benar. Jadi pemeriannya ditegakkan bukan dengan nama sebuah kelompok, melainkan dengan perangkaian sifat. Nama kelompoknya (allażīna ūtul-kitāb) datang di akhir kalimat dan dengan sebuah min.
Makna akar kata ini: memberikan balasan bagi sesuatu, membayar harganya, mencukupi. Dari akar yang sama:
| Turunan | Makna |
|---|---|
| جَزَاء (jazāʼ) | Balasan — baik untuk yang baik maupun untuk yang buruk |
| جَزَىٰ (jazā) | Ia memberikan balasannya; ia mencukupi |
| جِزْيَة (jizyah) | Balasan yang dibayarkan, harga |
| تَجْزِى | "Mencukupi" — lā tajzī nafsun ʻan nafsin syaiʼā |
Akar kata ini telah dibahas pada Al-Waqi'ah, Al-Insan, Al-Lail, dan An-Najm.
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan: kata itu memikul gagasan balasan pada akar katanya — bukan penghukuman, melainkan harga yang dibayarkan. Dalam bahasa Indonesia tidak ada kata serapan sehari-hari dari akar ini yang bermakna "hukuman", sehingga pergeseran itu tidak terlihat; dalam bahasa Turki, kata serapan ceza dari akar yang sama telah bergeser menjadi "hukuman" — dan pergeseran semacam itu tidak mencerminkan lapangan makna kata ini dalam bahasa Arab.
Besarnya jizyah, dari siapa ia diambil, siapa yang dibebaskan darinya, dan apa yang disediakan sebagai imbalannya tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an. Semua itu telah diperdebatkan dalam literatur fikih dan ada perbedaan di antara mazhab-mazhab. Dalam tafsir ini perdebatan itu tidak dimasuki, dan tidak ada hukum yang ditetapkan.
Ungkapan ini di dalam Al-Qur'an hanya muncul di sini saja, dan maknanya telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu dalam bentuk tabel:
| Pendapat | Apa makna ʻan yadin | Yang disebut sebagai sandaran |
|---|---|---|
| A | Dari tangan ke tangan, langsung — pembayaran tanpa perantara | Makna konkret kata yad |
| B | Dalam keadaan berkuasa dan unggul — makna "kekuatan" pada yad | Bahwa dalam bahasa Arab yad menunjukkan kekuasaan |
| C | Secara tunai | Pemakaiannya dalam bahasa perniagaan |
| D | Sebagai balasan atas sebuah nikmat — sebagai imbalan keamanan yang diberikan kepada mereka | Makna "nikmat, kebaikan" pada yad |
| E | Dalam keadaan tunduk, tanpa melawan | Konteks |
Dan satu catatan lagi: bahwa kata yad dalam bahasa Arab memikul begitu banyak makna adalah sebab tidak dapat dipakukannya ungkapan itu pada satu makna yang pasti. Saya sampaikan hal ini sebagai pengamatan kebahasaan.
Makna akar kata ini: menjadi kecil. Ṣagīr — kecil. Akar kata ini telah dibahas pada An-Naml 27/37 dan di sana telah dicatat: "Ṣāgir — yang menjadi kecil bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena terpaksa." Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Tempat | Ungkapan | Konteks |
|---|---|---|
| An-Naml 27/37 | Wa la-nukhrijannahum minhā ażillatan wa hum ṣāgirūn | Jawaban yang dikirim seorang raja |
| At-Taubah 9/29 | Ḥattā yuʻṭul-jizyata ʻan yadin wa hum ṣāgirūn | Ditunaikannya sebuah kewajiban |
Ukuran yang dicatat pada An-Naml harus disebutkan pula di sini: di sana ancaman itu tidak terjadi, karena pintu yang dibiarkan terbuka telah dipakai. Hal ini dicatat bukan untuk menegakkan sebuah kaitan hukum antara kedua ayat itu, melainkan untuk memperlihatkan pemakaian kata tersebut di dalam Al-Qur'an.
| Pendapat | Apa yang ditunjukkan wa hum ṣāgirūn |
|---|---|
| A | Ketundukan hukum — masuknya seseorang ke bawah putusan sebuah tatanan |
| B | Berakhirnya perlawanan — berakhirnya keadaan perang |
| C | Sikap pada saat pembayaran — sebuah cara memperlakukan |
Tidak ada pilihan yang saya ambil. Dan saya catat pula hal ini: bentuk-bentuk penerapan yang ditarik dari pendapat C telah diperdebatkan dalam literatur fikih dan sebagian ulama menolaknya. Perdebatan ini pun tidak dimasuki.
Persoalan ketiga: kerangka ayat itu — hal-hal yang harus dicatat sesuai metode (Metode)
Susunan kalimatnya adalah ini: qātilū … ḥattā yuʻṭul-jizyata. Ḥattā adalah sebuah partikel tujuan dan ia mengatakan di mana perbuatan itu berakhir.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah partikel ḥattā: ayat ini menuliskan di dalam kalimatnya sendiri bahwa perang itu tidak tanpa akhir. Susunan yang sama telah muncul dua kali pada Muhammad 47/4 (ḥattā iżā aṡkhantumūhum, ḥattā taḍaʻal-ḥarbu auzārahā) dan di sana telah dicatat: "teks itu mengatakan di mana berakhirnya apa yang diizinkannya, di tempat ia memberikan izin itu." Saya bersandar pada pembahasan itu.
- Lawan bicaranya diperikan dengan tiga sifat, bukan dengan sebuah identitas.
- Ada partikel مِنَ, dan pada sekurang-kurangnya satu bacaan ia menunjukkan makna partitif.
- Al-Qur'an yang sama secara tersendiri memuji satu bagian dari dalam Ahli Kitab (Ali 'Imran 3/113-115) — saya hanya merujuk kepada ayat-ayat itu; surah-surah tersebut belum dibahas di dalam indeks ini.
Butir Metode yang berkenaan dengan hal ini diterapkan langsung di sini: "Tidak ada vonis menyeluruh terhadap kelompok etnis atau agama mana pun; yang digambarkan ayat adalah sifat, dan siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya." Dalam tafsir ini tidak ada putusan tentang golongan mana pun yang ditarik dari ayat ini.
Tiga. Tidak ada hukum fikih yang ditetapkan, dan tidak satu pun pendapat yang disampaikan itu mengikat.
Hukum-hukum yang ditarik dari ayat ini — dari siapa jizyah diambil, besarnya, pembebasannya, keamanan yang disediakan sebagai imbalannya, dan apakah ketentuan ini terikat pada syarat-syarat sejarah atau tidak — telah diperdebatkan secara luas dalam literatur fikih dan politik, dan ada perbedaan di antara mazhab-mazhab. Dalam tafsir ini adanya perbedaan pendapat itu dicatat, tidak ada pendapat yang dipilih, dan tidak ada hukum yang ditetapkan. Tidak satu pun dari yang disampaikan itu mengikat.
Sandarannya adalah catatan waktu surah ini sendiri: ayat sebelumnya berkata baʻda ʻāmihim hāżā (sesudah tahun mereka ini); blok berikutnya ditegakkan di seputar sebuah keberangkatan tertentu dan sebuah musim tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa makna ayat itu dipenjarakan di dalam sejarah; tetapi bahwa ayat itu adalah sebuah pengaturan keadaan dapat dibaca dari catatan-catatan teks itu sendiri.
Lima. Tidak ada kaitan apa pun yang ditarik dengan politik kekinian, dengan konflik kekinian, atau dengan pihak mana pun. Ayat ini tidak dinisbatkan kepada negara mana pun, golongan mana pun, atau peristiwa mana pun pada hari ini.