ٱلَّذِينَ طَغَوْا۟ فِى ٱلْبِلَٰدِ • فَأَكْثَرُوا۟ فِيهَا ٱلْفَسَادَ
Allażīna ṭagau fil-bilād • Fa-akṡarū fīhal-fasād "Orang-orang yang melampaui batas di negeri-negeri; lalu mereka memperbanyak kerusakan di sana."
Tiga kaum yang berbeda dikumpulkan ke dalam satu kalimat. Dan yang mengumpulkannya bukan ilmu bumi, bukan zaman, bukan pula keyakinan — melainkan perbuatan.
Akar ط-غ-ي / ط-غ-و telah dibahas secara terperinci pada Al-'Alaq 96/6-7 dan pada bagian Al-Lail; penetapan di sana tidak saya ulangi, saya bawa seperlunya.
Pokok utama yang dicatat di sana adalah: makna asal akar itu, yang konkret, adalah melampauinya air dari batasnya, meluap. Ada sebuah dalil yang bersih untuk hal itu dari dalam Al-Qur'an sendiri: "Ketika air melampaui batas, Kami membawa kamu di dalam bahtera yang berlayar" (Al-Haqqah 69/11) — di sini kata itu sama sekali tidak memikul makna akhlak, ia hanyalah melampauinya air dari batasnya.
Dan batasan di sana: ṭugyān adalah melampauinya sebuah makhluk dari batasnya sendiri. Air, ketika melampaui alurnya, menjadi banjir; air yang meluap bukan lagi air yang menghidupi, melainkan air yang merobohkan. Air yang sama, dengan takaran yang sama, ketika tetap di dalam alurnya adalah kehidupan.
Gambaran ini menjelaskan seluruh beban kata tersebut: melampaui batas bukanlah memiliki sesuatu yang buruk, melainkan meluapkan sesuatu yang baik ke luar batasnya sendiri. Kekuatan tidak buruk, kekuatan yang tanpa batas itulah yang melampaui batas.
Satu. Kata kerjanya jamak dan māḍī. Ṭagau — "mereka melampaui batas." Sebuah perbuatan yang telah selesai dan bersama-sama. Dalam Al-'Alaq kata kerjanya muḍāriʻ (yaṭgā — kesinambungan, kecenderungan); di sini māḍī, sebab yang dibicarakan bukan lagi sebuah kecenderungan, melainkan sebuah berkas yang sudah ditutup.
Dua. Catatan fil-bilād. Pelampauan batas di sini disebut bukan sebagai sebuah cacat akhlak perseorangan, melainkan sebagai sesuatu yang dikerjakan di negeri. Kata itu menunjukkan ruang publik: kota-kota, permukiman, tempat manusia hidup bersama-sama.
Pembedaan ini perlu dipegang. Melampauinya batas oleh seorang manusia di dalam dirinya sendiri dan melampauinya batas oleh sebuah kelompok di tempat mereka hidup bukanlah hal yang sama. Surah ini berbicara tentang yang kedua: pelampauan batas di sini dituturkan sebagai sebuah cara menegakkan tatanan.
Tiga. Dan pengulangan yang telah saya catat sebelumnya menjadi lengkap di sini: pada ayat kedelapan ketiadaan banding itu fil-bilād, pada ayat kesebelas pelampauan batas itu fil-bilād. Tanah yang sama. Apa yang disebut dengan pujian dan apa yang dituduhkan terjadi di tempat yang sama.
Dan kata pada ayat kelima perlu diingat: żī ḥijr — pemilik batas. Surah ini mengucapkan sumpahnya kepada "orang yang punya batas"; sekarang ia menyebut "orang-orang yang melampaui batas". Dua kata itu adalah dua wajah dari gagasan yang sama. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.
Bangunan kalimatnya menarik perhatian. Ungkapan yang diharapkan adalah fa-afsadū fīhā — "mereka berbuat kerusakan di sana." Ayat ini tidak mengatakannya.
Satu. Kata kerjanya bukan "berbuat", melainkan "memperbanyak." Kaṡura → akṡara: menambah, memperbanyak.
Kedua rincian ini bersama-sama membuka sebuah kemungkinan tata bahasa: kalimat itu mengizinkan pembacaan bahwa kerusakan itu memang sudah ada dan merekalah yang menambahnya. Yakni kaum-kaum itu tidak menciptakan sebuah kerusakan dari nol; mereka membesarkan apa yang sudah ada.
Saya menyajikannya sebagai sebuah kemungkinan tata bahasa, bukan sebagai sebuah putusan yang pasti. Imbuhan penentu dalam bahasa Arab dipakai pula untuk memberitakan jenis (al-fasād = "jenis kerusakan"), dan pada bacaan ini kehalusan di atas menjadi hilang. Kedua bacaan itu sama-sama mungkin.
Tetapi jika bacaan yang pertama benar, makna yang dihasilkannya selaras dengan sikap surah ini: kehancuran-kehancuran besar umumnya tidak bermula dari nol; ia terjadi dengan dibesarkannya skala sebuah kerusakan yang sudah ada. Beda kaum-kaum itu bukanlah bahwa mereka menciptakan kejahatan, melainkan bahwa mereka menjadikannya sebuah tatanan.
Akar ف-س-د telah dibahas pada bagian Al-Baqarah 2/11-12. Yang dicatat di sana adalah:
Akar فسد: rusak, membusuk, hilang keseimbangannya — keluarnya sesuatu dari tatanannya sendiri. Adapun صلح: sesuai, berada tepat pada tempatnya, diperbaiki. Dari akar yang sama datang ṣulḥ (perdamaian) dan ṣāliḥ. Kedua gagasan itu mengandaikan adanya sebuah tatanan: fasad adalah merusak tatanan, islah adalah mendudukkannya kembali pada tempatnya.
Perusak tidak memerikan dirinya sebagai perusak. Ia memerikan dirinya sebagai pembaik. Sebagian besar kejahatan dikerjakan bukan dengan niat berbuat jahat, melainkan dengan klaim memperbaiki. Hampir seluruh kehancuran besar dalam sejarah punya sebuah program perbaikan.
Dan: "perkaranya bukan berdusta, melainkan tidak dapat melihat keadaan diri sendiri. Ini diagnosis yang lebih berat: pendusta tahu, yang ini tidak tahu."
Sebab ketiga kaum Al-Fajr tidak menghitung diri mereka sebagai perusak. Mari kita lihat apa yang mereka kerjakan:
- 'Ad: mendirikan sebuah tanda pada setiap tempat yang tinggi, membuat bangunan-bangunan yang kukuh (Asy-Syu'ara' 26/128-129).
- Samud: memahat batu karang, mendirikan permukiman di lembah.
- Fir'aun: memancangkan pasak-pasak, memancangkan kerajaannya.
Ketiganya sedang membangun. Sebuah kelompok yang menegakkan pilar, memahat batu karang, dan memancangkan pasak menghitung dirinya bukan sebagai perusak, melainkan sebagai pendiri. Pekerjaan yang dikerjakannya terlihat oleh mata, terpegang oleh tangan, dan dapat diukur; ia meninggalkan sebuah karya di belakangnya.
Jawabannya ada pada lanjutan penetapan dalam Al-Baqarah: beda antara membangun dan merusak bukan terletak pada bangunannya sendiri, melainkan pada di atas apa ia dibangun. Sebuah bangunan dapat menjulang dengan menindas apa yang ada di bawahnya. Menegakkan pilar adalah sebuah kegiatan pembangunan; menginjak punggung orang lain untuk menegakkan pilar itu adalah perusakan. Kedua pekerjaan itu dikerjakan pada saat yang sama, dengan tangan yang sama, dan orang yang memandang dari luar hanya melihat pilarnya.
Dan karena itulah ungkapan pada Asy-Syu'ara' 26/128-129 menjadi penting. Di sana yang ditanyakan kepada 'Ad adalah untuk apa bangunan-bangunan itu dibuat: "dengan harapan kamu akan kekal." Bangunannya sendiri tidak dituduh; yang dituduh adalah makna yang dibebankan kepada bangunan itu.
Hal ini persis sebangun dengan diagnosis surah ini nanti. Pada ayat kelima belas manusia tidak akan dituduh karena memiliki harta; ia akan dituduh karena kesimpulan yang ditariknya dari harta itu.
Kata itu dalam Al-Qur'an muncul di dalam sebuah susunan yang mapan: al-fasād fil-arḍ. Beberapa contoh:
- "Dan apabila ia berpaling, ia berusaha… berbuat kerusakan di muka bumi" (Al-Baqarah 2/205).
- "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah diperbaiki" (Al-A'raf 7/56). Ayat ini penting: kerusakan dilarang sesudah perbaikan. Yakni diandaikan bahwa ada sebuah tatanan yang dapat dirusak.
- "Dan janganlah kamu mencari kerusakan di muka bumi; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" (Al-Qasas 28/77).
- "Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menghendaki ketinggian diri dan kerusakan di muka bumi" (Al-Qasas 28/83).
Dua ayat terakhir berada di dalam kisah Karun — yakni dalam konteks harta dan membesarkan diri. Peralihan Al-Fajr dari kaum-kaum kepada manusia adalah sebuah peralihan yang ditegakkan Al-Qur'an di tempat lain pula.