وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا۟ ٱلتَّوْرَىٰةَ وَٱلْإِنجِيلَ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا۟ مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم
"Sekiranya mereka menegakkan Taurat, Injil, dan apa yang diturunkan kepada mereka dari Tuhan mereka, niscaya mereka akan makan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka."
Iqāmah (ق-و-م): menegakkan, menahan agar tetap berdiri. Ketika dipakai untuk kitab, para ahli bahasa menjelaskannya sebagai "mengamalkannya dengan memenuhi haknya, menegakkannya tanpa membengkokkannya". Jadi yang dikatakan bukanlah membaca kitab, melainkan menegakkannya.
La-akalū min fauqihim wa min taḥti arjulihim — "niscaya mereka akan makan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka".
Para mufasir umumnya menjelaskan rangkaian ini sebagai hujan dari langit, tumbuhan dari bumi — yakni dua sumber rezeki.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan hal itu tidak mengikat: ayat itu memberikan balasan atas ditegakkannya kitab sebagaimana mestinya bukan dengan sebuah hasil batin, melainkan dengan kelapangan yang kasatmata. Kaitan yang sama telah dibahas pada Al-A'raf 7/96 (la-fataḥnā ʻalaihim barakātin minas-samāʼi wal-arḍ) dan pada Nuh 71/10-12; saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ق-ص-د: menuju kepada yang benar, berlaku dengan ukuran, tidak melampaui batas. Qaṣd — sekaligus niat dan jalan tengah.
Dan rangkaian ini membentuk pihak lawan dari catatan-catatan kaṡīrun minhum yang berulang pada bagian surah ini.
| Minhum ummatun muqtaṣidah | Sebagian mereka berlaku dengan ukuran |
|---|---|
| Wa kaṡīrun minhum sāʼa mā yaʻmalūn | Apa yang dikerjakan banyak dari mereka itu buruk |
Kedua kalimat itu berada di dalam ayat yang sama. Ini adalah salah satu sandaran paling terang di dalam teks bagi larangan putusan menyeluruh dalam Metode, dan ia harus dicatat.
Dan kalimat syaratnya harus dicatat: wa in lam tafʻal fa-mā ballagta risālatah — "jika engkau tidak melakukannya, engkau tidak menyampaikan kerasulan-Nya".
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan: kalimat itu memandang dibiarkannya sebagian tidak tersampaikan sebagai dibiarkannya keseluruhan tidak tersampaikan — penyampaian yang sebagian tidak terhitung sebagai penyampaian.
وَٱللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِ — ʻiṣmah (ع-ص-م): memegang erat-erat, melindungi. Akar ini telah dibahas pada Hud 11/43 (lā ʻāṣimal-yauma min amrillāh).
Mengenai sebab turunnya ayat ini dalam sumber-sumber klasik terdapat bermacam riwayat; dalam tafsir ini tidak diambil pilihan atas riwayat.
5/68-69 — قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَسْتُمْ عَلَىٰ شَىْءٍ حَتَّىٰ تُقِيمُوا۟ ٱلتَّوْرَىٰةَ وَٱلْإِنجِيلَ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ
Dan kata kerja yang sama (tuqīmū) untuk kedua kalinya dalam tiga ayat. Ukurannya tidak berubah: ditegakkan atau tidaknya apa yang ada di tangan.
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلصَّٰبِـُٔونَ وَٱلنَّصَٰرَىٰ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (69)
Ayat yang sama telah dibahas pada Al-Baqarah 2/62; saya bersandar pada pembahasan itu.
Susunan kalimat itu harus dicatat di sini: empat kelompok disebutkan dengan nama, lalu putusannya disandarkan bukan kepada nama, melainkan kepada syarat man āmana … wa ʻamila ṣāliḥā. Jadi nama-nama yang disebutkan itu bukanlah subjek putusan; ia disebut untuk memperlihatkan luasnya cakupan putusan tersebut.
Para mufasir berbeda pendapat tentang cakupan ayat ini; tidak ada pilihan yang diambil, dan dalam tafsir ini tidak ditetapkan putusan tentang siapa yang selamat dan siapa yang tidak. Ini adalah sebuah batas yang disengaja sesuai metode (Metode).
Catatan: mengenai iʻrāb kata aṣ-Ṣābiʼūn di sini terdapat perdebatan yang terperinci di dalam kitab-kitab nahwu (sebab datangnya ia dalam keadaan marfuk). Pokoknya berada pada tataran bahasa dan di sini tidak ada pilihan yang diambil.