إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَٰهَدَ عَلَيْهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Innallażīna yubāyiʻūnaka innamā yubāyiʻūnallāh; yadullāhi fauqa aidīhim; fa-man nakaṡa fa-innamā yankuṡu ʻalā nafsih; wa man aufā bimā ʻāhada ʻalaihullāha fa-sa-yuʼtīhi ajran ʻaẓīmā
"Orang-orang yang berbaiat kepadamu, sesungguhnya mereka berbaiat kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Barangsiapa melanggarnya, ia melanggarnya hanya atas dirinya sendiri. Dan barangsiapa menepati apa yang telah ia janjikan kepada Allah, Allah akan memberinya balasan yang besar."
Akar ini telah diuraikan pada Al-Mumtahanah (60/12, ayat baiat) dan pada Al-Jumu'ah (62/9, żarul-baiʻ). Apa yang dicatat di sana saya ingatkan secara singkat lalu saya tambahkan di atasnya:
- Akar ini termasuk yang dihitung sebagai aḍdād (kata-kata yang memikul dua makna berlawanan): kata kerja yang sama memberitakan sekaligus menjual dan membeli. Sebabnya terletak pada bangun pekerjaannya — jual beli adalah satu transaksi, ia punya dua sisi, dan kata itu menamai transaksinya sendiri.
- Sumber konkret baiʻah adalah bahwa dalam tradisi Arab sebuah jual beli menjadi pasti dengan saling menepukkan tangan kedua pihak. Baiat adalah tepukan tangan itu.
Yang menjadi milik tempat ini dan perlu digarisbawahi adalah: pada asal-usulnya, baiat bukanlah sebuah gerak pemujaan atau pengagungan, melainkan sebuah gerak akad dagang.
Hal ini sangat jauh dari konotasi kata itu hari ini. Dalam bahasa Indonesia, "berbaiat" kebanyakan berkonotasi menyerah, menyerahkan kehendak, dan kesetiaan tanpa bertanya. Logika kata itu sendiri mengatakan kebalikannya:
| Ciri jual beli | Padanannya dalam baiat |
|---|---|
| Ada dua pihak | Bukan sebuah penyerahan searah |
| Isinya jelas | Apa yang diberikan dan apa yang diambil dapat dihitung |
| Ada imbalannya | Bukan sebuah pengalihan tanpa harga |
| Melanggarnya adalah sebuah pelanggaran | Ia melahirkan akibat hukum, bukan akibat perasaan |
"Sungguh, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin jiwa dan harta mereka dengan surga… Itu adalah janji yang benar yang Dia tanggung di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu." (At-Taubah 9/111)
Akar yang sama, logika yang sama, kata-kata yang sama: isytirāʼ (pembelian), baiʻ (jual beli), ʻahd.
Kata kerjanya berada pada bab مُفَاعَلَة, dan inilah ciri tata bahasa yang paling penting dari kata ini.
Bab mufāʻalah dalam bahasa Arab memberitakan pekerjaan yang bersifat dua pihak: qātala (saling berperang), kātaba (saling berkirim surat), ʻāhada (saling berjanji). Kata kerja yang searah tidak masuk ke bab ini.
Yakni pola kata kerjanya pun mengatakan bahwa baiat itu bersifat dua pihak. Kata itu sendiri tidak memberitakan ketaatan sepihak; seandainya ia memberitakan hal itu, bab yang lain yang akan dipakai.
Dan ayat itu menyebut kedua pihaknya secara terang: di satu pihak mereka yang berbaiat, di pihak yang lain — di luar dugaan — Allah.
إِنَّمَا — dalam bahasa Arab ini adalah partikel pembatasan (ḥaṣr): "hanyalah, sesungguhnya, pada kenyataannya". Ia membatasi sebuah putusan pada satu tempat dan meninggalkan tempat-tempat lain di luarnya.
Dan di dalam ayat ini ia muncul dua kali: innamā yubāyiʻūnallāh dan innamā yankuṡu ʻalā nafsih. Jadi ayat ini ditegakkan di atas dua kalimat pembatasan:
| Pembatasan | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Yang pertama | Pihak yang sesungguhnya dalam akad itu adalah Allah |
| Yang kedua | Kerugian dari dilanggarnya akad itu kembali kepada diri sendiri |
Keduanya saling meniscayakan: jika pihak lawannya adalah Dia, pelanggaran itu tidak mungkin merugikan pihak lawan tersebut.
Ini adalah salah satu kalimat yang paling luar biasa dalam surah ini dan ia harus dibaca dengan saksama.
Yang terjadi secara konkret adalah ini: sekelompok orang memegang tangan seseorang. Ini adalah gerak yang sepenuhnya manusiawi, sepenuhnya fisik, dan telah dilakukan ribuan kali dalam sejarah.
Ayat itu tidak membatalkan gerak tersebut; ia menamainya kembali. Ia tidak berkata "jangan berbaiat kepadanya"; ia berkata "ketika kamu berbaiat kepadanya, sesungguhnya kamu berbaiat kepada Allah".
Satu. Ia menambah bobot keterikatan itu. Janji yang diberikan tidak terbatas pada orang yang kepadanya janji itu diberikan.
Dua. Dan sejauh yang sama, ia mengambil alamat keterikatan itu dari manusia. Jika pihak yang sesungguhnya dalam akad itu adalah Allah, maka orang yang berada di tengah bukanlah sebuah pihak, melainkan tempat akad itu dilakukan. Ini adalah catatan yang memotong setiap bacaan yang memutlakkan keterikatan kepada seseorang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: sisi kedua ini sering kali dilewatkan dan kalimat itu dibaca hanya dengan sisi pertamanya. Padahal partikel pembatasan bekerja dua arah: membatasi sesuatu pada satu tempat berarti mengambilnya dari setiap tempat yang lain. Ini adalah sebuah tafsiran, bukan sebuah riwayat.
"Bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allahlah yang melempar." (Al-Anfal 8/17)
Logika yang sama: perbuatan itu benar-benar dikerjakan, manusia itu benar-benar melempar; tetapi yang ditunjukkan sebagai pemilik hasilnya adalah pihak yang lain.
Kalimat ini adalah salah satu ungkapan mutasyābih (yang maknanya tidak dapat ditetapkan dengan pasti) di dalam Al-Qur'an. Mula-mula kita letakkan ukurannya, sesudah itu kita berikan penjelasan-penjelasannya.
Ungkapan ini tidak memikul makna jasmani. Kepada Allah tidak dapat dinisbatkan tangan, anggota badan, arah, tempat, ataupun sentuhan. Ini bukan sebuah pilihan penafsiran, melainkan batas yang diletakkan Al-Qur'an sendiri:
لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَىْءٌ — "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia." (Asy-Syura 42/11)
Batas ini telah diterapkan pada Al-Hadid di dua tempat yang berbeda — pada ungkapan istiwāʼ di 57/4 dan pada ungkapan bi-yadillāh ("karunia itu ada di tangan Allah") di 57/29. Pada Al-Baqarah kehati-hatian yang sama dipelihara pada ungkapan wajhullāh di 2/115: apa yang dicatat di sana adalah bahwa ayat tersebut tidak memberitakan arah tempat Allah berada.
Selain itu ada sebuah data kebahasaan yang tidak boleh diabaikan: dalam bahasa Arab, kata yad pada tataran ungkapan memang sudah bersifat kiasan. Bi-yadi fulān berarti "di tangannya, dalam kuasanya, dalam wewenangnya", dan dalam bahasa sehari-hari ia dipakai dalam makna tersebut. Dalam bahasa Indonesia pun sama: "urusan itu ada di tanganmu", "tangan saya terikat", "jatuh ke tangan orang lain". Tidak satu pun dari ungkapan-ungkapan itu memberitakan sebuah anggota badan.
Perbedaan pendapat tidak akan disembunyikan. Dalam tafsir-tafsir klasik, penjelasan-penjelasan pokok berikut inilah yang dibahas untuk rangkaian ini. Saya menyampaikannya; saya tidak memaksakan pilihan.
| Penjelasan | Apa yang dikatakannya | Sandarannya |
|---|---|---|
| Kekuasaan | "Tangan" bermakna kuasa dan kekuatan: kekuasaan Allah berada di atas kekuatan mereka | Makna ungkapan yad yang mapan dalam bahasa Arab; ditahannya tangan-tangan pada Al-Fath 48/24 dalam surah yang sama |
| Kekukuhan akad | Baiat dilakukan dengan berjabat tangan; ungkapan itu memberitakan siapa pihak yang sesungguhnya dalam akad tersebut, dan karena itu memberitakan betapa kukuhnya akad itu | Bahwa kalimat itu datang persis sesudah ungkapan baiat |
| Nikmat / budi | "Tangan" bermakna karunia yang diberikan: Dialah yang memberi mereka kesempatan berbaiat itu | Dipakainya yad dalam bahasa Arab untuk makna "kebaikan, nikmat" (lahū ʻalayya yadun) |
| Pertolongan dan perlindungan | Tangan itu berdiri sebagai sebuah perlindungan di atas mereka yang berbaiat | Konteks sakīnah dan pertolongan dalam surah ini |
| Tafwīḍ | Lafalnya diterima apa adanya; bagaimananya diserahkan kepada Allah dan tidak diuraikan | Berhenti pada batas nas; sikap yang dinisbatkan kepada mayoritas salaf |
| Taʼwīl | Ungkapan itu ditakwilkan secara kiasan kepada salah satu makna di atas | Batas yang diletakkan Asy-Syura 42/11 |
Sikap dalam tafsir ini adalah sebagai berikut, dan ia sama dengan sikap pada Al-Hadid: tidak ada keberpihakan dalam ilmu kalam. Perdebatan antara tafwīḍ dan taʼwīl adalah salah satu perselisihan kalam tertua dalam tafsir, dan ia bukan perkara yang akan diputuskan di sini.
Satu. Semua pihak bertemu pada batas yang diletakkan Asy-Syura 42/11: apa pun yang dipahami, tidak boleh ada penyerupaan dengan makhluk.
Dua. Konteksnya mempersempit apa persoalannya. Kalimat itu datang persis sesudah sebuah kalimat akad, dan sesudahnya dibicarakanlah dilanggarnya akad tersebut. Yakni di tempat ungkapan itu berada, pokoknya bukanlah pemerian sebuah anggota badan, melainkan sebuah gambaran tentang pihak-pihak sebuah ikatan janji.
Tiga. Kata فَوْق (di atas) pun dalam bahasa Arab terbuka bagi pemakaian di luar makna tempat: "Dan Dialah yang berkuasa penuh atas hamba-hamba-Nya" (Al-An'am 6/18, 61 — qāhiru fauqa ʻibādih). Ketinggian dapat memberitakan derajat, bukan kedudukan tempat.
Makna konkret akar kata ini: membuka kembali tali yang telah dipintal, menguraikannya. Dalam kamus-kamus, nikṡ dipakai untuk bulu domba atau bulu yang telah terurai: dipintal, lalu diurai kembali.
Jadi kata "melanggar janji" memikul di dalam bahasanya sebuah citra pemintalan. Memberi janji adalah memintal sebuah tali; melanggar janji adalah menguraikan kembali tali yang telah dipintal itu.
Dan citra ini layak dicatat: tali yang diurai tidak kembali kepada keadaannya sebelum diurai. Lekuknya tinggal, kekuatannya hilang. Sebuah ikatan janji yang dilanggar berbeda dari sebuah ikatan janji yang tidak pernah diberikan — ia meninggalkan sesuatu di belakangnya.
Al-Qur'an memakai akar ini dalam konteks perjanjian: "Jika mereka melanggar sumpahnya sesudah ada perjanjian, dan mencerca agamamu…" (At-Taubah 9/12).
Logika kalimatnya begini: jika pihak lawan dalam akad itu adalah Allah, pelanggaran tidak dapat merugikan pihak lawan tersebut. Kerugian itu hanya tinggal pada orang yang melanggar.
Ini adalah pola yang berulang di dalam Al-Qur'an dan hal-hal yang serupa telah dibahas pada Al-Hasyr dan Al-Baqarah: "Barangsiapa bersyukur, ia bersyukur untuk dirinya sendiri" (Luqman 31/12); "Barangsiapa mengerjakan kebaikan, itu untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa berbuat kejahatan, itu atas dirinya sendiri" (Fussilat 41/46; Al-Jasiyah 45/15).
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: makna praktis pola ini adalah bahwa ia mengubah mekanisme pengawasan sebuah ikatan janji. Jika mengikatnya sebuah janji bergantung pada diikuti atau tidaknya janji itu oleh pihak lawan, maka bagi orang yang dapat lolos dari pengawasan, janji tersebut memang sudah tidak mengikat. Ayat ini melepaskan keterikatan itu dari keterlacakan dan meletakkannya di tempat yang lain.
أَوْفَىٰ — akar kata و-ف-ي: memberikan sesuatu dengan lengkap dan utuh. Wafāʼ — penyempurnaan. Īfāʼ — pembayaran. Wafāt — selesainya umur (dipakainya kata ini untuk kematian berarti hidup itu dinamai bukan sebagai "pengurangan", melainkan sebagai "penyempurnaan").
عَاهَدَ — akar kata ع-ه-د: menjaga sesuatu, kembali menengoknya, memeliharanya. ʻAhd — janji, perjanjian; tetapi pada akarnya terdapat gagasan penjagaan yang terus-menerus. Yakni sebuah perjanjian bukanlah sesuatu yang sekali diucapkan lalu selesai, melainkan sesuatu yang harus terus dijaga. Dari akar yang sama datang muʻāhadah (saling berjanji — sekali lagi bab mufāʻalah) dan maʻhūd (yang dikenal, yang dijaga).
Sebuah catatan bacaan. Dalam riwayat Hafs dicatat bahwa kata ganti عَلَيْهُ pada ayat ini dibaca dengan damah; inilah salah satu dari sedikit tempat di dalam Al-Qur'an tempat kata ganti tersebut dibaca demikian. Hal itu tidak mengubah makna; saya mencatatnya sebagai sebuah ciri bacaan.
Blok ini ditutup dengan "balasan yang besar". Dan surah ini pun akan ditutup dengan ungkapan yang sama (29).
Kaitan antara kedua penutup itu menarik perhatian: pada ayat kesepuluh balasan itu dijanjikan kepada orang yang menepati janjinya; pada ayat kedua puluh sembilan kepada orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Surah ini menutup dengan amal buku yang dibukanya dengan ikatan janji.