وَيَقُولُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَوْلَا نُزِّلَتْ سُورَةٌ فَإِذَآ أُنزِلَتْ سُورَةٌ مُّحْكَمَةٌ وَذُكِرَ فِيهَا ٱلْقِتَالُ رَأَيْتَ ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ يَنظُرُونَ إِلَيْكَ نَظَرَ ٱلْمَغْشِىِّ عَلَيْهِ مِنَ ٱلْمَوْتِ فَأَوْلَىٰ لَهُمْ
Wa yaqūlullażīna āmanū lau lā nuzzilat sūrah; fa-iżā unzilat sūratum muḥkamatuw wa żukira fīhal-qitālu raʼaitallażīna fī qulūbihim maraḍuy yanẓurūna ilaika naẓaral-magsyiyyi ʻalaihi minal-maut; fa-aulā lahum
"Orang-orang yang beriman berkata, 'Mengapa tidak diturunkan sebuah surah?' Maka apabila diturunkan sebuah surah yang muhkam dan di dalamnya disebut perang, engkau melihat orang-orang yang di hatinya ada penyakit memandangmu dengan pandangan orang yang pingsan menjelang mati. Maka itulah yang pantas bagi mereka."
Ayat ini adalah salah satu tempat langka yang memperlihatkan perbedaan bab yang saya singgung pada ayat kedua di dalam satu kalimat.
| Kalimat | Kata kerja | Bab |
|---|---|---|
| Pengharapan: lau lā nuzzilat sūrah | نُزِّلَتْ | tafʻīl |
| Kejadiannya: fa-iżā unzilat sūratun | أُنزِلَتْ | ifʻāl |
Pembedaan yang dicatat dalam sumber-sumber klasik adalah ini: tanzīl (tafʻīl) memberitakan penurunan sedikit demi sedikit, berangsur-angsur; inzāl (ifʻāl) memberitakan penurunan sekaligus.
Ketika pembedaan ini diterapkan pada ayat tersebut, keluarlah sebuah bacaan begini: yang diharapkan adalah wahyu yang terus-menerus turun ("mengapa tidak diturunkan terus"); sedangkan yang terjadi adalah sebuah surah yang turun sebagai satu keutuhan.
Dan saya wajib menambahkan sebuah catatan: bahwa pembedaan ini tidak diterapkan secara konsisten di semua tempat dalam Al-Qur'an juga disebutkan dalam sumber-sumbernya sendiri. Memang surah yang sama memakai anzala pada ayat 9 dan nazzala pada ayat 26, dan di sana tidak tampak perbedaan makna yang nyata.
Karena itu saya catat pembedaan tersebut sebagai sebuah kemungkinan, bukan sebagai sebuah kepastian.
لَوْلَا di sini memberitakan taḥḍīḍ (dorongan, permintaan yang mendesak): "mengapa tidak diturunkan saja!". Dikatakan bahwa ketika ia datang bersama muḍāriʻ ia memberitakan dorongan, dan ketika datang bersama māḍī ia memberitakan celaan (taubīkh).
Jadi bagian surah ini dibuka dengan sebuah permintaan dari orang-orang mukmin. Permintaan itu sah: meminta agar wahyu turun.
Dan sumber konkretnya menarik perhatian: حَكَمَة — kekang yang dipasang di mulut kuda. Kekang menahan kuda dari pergi ke tempat yang diinginkannya.
| Kata | Makna | Kaitannya |
|---|---|---|
| حُكْم | Hukum | Keputusan yang menahan sebuah urusan dari kesewenangan |
| حِكْمَة | Hikmah | Pengetahuan yang menahan orang dari kesalahan |
| حَاكِم | Hakim | Yang punya kewenangan menahan |
| مُحْكَم | Kukuh, ketat | Yang kelonggarannya telah dihilangkan, yang tidak bergoyang |
| إِحْكَام | Pengukuhan | — |
Dan surah yang muhkam, menurut akar ini, adalah: surah yang tidak punya kelonggaran, yang tidak dapat digoyang, yang tidak dapat digeser.
| Pendapat | Makna |
|---|---|
| 1 | Surah yang tidak dinasakh, yang hukumnya tetap |
| 2 | Surah yang terang, yang tidak punya kemungkinan takwil — lawan dari yang mutasyabih |
Tetapi saya catat sebuah pengamatan — ini bacaan saya sendiri: kedua makna itu memandang ke arah yang sama dan keduanya selaras dengan makna akar "tidak menerima kelonggaran". Dan hal ini ada gunanya di dalam adegan ayat tersebut: sebuah teks yang tidak dapat digeser akan memperlihatkan siapa yang hendak menggesernya. Sebuah ucapan yang kabur mengizinkan setiap orang menafsirkannya menurut dirinya sendiri; sebuah ucapan yang muhkam tidak mengizinkannya. Karena itulah reaksinya menjadi terlihat.
Dan babnya penting. Bab mufāʻalah memberitakan musyārakah (ketimbalbalikan): dikerjakannya sebuah perbuatan secara timbal balik antara dua pihak.
Jadi kata itu memikul di dalam bangunnya sendiri bahwa pihak lawan pun mengerjakan hal yang sama. Qitāl tidak dapat dikerjakan seorang diri.
Dan nama kedua surah ini — menurut yang diriwayatkan — adalah persis kata ini: Sūratul-Qitāl. Kata itu hanya muncul di sini di dalam surah.
Sebuah perincian susunan kata: kata kerjanya pasif — ذُكِرَ ("disebut"). Siapa yang menyebut tidak dikatakan. Dan ada catatan fīhā (di dalamnya, di dalam surah itu): perang muncul sebagai pokok yang disebut di dalam surah; bukan sebagai pokok bahasan surah.
مَغْشِىّ عَلَيْهِ — akar غ-ش-و/غ-ش-ي: menutupi, menyelimuti, menyelubungi. Dari akar yang sama غِشَاوَة (gisyāwah — tirai, tutup; pada Al-Baqarah 2/7, tirai di atas mata), غَاشِيَة (gāsyiyah — yang menyelimuti, yang menyelubungi; nama surah ke-88, telah dibahas pada Al-Gasyiyah).
مَغْشِىّ عَلَيْهِ — "yang di atasnya tertutup", yakni orang yang pingsan, yang kesadarannya tertutup. Padanannya yang persis dalam bahasa Indonesia adalah "tidak sadarkan diri".
مِنَ ٱلْمَوْتِ — "karena kematian". Jadi ini bukan pingsan yang biasa; melainkan keadaan orang yang berada dalam sakratulmaut.
Dan pokok perumpamaannya bukanlah orangnya, melainkan pandangannya: naẓaral-magsyiyyi ʻalaih — "sebuah pandangan seperti pandangannya". Mafʻūl muṭlaq; perumpamaannya terikat kepada kata kerja.
Ini adalah pilihan susunan kata yang sama dengan kamā taʼkulul-anʻām pada ayat 12: perumpamaannya dibuat bukan terhadap orangnya, melainkan terhadap perbuatannya.
Penggambaran yang dicatat para ahli bahasa dan para mufasir adalah ini: matanya terbuka, tetap, tidak berkedip; berputarnya bola mata telah berhenti; pandangannya seperti terkunci pada satu tempat. Yang memandang tidaklah melihat.
Dan hal ini persis mengerjakan tugasnya di dalam adegan ayat tersebut: orang-orang itu memandang kepada Nabi. Mereka berada di majelis. Mata mereka tertuju kepadanya. Tetapi yang mereka lihat bukanlah apa yang dikatakan, melainkan kesudahan mereka sendiri.
Bacaan ini — bahwa pandangan itu "membeku karena ketakutan" — saya sampaikan dari penjelasan yang lazim terdapat dalam tafsir-tafsir klasik.
| Ayat | Organ | Perbuatan | Hasil |
|---|---|---|---|
| 16 | Telinga | yastamiʻu — ia mendengarkan | Tidak mengambil apa pun |
| 20 | Mata | yanẓurūna ilaika — mereka memandang | Tidak melihat |
Surah ini menjatuhkan diagnosis yang sama dua kali melalui dua organ: perbuatannya dikerjakan, hasilnya tidak terbentuk.
مَرَض — akar م-ر-ض: penyakit; dan penggambaran yang diberikan para ahli bahasa: keluarnya sesuatu dari keseimbangan, rusaknya kesehatan.
Dan datangnya kata itu dalam bentuk nakirah patut dicatat: مَّرَضٌ — "sebuah penyakit". Tidak tertentu. Namanya tidak disebutkan.
Ungkapan ini muncul dua kali dalam surah: ayat 20 dan 29 (am ḥasiballażīna fī qulūbihim maraḍun). Pada keduanya bangunnya sama: fī qulūbihim maraḍun.
Dan susunan katanya dibangun terbalik: urutan yang biasa adalah maraḍun fī qulūbihim (mubtada + predikat). Ayat ini mendahulukan predikatnya: fī qulūbihim maraḍun.
Dalam ilmu nahwu, pendahuluan ini memberitakan ikhtiṣāṣ (pengkhususan) dan penarikan perhatian. Jadi tekanannya ada pada tempat penyakit itu: penyakitnya ada di hati.
Dan sekarang kita sampai pada dua kata di akhir ayat. Ini adalah salah satu perbedaan waqaf (tempat berhenti) yang paling dikenal dalam Al-Qur'an dan ia mengubah maknanya secara langsung.
Ungkapan أَوْلَىٰ لَهُمْ dapat dibaca dengan dua cara, dan bacaannya bergantung pada di mana orang berhenti:
| # | Waqaf | Sambungannya | Makna |
|---|---|---|---|
| 1 | fa-aulā lahum akhir ayat 20 | Kepada yang sebelumnya | Sebuah ancaman: "Itulah yang pantas bagi mereka" / "Celakalah mereka". Ayat berikutnya dimulai tersendiri: "[Yang wajib bagi mereka adalah] ketaatan dan ucapan yang baik." |
| 2 | fa-aulā lahum disambungkan ke ayat 21 | Kepada yang sesudahnya | Sebuah pengarahan: "Yang lebih baik bagi mereka adalah ketaatan dan ucapan yang baik." |
Kedua bacaan itu diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik, dan tanda-tanda waqaf dalam mushaf mencerminkan perbedaan ini.
Saya tidak mengambil pilihan. Perbedaan makna yang diberikan kedua bacaan itu besar: yang pertama sebuah doa keburukan, yang kedua sebuah nasihat.
Dan kata aulā itu sendiri: akar و-ل-ي — telah dibahas pada ayat 11, dalam pembahasan maulā. Aulā adalah isim tafdil: "lebih dekat, lebih layak".
Hal ini pun menyuburkan perbedaan pendapat itu: ungkapan "lebih layak" dapat bermakna "yang berhak menerima hukuman" maupun "yang lebih sesuai baginya". Kata itu terbuka ke dua arah.
Sekurang-kurangnya ini yang saya catat: kata aulā muncul sekali lagi dalam pola ini di dalam Al-Qur'an — Al-Qiyamah 75/34-35: "Aulā laka fa-aulā, ṡumma aulā laka fa-aulā" (telah dibahas pada Al-Qiyamah). Pemakaian di sana mengarah kepada ancaman, dan hal ini tampak mendukung bacaan yang pertama.
Tetapi ini dicatat sebagai sebuah petunjuk, bukan sebagai sebuah pilihan; sebuah pola yang sama tidak harus bermakna sama di dua tempat.