طَاعَةٌ وَقَوْلٌ مَّعْرُوفٌ فَإِذَا عَزَمَ ٱلْأَمْرُ فَلَوْ صَدَقُوا۟ ٱللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ
"[Yang wajib bagi mereka adalah] ketaatan dan ucapan yang baik. Apabila perkara itu telah ditetapkan, sekiranya mereka benar terhadap Allah, niscaya itu lebih baik bagi mereka."
Kedua kata itu marfuʻ dan di dalam kalimatnya tidak ada kata kerja. Para ahli nahwu membuat beberapa perkiraan:
| # | Perkiraan | Makna |
|---|---|---|
| 1 | Predikat bagi mubtada yang dibuang: amrunā ṭāʻatun | "Urusan/perintah kami adalah ketaatan dan ucapan yang baik" |
| 2 | Mubtada, predikatnya dibuang: ṭāʻatun… aulā lahum | "Ketaatan dan ucapan yang baik lebih baik bagi mereka" (bacaan waqaf kedua di atas) |
| 3 | Dihitung sebagai objek bagi kata kerja yang dibuang | "Taatlah dan ucapkanlah perkataan yang baik" |
Makna asal yang dicatat para ahli bahasa: mengerjakan sesuatu dengan kehendak sendiri, dengan mudah, tanpa dipaksa. Lawannya adalah كُرْه (dengan paksa, dengan enggan) — dan kedua kata ini dipertentangkan secara terbuka dalam Al-Qur'an: "Datanglah kamu berdua dengan patuh atau terpaksa" — طَوْعًا أَوْ كَرْهًا (Fussilat 41/11, At-Taubah 9/53).
Dan perhatikan: di dalam surah ini akar ك-ر-ه telah muncul tiga kali (ayat 9, 26, 28). Sekarang datang lawannya.
Dari akar yang sama: تَطَوُّع (taṭawwuʻ) — pekerjaan tambahan yang dikerjakan secara sukarela; مُطَاوَعَة; إِسْتَطَاعَة (istiṭāʻah) — kesanggupan.
Jadi ṭāʻah, pada akarnya, lebih memikul gagasan mengerjakan dengan kehendak sendiri daripada gagasan menuruti perintah. Sesuatu yang dikerjakan dengan paksa tidak disebut ṭāʻah dalam bahasa Arab.
Hal ini memperoleh makna yang tajam dalam konteks ayatnya: ayat ini menawarkan "ketaatan" kepada orang-orang yang memandang seperti orang yang pingsan menjelang mati. Dan kata yang ditawarkan adalah kata yang mengandung mengerjakan dengan kehendak sendiri.
مَعْرُوف — akar ع-ر-ف: dikenal, dikenali. Dan مَعْرُوف adalah isim maf'ul: "yang dikenal, yang dikenali" — dan dari sini: yang dipandang baik menurut kebiasaan, yang masuk akal.
Pada akar kata ini terdapat gagasan tentang kebersamaan: maʻrūf adalah sesuatu yang diketahui dan dikenali semua orang. Lawannya adalah مُنكَر (munkar) — "yang tidak dikenali, yang diingkari"; dibangun dengan logika yang sama.
Dan akar ini telah muncul pula pada ayat keenam: عَرَّفَهَا لَهُمْ. Ini kemunculan kedua di dalam surah.
قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ — "sebuah ucapan yang dikenal/masuk akal". Yakni ucapan yang tidak berlebihan, yang tepat pada tempatnya, yang akan dikenali pula oleh pihak lawan bicara.
Dan hal ini bersambung dengan persoalan pokok As-Saff. Surah itu dari awal sampai akhir menggarap jarak antara yang diucapkan dan yang dikerjakan:
"Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan?" (Ash-Shaff 61/2)
Di sini pun jarak yang sama dijadikan pokok bahasan — tetapi dari arah sebaliknya: ayat ini menawarkan bukan ucapan yang besar, melainkan ucapan yang masuk akal.
عَزَمَ — akar ع-ز-م: memutuskan sebuah urusan dengan tekad bulat, berazam. Dari akar yang sama عَزِيمَة (ʻazīmah) dan أُو۟لُوا۟ ٱلْعَزْمِ (para nabi yang memiliki keteguhan, Al-Ahqaf 46/35).
Jadi kalimatnya tidak berkata "ketika manusia memutuskan sebuah urusan"; ia berkata "ketika perkara itu telah ditetapkan". Yang berazam bukanlah manusia, melainkan perkaranya.
Ini adalah sebuah majāz ʻaqlī — sejenis dengan akhrajatka (negeri itu mengusirmu) pada ayat 13. Kata kerjanya dinisbatkan bukan kepada pelakunya yang sebenarnya, melainkan kepada sesuatu tempat perbuatan itu terjadi.
Dan hal ini punya sebuah pengaruh — ini bacaan saya sendiri: ketika dikatakan "ketika perkara itu telah ditetapkan", penetapan itu tampak seperti sesuatu yang tidak berada di tangan siapa pun. Saat pengambilan keputusan telah tiba; tidak ada seorang pun yang menundanya atau mendatangkannya. Kalimat itu meletakkan keniscayaan saat tersebut ke dalam bahasanya.
لَوْ — sekali lagi imtināʼiyyah: syarat yang tidak terjadi. "Sekiranya mereka benar… niscaya akan begitu — tetapi mereka tidak begitu."
صَدَقُوا۟ ٱللَّهَ — akar ص-د-ق: menjadi benar. Dan kata kerjanya dipakai secara transitif langsung: ṣadaqullāha — "sekiranya mereka berlaku benar terhadap Allah".
Dan pemakaian ini bersambung dengan gagasan ṣidq yang telah dibahas pada As-Saff dan Al-Baqarah. Kalimat terakhir Al-Baqarah 2/177 telah dibahas di sana: ulāʼikallażīna ṣadaqū — "mereka itulah orang-orang yang benar".
Yang dipikul akar itu lebih luas daripada kebenaran ucapan: ṣidq adalah kesesuaian sesuatu dengan pengakuannya. Untuk sebilah pedang dikatakan saifun ṣādiqun — pedang yang dikatakan memotong dan yang memang benar-benar memotong.
Dan kalimat ayat ini menjawab secara langsung adegan pada ayat 20. Di sana ada sebuah pengharapan (lau lā nuzzilat sūrah) dan ketika pengharapan itu terwujud terjadilah sebuah keruntuhan. Yang dikatakan di sini adalah: menunaikan tuntutan sebuah pengharapan berbeda dari membangun pengharapan itu.
Bacaan ini saya sandarkan pada kerangka yang dibangun As-Saff; persoalan di sana bekerja persis sama di dalam ayat ini.
Dan perhatikan: bagi siapa? Lahum — bagi mereka. Jadi manfaat kebenaran itu dicatat bukan bagi pihak yang kepadanya kebenaran ditunjukkan, melainkan bagi pihak yang menunjukkannya.
Ini adalah logika yang akan diulang pada ayat terakhir surah: wa may yabkhal fa-innamā yabkhalu ʻan nafsih (38) — "barang siapa kikir, maka sesungguhnya ia kikir terhadap dirinya sendiri."
Dua ayat menunjukkan arah yang sama untuk dua perbuatan yang berbeda: yang dikerjakan maupun yang tidak dikerjakan, keduanya lebih dahulu kembali kepada pelakunya sendiri.