يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ … خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakal-lātī ātaita ujūrahunna… khāliṣatal laka min dūnil-muʼminīn, qad ʻalimnā mā faraḍnā ʻalaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum li-kailā yakūna ʻalaika ḥaraj, wa kānallāhu gafūrar raḥīmā
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya … Hal itu khusus bagimu, bukan bagi orang-orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki — agar tidak ada keberatan atasmu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Catatan: teks lengkap ayat ini panjang; di sini diberikan awal dan akhirnya, sedangkan penyebutan di bagian tengahnya ditangani di bawah.
Ayat memberitakan sebuah pengaturan yang khusus bagi Nabi dan ia mengatakannya dengan terang: khāliṣatal laka min dūnil-muʼminīn — "khusus bagimu, bukan bagi orang-orang mukmin."
Catatan ini adalah kalimat terpenting dalam ayat tersebut dan ia harus dicatat sejak awal: pengaturan yang dibawa ayat ini bukanlah sebuah hukum yang umum, dan ayat itu sendiri menyatakannya.
خَالِصَة — akar خ-ل-ص. Murni, tidak bercampur, milik satu pihak saja. Ikhlas berasal dari akar yang sama (telah dibahas sebagai nama surah pada Al-Ikhlas). Pada akar kata itu ada sebuah penyaringan: yang dibersihkan dari campuran.
| # | Kategori |
|---|---|
| 1 | Istri-istri yang telah diberikan maskawinnya |
| 2 | Hamba sahaya yang dimiliki |
| 3 | Anak-anak perempuan paman dan bibi, dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, yang ikut berhijrah bersamanya |
| 4 | Seorang perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi — jika Nabi berkenan menerimanya |
Untuk kategori keempat ayat membubuhkan sebuah catatan tersendiri: khāliṣatal laka min dūnil-muʼminīn.
| Pendapat | Apa yang dikatakannya |
|---|---|
| Hanya bagi kategori keempat | Catatan itu disambungkan kepada kalimat persis sebelumnya |
| Bagi seluruh penyebutan itu | Catatan itu menyifati keseluruhan pengaturan tersebut |
Saya tidak memaksakan pilihan. Susunannya, dengan datangnya catatan itu persis sesudah kategori keempat, tampak menopang pendapat yang pertama; ini adalah sebuah pengamatan.
Dalam tafsir ini tidak diberikan putusan fikih dalam hal ini dan tidak dimasuki bagaimana pokok tersebut diperdebatkan sepanjang sejarah. Namun agar teks ini dapat dibaca, dua catatan perlu dibubuhkan:
Satu. Al-Qur'an menyebut pranata itu sebagai sebuah kenyataan yang ada dan membawa pengaturan-pengaturan. Al-Qur'an yang sama menonjolkan pembebasan budak di banyak tempat sebagai sebuah kebaikan dan kafarat: "Melepaskan sebuah leher dari belenggu" (Al-Balad 90/13 — telah dibahas pada Al-Balad); kafarat sumpah (Al-Ma'idah 5/89); kafarat zihar (Al-Mujadalah 58/3 — telah dibahas pada Al-Mujadalah); dan sebagai salah satu pos penyaluran zakat, fir-riqāb (At-Taubah 9/60).
Dua. Kesimpulan macam apa yang harus ditarik secara utuh dari ayat-ayat yang memuat ungkapan tersebut adalah pokok yang telah diperdebatkan panjang lebar dalam sejarah pemikiran Islam, dan ia melampaui batas-batas tafsir ini. Yang dikerjakan di sini adalah mencatat keberadaan ungkapan itu serta catatan-catatan Al-Qur'an yang lain dalam pokok yang sama tanpa menyembunyikannya.
Sesuai metode (Metode): tidak ada putusan fikih yang diberikan, tidak ada pilihan yang dipaksakan, dan perdebatan kekinian tidak dimasuki.
| Ayat | Alasan | Bagi siapa |
|---|---|---|
| 37 | li-kai lā yakūna ʻalal-muʼminīna ḥaraj | Orang-orang mukmin |
| 38 | mā kāna ʻalan-nabiyyi min ḥaraj | Nabi |
| 50 | li-kailā yakūna ʻalaika ḥaraj | Nabi |
Dan gambaran pada akar kata itu — rimbunan pohon yang tidak memberi jalan — sama pada ketiga ayat: terbukanya sebuah jalan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah berulangnya kata itu pada ketiga ayat.