Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ahzab ayat 49

Al-Qur'an · surah ke-33: Al-Ahzab · ayat 49

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

33/49

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-muʼmināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna fa-mā lakum ʻalaihinna min ʻiddatin taʻtaddūnahā, fa-mattiʻūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin lalu kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, maka tidak ada idah atas mereka yang harus kamu hitung. Berilah mereka pemberian dan lepaskanlah mereka dengan cara yang baik."

Sebuah pengaturan dan sebuah pengulangan

Ayat ini memberitakan sebuah hukum dan menutup hukum itu dengan sebuah perintah.

Dan perintah penutupnya sama persis dengan ayat kedua puluh delapan: sarāḥan jamīlā.

AyatSiapaRangkaian
28Pilihan yang disodorkan kepada para istri Nabiusarriḥkunna sarāḥan jamīlā
49Perintah kepada seluruh orang mukminsarriḥūhunna sarāḥan jamīlā

Rangkaian yang sama, yang satu sebuah tawaran dan yang lain sebuah perintah. Dan di antara keduanya terdapat dua puluh ayat.

Ini adalah salah satu metode surah, dan saya mencatatnya: ukuran yang diterapkan dalam sebuah keadaan yang khusus kemudian diulang sebagai sebuah perintah yang umum. Surah ini membuka ukuran yang ditegakkan di dalam rumah Nabi kepada semua orang.

Saya catat sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah diulangnya rangkaian itu secara persis.

عِدَّة — akar ع-د-د

Menghitung. ʻAdad — bilangan; ʻiddah — masa yang dihitung.

Dan pada akar kata itu ada pekerjaan menghitung — memang, ayat menambahkan kata kerjanya pula: taʻtaddūnahā — "yang kamu hitung". Dua kata dari akar yang sama.

Apa itu pranata idah dan berapa lama ia berlangsung dalam keadaan yang mana adalah pokok bahasan fikih, dan ia tidak ditangani dalam tafsir ini. Pokok ini telah disinggung pada At-Talaq; saya menyerahkannya ke sana.

Yang keluar dari lafal ayat adalah: dalam sebuah keadaan tertentu (pernikahan yang ditegakkan lalu berakhir sebelum benar-benar dimulai) tidak ada masa tunggu.

Dan alasan hukumnya terlihat pada logika pranata itu: salah satu fungsi idah adalah agar nasab tidak bercampur; dalam keadaan ketika kemungkinan itu tidak ada, masa tunggu pun tidak diperlukan. Ini adalah sebuah pengamatan, bukan sebuah putusan fikih.

فَمَتِّعُوهُنَّ — pemberian

Akar م-ت-ع muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini (16, 28, 49).

Dan struktur hukumnya patut dicatat: ayat lebih dahulu menghapus sebuah kewajiban (tidak ada idah), lalu meletakkan sebuah kewajiban (berilah pemberian dan lepaskanlah dengan cara yang baik).

Jadi ketika membawa sebuah kemudahan, ayat tidak melemparkan ongkos kemudahan itu kepada pihak seberang. Masa tunggunya gugur, tetapi pemberian dan bentuknya tetap.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah urutan kedua kalimat ayat tersebut.

Pesan untuk hari ini

Ukuran ayat ini adalah bahwa hubungan yang berlangsung singkat pun punya sebuah akhir.

Betapa pun singkatnya sebuah ikatan berlangsung, berakhirnya punya sebuah bentuk. Dan ayat tidak menghitung singkatnya masa itu sebagai sebuah alasan: ia tidak berkata "toh ia belum dimulai".

Sebaliknya, ia meminta dua hal: sebuah pemberian dan sebuah bentuk. Jadi lamanya sebuah hubungan dan tanggung jawab pada saat berakhirnya bukanlah hal yang sama.


Seluruh Surah Al-Ahzab