فَكُّ رَقَبَةٍ
Dalam teks mushaf yang umum (riwayat Hafs dari 'Asim) kata itu berbentuk مصدر (masdar): fakku raqabatin — "melepaskan sebuah leher", dan pada ayat berikutnya iṭʻāmun — "memberi makan". Pada bacaan ini ayat 13-16 adalah jawaban atas pertanyaan pada ayat 12: apa itu ʻaqabah? — Melepaskan sebuah leher, atau memberi makan.
Dari sebagian imam qiraat yang lain diriwayatkan bacaan dalam bentuk kata kerja: fakka raqabatan — "ia melepaskan sebuah leher", au aṭʻama — "atau ia memberi makan". Pada bacaan ini ayat-ayat tersebut bersambung kepada penafian pada ayat 11: ia tidak menerjunkan diri ke tanjakan — ia tidak melepaskan sebuah leher dan tidak pula memberi makan.
Mengenai imam yang mana menganut bacaan yang mana, saya tidak memberikan daftar yang pasti; rinciannya tercatat di dalam sumber-sumber, dan saya tidak menyampaikan sebuah penisbatan yang tidak saya yakini.
Perbedaan maknanya nyata tetapi kecil: pada bacaan masdar, tanjakan itu didefinisikan; pada bacaan kata kerja, tidak didakinya tanjakan itu dicontohkan. Pada keduanya isi tanjakan tersebut sama. Selain itu bacaan kata kerja juga memecahkan persoalan "lā + māḍī" yang kita perdebatkan di atas pada ayat 11: penafiannya berarti telah diulang.
Pemakaian konkret kata itu: mengurai sebuah simpul, terlepasnya sebuah sendi dari tempatnya (infikāk), membuka sebuah kunci, memisahkan dua hal satu dari yang lain. Kata kerja Indonesia "melepas" dan "mengurai" memikul wilayah ini dengan baik.
Pilihan kata itu bermakna. Ayat ini tidak memakai ungkapan yang dipakai Al-Qur'an di tempat lain untuk "memerdekakan seorang budak". Dalam konteks kafarat, Al-Qur'an mengatakan تحرير رقبة (taḥrīru raqabatin — memerdekakan sebuah leher) (An-Nisa' 4/92, Al-Ma'idah 5/89, Al-Mujadalah 58/3). Taḥrīr berasal dari akar ḥurr (merdeka) dan memberitakan sebuah tindakan hukum.
Adapun di sini yang ada adalah fakk — melepaskan ikatan. Bukan gambaran hukum, melainkan gambaran fisik: terbukanya ikatan pada sesuatu yang telah diikat.
Perbedaan ini cocok dengan kemakkiyahan surah ini. Di Mekah tidak ada penataan hukum tentang perbudakan, tidak ada pranata kafarat. Ayat ini tidak memerikan sebuah tindakan hukum; ia memerikan sebuah perbuatan melepaskan ikatan.
Akar kata: ر-ق-ب. Makna asal akar ini adalah mengintai, mengawasi, menanti. Raqīb — yang mengawasi; salah satu nama Allah. Murāqabah — pengawasan. Taraqqub — menanti.
Hubungannya begini: leher adalah poros tempat kepala berputar dan pandangan diarahkan. Orang yang mengintai menjulurkan lehernya, memutarnya. Demikianlah para ahli bahasa menegakkan hubungan itu.
Dipakainya leher untuk budak. Dalam bahasa Arab, disebutnya sebagian dari seorang manusia sebagai ganti keseluruhannya adalah hal yang lazim, dan bagian yang dipilih untuk budak adalah leher. Sebabnya konkret: pada leher para tawanan dan budak dipasang ikatan, kalung, atau tali. Leher adalah tempat perbudakan itu terlihat.
Hal ini melengkapkan gambaran ayat tersebut: fakku raqabah — terlepasnya ikatan pada leher. Ketika kata-kata itu dibaca bersama-sama, yang muncul bukanlah sebuah tindakan hukum yang abstrak, melainkan sebuah adegan yang dapat dipegang: terbukanya kalung pada leher seseorang.
Al-Qur'an memakai kata ini juga pada salah satu tempat penyaluran zakat: "…dan untuk (memerdekakan) leher-leher (fir-riqāb)" (At-Taubah 9/60). Di sana pun gambarannya sama.