إِنَّ ٱلَّذِينَ فَتَنُوا۟ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا۟ فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ ٱلْحَرِيقِ
Innallażīna fatanul-mu'minīna wal-mu'mināti ṡumma lam yatūbū fa lahum ʻażābu jahannama wa lahum ʻażābul-ḥarīq "Sesungguhnya orang-orang yang menyiksa mukmin laki-laki dan mukmin perempuan lalu tidak bertobat, bagi mereka azab Jahanam dan bagi mereka azab yang membakar."
Ayat yang paling padat dalam surah ini, dan di dalamnya ada salah satu kalimat Al-Qur'an yang paling tidak terduga.
Akar kata: ف-ت-ن. Dan makna konkret akar ini hampir sama sekali tidak bertemu dengan pemakaian kata itu dalam bahasa Indonesia.
Makna asal akar ini adalah: meletakkan emas ke dalam api lalu meleburnya; dengan demikian memisahkan campuran yang ada di dalamnya dan memunculkan kemurniannya.
Inilah pekerjaan yang dilakukan tukang emas. Emas mentah memikul logam-logam lain di dalamnya. Ketika ia diletakkan ke dalam api, campurannya terurai dan yang murni tinggal. Dalam bahasa Arab pekerjaan ini disebut fatn; orang yang mengerjakannya disebut fattān.
1. Api — alat pekerjaannya. 2. Pengujian — memunculkan apa yang murni. 3. Penguraian — memisahkan yang bercampur menjadi unsur-unsurnya.
Kata ini berkeliling di lapangan yang sangat luas dalam Al-Qur'an. Melihat rentangnya diperlukan untuk mendudukkan maknanya di dalam ayat ini:
| Pemakaian | Ayat | Makna |
|---|---|---|
| Membakar dalam api — makna konkret akar kata | "Pada hari itu mereka dibakar di atas api" (Az-Zariyat 51/13) | Dibiarkan terkena api secara langsung |
| Ujian, pengujian | "Apakah manusia mengira mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan 'kami beriman', sedangkan mereka tidak diuji?" (Al-'Ankabut 29/2) | Diuji |
| Ujian yang mendidik | "Dan Kami telah mengujimu dengan berbagai ujian" (Taha 20/40 — tentang Musa) | Kesukaran yang mengasuh |
| Diuji dengan nikmat | "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah" (Al-Anfal 8/28) | Diuji dengan apa yang dimiliki |
| Penindasan, usaha memalingkan orang dari agamanya | "Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan" (Al-Baqarah 2/191) | Berusaha memalingkan orang dari keyakinannya dengan paksa |
| Kekacauan di dalam, kerusuhan | "…sampai tidak ada lagi fitnah" (Al-Baqarah 2/193) | Tatanan penindasan itu sendiri |
| Penggodaan, penyesatan | "Janganlah setan memperdayakan kamu" (Al-A'raf 7/27) | Mengeluarkan orang dari jalan |
Kata "fitnah" dalam bahasa Indonesia hanya memegang satu ujung dari rentang ini — "perkataan bohong yang menjelekkan orang, hasutan yang merusak hubungan". Lapangan yang dipakai Al-Qur'an jauh lebih luas dan pusatnya adalah pengujian.
| Bacaan | Penjelasan |
|---|---|
| Mereka membakar | Makna konkret akar kata: mereka meletakkan ke dalam api. Seperti pemakaian pada Az-Zariyat 51/13. Karena konteks surah ini adalah api, ia cocok secara langsung |
| Mereka menyiksa, mereka menekan untuk memalingkan orang dari keyakinannya | Cabang "penindasan" pada akar kata itu. Seperti fitnah pada Al-Baqarah 2/191 |
Kedua bacaan itu tidak bertentangan; keduanya adalah dua wajah dari peristiwa yang sama. Pembakaran adalah alat penindasan.
Dan persoalan yang sebenarnya ada di sini: dalam bahasa Arab makna "penyiksaan" diturunkan dari makna menguji emas di dalam api. Yakni bahasa itu sendiri menamai penyiksaan sebagai sebuah pengujian.
Ini adalah gejala kebahasaan yang mengerikan sekaligus menarik perhatian. Si penyiksa menyangka dirinya seorang penguji — ia mengira sedang memaksa seseorang untuk mengeluarkan sikapnya yang "sebenarnya". Kata itu memikul dakwaan tersebut.
Tetapi kata itu pada saat yang sama mengatakan sesuatu yang lain pula: emas yang diletakkan ke dalam api tidak lenyap. Api tidak melenyapkan emas; ia melenyapkan campurannya. Ini adalah gambaran yang berdiri di dalam akar kata itu dan ia menjadi bermakna ketika bertemu dengan ayat kesebelas surah ini: bagi mereka yang dibakar ada surga.
Pertalian ini saya catat sebagai bacaan saya sendiri. Makna konkret akar kata itu (menguji emas di dalam api) diberikan dalam kamus-kamus klasik; tafsiran yang saya keluarkan dari sana adalah milik saya.
Dalam bahasa Arab, jamak maskulin (mu'minīn) sebenarnya sudah dapat mencakup kaum perempuan. Disebutkannya mereka secara tersendiri adalah penekanan yang dalam bahasa disebut taṣrīḥ (penyebutan secara terang).
Fungsinya di sini boleh jadi begini — saya mengatakannya sebagai bacaan saya sendiri: surah ini menghendaki agar para korban dihitung satu per satu. Bukan sebuah "mereka" yang berkumpul jadi satu, melainkan dua kelompok. Ini adalah perincian yang diletakkan berhadapan dengan "mereka" yang ramai dan tanpa nama (orang-orang zalim) pada ayat keenam. Orang-orang zalim disebut sebagai satu massa yang tunggal; para korban disebut dengan diuraikan.
Al-Qur'an melakukan penyebutan berpasangan ini di tempat-tempat lain pula (Al-Ahzab 33/35 adalah contohnya yang paling luas).
Ayat ini menuturkan sebuah kelompok yang membakar manusia. Dan ketika menjatuhkan putusan azab, ia menyelipkan sebuah syarat: jika mereka tidak bertobat.
Untuk merasakan keganjilan kalimat ini, lihatlah bukan kepada apa yang dikatakan, melainkan kepada apa yang tidak dikatakan. Ayat ini bisa saja mengatakan hal-hal berikut dan semuanya akan cocok dengan konteksnya:
- "Bagi mereka azab Jahanam." (Tanpa syarat)
- "Tobat mereka tidak diterima." (Pintu tertutup)
- "Mereka terlaknat selama-lamanya." (Putusan yang pasti)
Ia tidak mengatakan satu pun dari itu. Ia mengatakan: azab itu bergantung pada tidak bertobatnya mereka.
Huruf ثُمَّ (ṡumma) selain itu menunjukkan sebuah jarak waktu: "lalu, kemudian". Yakni perbuatan itu dikerjakan, dan sesudahnya berlalu suatu tenggang. Dalam tenggang itu ada sesuatu yang masih dapat dikerjakan.
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan perkataan-perkataan yang diucapkan tentang ayat ini. Sebuah perkataan yang dinisbatkan kepada al-Hasan al-Basri beredar dalam sumber-sumber tafsir: dituturkan bahwa ia membaca ayat ini lalu takjub akan kemurahan Allah yang memanggil bertobat sebuah kelompok yang telah membunuh para kekasih-Nya. Saya tidak menyajikan penisbatan ini sebagai riwayat yang pasti; saya mencatat bahwa perkataan semacam itu beredar dalam literatur tafsir.
Pertama: tidak ada kejahatan yang dengan sendirinya menutup pintu tobat. Al-Qur'an mengatakannya di tempat lain pula: "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa" (Az-Zumar 39/53).
Kedua: azab itu disandarkan bukan kepada perbuatannya sendiri, melainkan kepada bertahannya orang itu di atas perbuatan tersebut. Struktur kalimatnya memperlihatkan hal ini: fatanū (mereka melakukannya) + ṡumma lam yatūbū (lalu mereka tidak bertobat) → fa lahum (bagi mereka ada …). Putusan itu datang sesudah syarat yang kedua.
Ketiga — dan inilah yang paling sulit: hal ini tidak membatalkan hak orang yang dizalimi. Ayat ini berbicara tentang hubungan si zalim dengan Allah. Perkara hak sesama hamba adalah judul tersendiri dalam tradisi Al-Qur'an dan hadis, dan apakah tobat mencakup hak sesama hamba atau tidak telah diperdebatkan. Dalam tafsir ini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan; apa yang dikatakan ayat ini saya biarkan di dalam batas yang dikatakannya.
Keempat: kalimat itu, selain sebuah putusan, juga sebuah undangan. Surah ini turun di Mekah. Di antara para penerimanya ada orang-orang yang pada waktu itu sedang menyiksa kaum muslim. Ayat ini sampai pula ke telinga mereka. Jadi kalimat itu bukan bagian dari sebuah penuturan sejarah; ia adalah sebuah pintu yang dibuka bagi manusia-manusia yang hari itu berdiri di sana.
Dan sejarah memperlihatkan bahwa hal ini tidak berlalu tanpa jawaban: bahwa sebagian orang yang paling keras memperlakukan kaum muslim di Mekah kemudian masuk Islam adalah catatan bersama sumber-sumber sirah.
| Pendapat | Penjelasan |
|---|---|
| Dua kejahatan, dua hukuman | Azab Jahanam untuk pengingkaran mereka; azab yang membakar untuk pembakaran yang mereka lakukan |
| Umum dan khusus | Azab Jahanam adalah nama yang umum; ḥarīq adalah satu jenis azab yang khusus di dalamnya |
| Penegasan | Kedua ungkapan itu mengatakan hal yang sama dengan bentuk yang menekankan |
حَرِيق — Akar kata: ح-ر-ق. Membakar. Ḥaraqa — ia membakar; iḥrāq — pembakaran; ḥarīq — kebakaran, yang membakar.
Jadi surah ini menamai hukumannya dengan kata kejahatannya. Ini persis sama dengan langkah qutila pada ayat keempat: kepada mereka yang membunuh dikatakan "hendaklah mereka dibunuh"; kepada mereka yang membakar dikatakan "azab yang membakar".
Asas yang ditegakkan Al-Qur'an di sini adalah bahwa jenis hukuman dipilih dari jenis perbuatannya. Ini adalah pola yang lazim dalam Al-Qur'an dan ia dinamai jazā wifāqan (balasan yang setimpal — An-Naba' 78/26).