هُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَصَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْهَدْىَ مَعْكُوفًا أَن يَبْلُغَ مَحِلَّهُۥ ۚ وَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤْمِنَٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوهُمْ أَن تَطَـُٔوهُمْ فَتُصِيبَكُم مِّنْهُم مَّعَرَّةٌۢ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۖ لِّيُدْخِلَ ٱللَّهُ فِى رَحْمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ ۚ لَوْ تَزَيَّلُوا۟ لَعَذَّبْنَا ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Humullażīna kafarū wa ṣaddūkum ʻanil-masjidil-ḥarāmi wal-hadya maʻkūfan an yabluga maḥillah; wa lau lā rijālun muʼminūna wa nisāʼun muʼminātun lam taʻlamūhum an taṭaʼūhum fa-tuṣībakum minhum maʻarratun bi-gairi ʻilm; li-yudkhilallāhu fī raḥmatihī man yasyāʼ; lau tazayyalū la-ʻażżabnallażīna kafarū minhum ʻażāban alīmā
"Merekalah orang-orang yang ingkar dan yang menghalangi kamu dari Masjidilharam; mereka pun menghalangi hewan-hewan kurban yang tertahan itu sampai ke tempatnya. Sekiranya tidak ada laki-laki mukmin dan perempuan mukmin yang tidak kamu ketahui — yang karenanya kamu akan menginjak mereka sehingga kamu tertimpa kecelaan dari mereka tanpa kamu ketahui… agar Allah memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka telah terpisah satu sama lain, pastilah Kami mengazab orang-orang yang ingkar di antara mereka dengan azab yang pedih."
Ciri tata bahasa yang paling menarik perhatian pada ayat ini adalah: jawaban kalimat syaratnya tidak diucapkan.
Jawaban bagi kalimat yang dimulai dengan lau lā… ("…sekiranya begitu, Kami akan berbuat begini") tidak ada di dalam teks. Dalam bahasa Arab hal ini disebut pelesapan jawab syarat, dan ia adalah sebuah teknik yang disengaja: apa yang tidak diucapkan itu memang sudah dapat dipahami dari konteksnya, dan tidak diucapkannya justru membuatnya lebih berkesan.
Kalimat yang hilang di sini dapat dipahami dari apa yang mendahului ayat itu: "…niscaya diizinkan berperang", "…niscaya tangan-tangan itu tidak ditahan".
Yakni alasan bagi ditahannya tangan-tangan yang diceritakan pada ayat kedua puluh empat ada di sini. Dan alasan itu mengejutkan.
Makna akar kata ini: menghalangi, memalingkan, berpaling. Ṣudūd (berpaling), ṣadad (arah, maksud) — bahasa Indonesia tidak memungut kata yang terakhir ini, sedangkan bahasa Turki memakainya dalam ungkapan bu sadette ("dalam kaitan ini").
Al-Qur'an memakai kata kerja ini secara khusus dalam konteks Masjidilharam: "Orang-orang yang ingkar dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam…" (Al-Hajj 22/25).
Makna akar itu: menunjukkan jalan, mengarahkan sesuatu ke suatu tempat, mengirimkannya. Dan hady, tepat pada maknanya, adalah hewan yang dikirim ke tempatnya: hewan kurban yang dikirim lebih dahulu oleh pemiliknya dan yang harus sampai ke sebuah tempat tertentu.
Dari akar yang sama datang هَدِيَّة (hadiyyah): sesuatu yang diarahkan kepada seseorang. Kata hadiah yang hidup dalam bahasa Indonesia masih memikul gagasan "mengirimkan" yang ada pada akarnya.
Dan sekarang mari kita lihat kaitannya dengan ayat kedua. Pada ayat kedua, salah satu dari empat kata kerja itu adalah: wa يَهْدِيَكَ ṣirāṭan mustaqīmā — "dan menunjukimu jalan yang lurus". Akar yang sama.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, bukan sebagai riwayat: surah ini memakai akar yang sama pada dua ujung. Di satu tempat seorang manusia ditunjuki jalan, di tempat lain sebuah hewan kurban yang telah diberangkatkan terputus jalannya. Gagasan bersama kata itu sama pada keduanya: diarahkan menuju sebuah tempat. Ini adalah sebuah jalinan kata; saya tidak mengklaim adanya rujukan yang disengaja.
Makna akar kata ini: berhenti dan tinggal di suatu tempat, terikat pada sesuatu tanpa beranjak, ditahan.
Dari akar yang sama datang اِعْتِكَاف (iktikaf): tinggal di dalam sebuah masjid tanpa beranjak. Al-Qur'an memakai kata kerja itu dalam konteks kemusyrikan pula: "Mereka mendapati suatu kaum yang tekun menyembah berhala-berhala mereka" (Al-A'raf 7/138 — yaʻkufūna ʻalā aṣnāmin lahum) — di pusat kata itu ada tidak beranjaknya seseorang dari sisi sesuatu.
Citranya sangat konkret: hewan-hewan kurban itu telah diberangkatkan, tetapi dihentikan di tengah jalan. Mereka tidak dapat kembali dan tidak dapat maju. Sebuah keadaan menunggu.
مَحِلّ — akar kata ح-ل-ل: turun di suatu tempat, singgah; terurainya sebuah simpul; dan menjadi halal.
- Tempat singgah: tempat yang harus dicapai hewan kurban itu.
- Terurai: terurainya ikatan — terurainya ikatan ihram dengan disembelihnya hewan kurban.
- Menjadi halal: saat penyembelihannya menjadi boleh.
"…Jika kamu terhalang, sembelihlah hewan kurban yang mudah kamu dapatkan. Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai ke tempatnya." (Al-Baqarah 2/196)
Kedua ayat memakai kata-kata yang sama: uḥṣirtum (terhalang), hady (hewan kurban), yablugal-hadyu maḥillah (sampainya hewan kurban ke tempatnya), taḥliqū ruʼūsakum (mencukur kepala).
Dan mencukur kepala akan muncul lagi pada ayat kedua puluh tujuh surah ini: muḥalliqīna ruʼūsakum. Yakni kedua ayat itu — Al-Baqarah 2/196 dan Al-Fath 48/25-27 — berbagi kumpulan kata yang sama.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: bagian surah ini berbicara dengan bahasa hukum haji dan umrah. Yang diceritakan bukanlah sebuah peristiwa militer, melainkan sebuah ibadah yang tinggal separuh.
Yang ditunjukkan sebagai alasan dihentikannya sebuah pertempuran bukanlah sebuah siasat, bukan sebuah keseimbangan kekuatan, bukan pula sebuah perhitungan politik. Yang ditunjukkan adalah: di dalam pihak lawan ada orang-orang mukmin yang tidak dikenali.
"Dia mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (48/27 — fa-ʻalima mā lam taʻlamū)
Di sini hal yang tidak diketahui itu diberikan secara konkret: manusia-manusia yang ada di dalam pihak lawan. Pada ayat kedua puluh tujuh, hal ini akan berubah menjadi sebuah asas yang umum.
Yakni surah ini tidak berhenti pada "ada sesuatu yang tidak kamu ketahui"; ia mengatakan pula apa sesuatu itu. Dan apa yang dikatakannya berhubungan langsung dengan cara manusia memilah satu sama lain ke dalam kategori: ketika sebuah kelompok dipandang secara menyeluruh, manusia-manusia perseorangan di dalam kelompok itu menjadi tidak terlihat.
Makna akar kata ini: memijak dengan kaki, menginjak, meletakkan kaki di atasnya. Dikatakan bahwa dari akar yang sama datang kata waṭan (tempat yang didiami); dan muwāṭaʼah (kesepakatan — memijakkan kaki ke tempat yang sama).
Pilihan katanya konkret tanpa ampun. Yang dikatakan bukan "kamu menimpakan bahaya kepada mereka" atau "kamu membunuh mereka"; melainkan "kamu menginjak mereka".
Dan ini adalah kata yang memerikan bagaimana penginjakan itu terjadi: orang yang memijakkan kakinya tidak melihat apa yang dipijaknya. Ia tidak memandang, tidak memilih, tidak memisahkan. Menginjak adalah sesuatu yang dilakukan tanpa disadari — buktinya, kalimat itu mengatakannya secara tersendiri: bi-gairi ʻilm, "tanpa kamu ketahui".
مَعَرَّة — akar kata ع-ر-ر. Makna yang dicatat para ahli bahasa: sebuah bahaya yang melekat, cacat, aib, keadaan yang tercela. Sebagai makna konkret akarnya, kamus-kamus menyebutkan sejenis penyakit yang melekat pada kulit (ʻurr); saya tidak menyajikan pertautan ini sebagai sebuah etimologi yang pasti.
Dan sekarang perhatikanlah bangun akhlak ayat itu. Yang dibicarakan bukanlah sebuah kezaliman yang disengaja. Ayat itu berbicara tentang sesuatu yang akan dilakukan tanpa diketahui, dan ia mengatakan bahwa hal itu akan melahirkan sebuah kecelaan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ukuran yang ditegakkan ayat itu adalah — ketidaktahuan tidak menghapus akibatnya. Orang yang diinjak tanpa diketahui tetaplah terinjak; dan noda yang melekat tetaplah melekat. Karena itu jalan keluarnya bukanlah berkata "kami tidak tahu", melainkan tidak dikerjakannya perbuatan itu sama sekali. Persis itulah alasan ditahannya tangan-tangan.
Bacaan ini didukung oleh susunan kata ayat tersebut: ungkapan bi-gairi ʻilm diletakkan bukan sebagai sebuah uzur, melainkan sebagai sifat dari akibatnya.
Sebuah kalimat sisipan. Diberitakanlah tujuan yang ada di balik alasan sebelumnya: agar Allah memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya.
Kata kerjanya sekali lagi adalah kata kerja "memasukkan ke dalam": yudkhila — untuk ketiga kalinya di dalam surah (5, 17, 25). Dan tempat yang dimasuki di sini bukanlah sebuah taman, melainkan rahmat.
Fungsi kalimat itu, sebagai bacaan saya sendiri, adalah begini: ditahannya tangan-tangan itu bukan hanya untuk melindungi orang-orang mukmin yang sudah dikenali, melainkan untuk menyisakan kesempatan bagi manusia-manusia yang belum diketahui siapa yang akan bergabung di antara mereka. Sebuah pertempuran menjadikan segala yang belum ditentukan menjadi tertentu. Dihentikannya ia memelihara ketidaktertentuan itu.
Dan surah ini punya sebuah kelanjutan yang mendukung bacaan tersebut: dalam Surah An-Nasr diceritakan manusia masuk berbondong-bondong. Dalam riwayat-riwayat disebutkan bahwa masuknya mereka itu menjadi cepat pada masa sesudah perjanjian tersebut. Tetapi ini adalah sebuah penilaian sejarah; saya tidak menyajikannya sebagai klaim ayat itu.
Makna akar kata ini: terpisah, terurai satu dari yang lain, menyingkir dari antara. Zāla (ia terpisah, ia lenyap), tazayyul (saling berpisah), izālah (penghilangan).
Apa yang dikatakan kalimat itu terang dan ia menggenapkan seluruh bagian surah ini: kedua kelompok itu bercampur satu sama lain. Mereka yang mukmin dan yang bukan berada di kota yang sama, di rumah yang sama, di keluarga yang sama. Mereka tidak terpisah.
Dan ayat itu menjadikan tidak terpisahnya mereka sebagai sebuah peubah bagi hasilnya: sekiranya mereka telah terpisah, hasilnya akan lain.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ini adalah salah satu ukuran yang paling praktis dalam surah ini. Penghalang bagi diterapkannya sebuah tindakan menyeluruh terhadap sebuah kelompok adalah bahwa kelompok itu tidak homogen. Dan kelompok yang sungguh-sungguh ada tidak pernah homogen. Ayat ini memakai kenyataan tersebut sebagai sebuah alasan dan menarik sebuah kesimpulan darinya: bercampurnya orang membuat tindakan menyeluruh menjadi mustahil.
Sebuah catatan: ayat ini adalah salah satu sandaran yang paling terang di dalam Al-Qur'an bagi asas "tidak ada putusan menyeluruh yang ditetapkan terhadap kelompok mana pun" dalam metode (Metode). Teks itu sendiri meletakkan manusia-manusia yang tidak dikenali di dalam sebuah kelompok sebagai penghalang di depan penanganan kelompok itu secara menyeluruh.