فَإِنْ حَآجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِىَ لِلَّهِ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِ … أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ نَصِيبًا مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ
Fa-in ḥājjūka fa-qul aslamtu wajhiya lillāhi wa manittabaʻan, wa qul lillażīna ūtul-kitāba wal-ummiyyīna a-aslamtum, fa-in aslamū fa-qadihtadau, wa in tawallau fa-innamā ʻalaikal-balāg, wallāhu baṣīrum bil-ʻibād
"Jika mereka berbantah denganmu, katakanlah: Aku menyerahkan wajahku kepada Allah, dan begitu pula orang-orang yang mengikutiku. Dan katakanlah kepada orang-orang yang diberi Kitab dan kepada orang-orang ummi: 'Apakah kalian sudah berserah diri?' Jika mereka berserah diri, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; jika mereka berpaling, yang menjadi kewajibanmu hanyalah menyampaikan."
Dan objeknya perlu dicatat: wajhiya — "wajahku". Akar و-ج-ه: arah, wajah, sisi sesuatu yang dihadapkan. Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/112 dan 2/115.
Dalam bahasa Arab, wajh dipakai untuk keseluruhan sesuatu — sebab wajah adalah sisi seseorang yang tampil ke depan dan yang dikenali. Dan ungkapan yang sama muncul dalam bentuk yang sama pada Al-Baqarah 2/112: balā man aslama wajhahū lillāhi wa huwa muḥsin.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat kesembilan belas telah meletakkan nama agama itu; ayat kedua puluh mengubah nama tersebut menjadi sebuah kata kerja dan meletakkan kata kerja itu pada orang pertama. Artinya, batasan itu mula-mula diperlihatkan pada diri si pembicara sendiri; barulah kemudian ia ditanyakan.
Dan bentuk pertanyaannya perlu dicatat: a-aslamtum — sebuah pertanyaan. Bukan perintah, bukan pemaksaan; sebuah pertanyaan. Dan jawabannya dihadapi dengan dua kemungkinan, dan pada yang kedua diletakkan batas penyampaian: fa-innamā ʻalaikal-balāg.
ٱلْبَلَٰغ — Tabel batas tanggung jawab telah dibangun di Muhammad, Asy-Syura 42/48, Al-Ahqaf 46/35, dan Al-Qasas 28/56. Saya bersandar pada pembahasan itu. Ringkasnya: balāg adalah menyampaikan — bukan membuat orang menerima.
ٱلْأُمِّيِّۦنَ — dari akar أ-م-م: orang-orang yang bukan ahli kitab. Kata ini telah dibahas di Al-Jumu'ah pada 62/2. Sesuai metode (Metode) saya mencatat: kata ini di sini bukan sebuah penghinaan, melainkan sebuah istilah pembeda — yaitu orang-orang yang tidak diberi kitab.
Ayat kedua puluh satu membuat sebuah penetapan yang berat: innallażīna yakfurūna bi-āyātillāhi wa yaqtulūnan-nabiyyīna bi-gairi ḥaqqiw wa yaqtulūnallażīna yaʼmurūna bil-qisṭi minan-nās — "orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah, yang membunuh para nabi tanpa hak, dan yang membunuh orang-orang yang menyuruh berbuat adil di antara manusia…"
Sesuai metode (Metode) saya mencatat: kalimat itu dibangun dengan allażīna — artinya, ia terikat kepada sifat, bukan kepada sebuah komunitas. Di dalam kalimat itu tidak ada nama kelompok mana pun. Siapa pun yang mengerjakan ketiga perbuatan itu, ayat tersebut berbicara tentangnya.
Dan kata kerja yang ketiga layak dicatat dan biasanya terlewatkan: wa yaqtulūnallażīna yaʼmurūna bil-qisṭi minan-nās — "yang membunuh orang-orang yang menyuruh berbuat adil di antara manusia."
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat itu meletakkan orang-orang yang bukan nabi ke dalam kalimat yang sama. Artinya, orang yang dibunuh itu tidak disyaratkan seorang nabi; menyuruh berbuat adil sudah cukup. Dan inilah mata rantai pertama dari garis "menyuruh kepada kebaikan" yang akan dibangun pada ayat 104 dan 110 surah ini.
حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ (22) — akar ح-ب-ط. Makna konkret akar ini telah dibahas di Muhammad: menggembungnya perut hewan karena memakan rumput yang berbahaya, dan berakhirnya kegembungan itu dengan kematian. Artinya, ḥabṭ adalah kegembungan yang kemudian mengempis — penuh dari luar, kosong dari dalam. Saya tidak mengulanginya di sini.
Ayat kedua puluh tiga menceritakan berpalingnya sebagian orang yang diberi bagian dari Kitab ketika mereka diajak kepada penghakiman kitab mereka sendiri: ṡumma yatawallā farīqum minhum wa hum muʻriḍūn.
Sesuai metode (Metode) saya mencatat, dan ini adalah aturan pembacaan yang akan dijaga sepanjang surah: ayat itu mengatakan farīqum minhum — "segolongan dari mereka". Tidak ada hukum menyeluruh. Catatan ini berhubungan langsung dengan ayat 113 surah ini (laisū sawāʼ) dan akan diperlihatkan di sana dengan sebuah tabel.
Ayat kedua puluh empat memberikan sebabnya: żālika bi-annahum qālū lan tamassanan-nāru illā ayyāmam maʻdūdāt — "karena mereka berkata, 'Api itu tidak akan menyentuh kami kecuali beberapa hari yang dapat dihitung.'"
Kalimat ini telah muncul kata demi kata di Al-Baqarah pada 2/80 dan telah dibahas di sana. Saya bersandar pada pembahasan itu. Ringkasnya: klaim tersebut mengecilkan bukan adanya hukuman, melainkan lamanya — dan hal ini adalah tindakan yang lebih licik daripada pengingkaran, sebab ia melumpuhkan akibatnya sambil tetap mempertahankan keimanan.
غَرَّهُمْ فِى دِينِهِم مَّا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ — akar غ-ر-ر: memperdaya; makna konkret akar itu adalah permukaan luar sesuatu yang berkilau sedangkan bagian dalamnya kosong. Akar ini telah dibahas di Luqman pada 31/33 dan di Al-Hadid pada 57/14.
Dan susunan kalimat itu perlu dicatat: yang memperdaya bukanlah musuh yang datang dari luar — mā kānū yaftarūn, "apa yang mereka ada-adakan sendiri". Artinya, ayat itu mengikatkan sumber keterpedayaan kepada orang yang terpedaya itu sendiri.