وَلَا يَأْتَلِ أُو۟لُوا۟ ٱلْفَضْلِ مِنكُمْ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤْتُوٓا۟ أُو۟لِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلْيَعْفُوا۟ وَلْيَصْفَحُوٓا۟ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Wa lā yaʼtali ulul-faḍli minkum was-saʻati ay yuʼtū ulil-qurbā wal-masākīna wal-muhājirīna fī sabīlillāh, walyaʻfū walyaṣfaḥū, a lā tuḥibbūna ay yagfirallāhu lakum, wallāhu gafūrur raḥīm
"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai keutamaan dan kelapangan di antara kamu bersumpah untuk tidak memberi kepada kerabatnya, kepada orang-orang miskin, dan kepada orang-orang yang berhijrah di jalan Allah; hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kamu suka agar Allah mengampunimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat kesebelas sampai kedua puluh satu telah membahas sebuah tuduhan palsu, menyifati orang-orang yang membawanya dengan ungkapan yang paling berat, menyatakan hukuman, dan membangun sebuah tata cara. Dan ayat kedua puluh dua datang tepat sesudah bagian itu lalu berkata teruslah memberi.
Yang disapa ayat ini adalah pihak yang dirugikan oleh tuduhan palsu itu. Hal ini dipahami dari subjek kalimatnya: ulul-faḍli minkum was-saʻah — "orang-orang yang mempunyai keutamaan dan kelapangan di antara kamu". Yakni pihak yang memberi, pihak yang di tangannya ada kemampuan.
| Ayat | Apa yang dikerjakan |
|---|---|
| 11-21 | Tuduhan palsu dihukum; sanksi dan tata cara dipasang |
| 22 | Pemaafan diminta dari pihak yang dirugikan |
| 23-25 | Keadaan orang-orang yang menuduh diikatkan kepada akhirat |
Jadi teks itu meletakkan dua hukum secara berturut-turut: perbuatan itu berat, dan hendaklah pihak yang dirugikan oleh perbuatan itu memaafkan.
Logika hal ini diberikan pada kalimat terakhir ayat tersebut: a lā tuḥibbūna ay yagfirallāhu lakum — "tidakkah kamu suka agar Allah mengampunimu?"
Inilah kata yang paling diperdebatkan dari sisi bahasa dalam ayat ini, dan dua makna yang berbeda dari akar katanya membuka jalan bagi dua bacaan yang berbeda.
| Kelompok makna | Kata kerja | Contoh pemakaian |
|---|---|---|
| 1. Bersumpah | ālā / iʼtalā | Aly / aliyyah — sumpah. Īlāʼ — bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu |
| 2. Berbuat cacat, menahan diri, mengurangi upaya | alā yaʼlū | Lā yaʼlūnakum khabālā (Ali 'Imran 3/118) — "mereka tidak berkurang dalam menimpakan kerusakan kepadamu" |
Dan kata kerja yaʼtali dalam ayat itu (bab iftiʻal) dipahami dengan dua cara, bergantung kepada makna mana di antara keduanya yang dipikulnya:
| Bacaan | Makna akar katanya | Makna kalimatnya |
|---|---|---|
| 1 | Sumpah | "Janganlah mereka bersumpah untuk tidak memberi" |
| 2 | Cacat / menahan diri | "Janganlah mereka menahan diri dari memberi, janganlah mereka mengurangi" |
Perbedaan pendapat ini dicatat secara terbuka dalam tafsir-tafsir klasik dan kedua bacaan itu diriwayatkan. Saya tidak memaksakan pilihan dan hal itu tidak mengikat.
Selain itu, dalam sumber-sumber diriwayatkan pula bahwa kata itu dibaca dalam pola yang berbeda — dalam pola tafaʻʻul (yataʼalla), tetap dengan makna "bersumpah". Karena saya tidak dapat memberikan dengan pasti imam mana yang membaca yang mana, saya tidak menuliskan nama.
Titik temu kedua bacaan itu dapat dicatat: keduanya melarang terputusnya pemberian. Tempat keduanya berpisah adalah pada apakah terputusnya itu terjadi dengan sebuah sumpah ataukah secara diam-diam.
Dan sebuah pengamatan: bacaan pertama memberi sebuah bentuk kepada keterputusan itu. Sumpah adalah upaya menjadikan sebuah keputusan tak dapat ditarik kembali. Jadi bacaan pertama menggambarkan kecenderungan sebuah rasa terluka untuk mengabadikan dirinya sendiri.
Sebuah catatan tentang akar kata: turunan آلَاء (ālāʼ — nikmat-nikmat) dari akar yang terdiri atas huruf yang sama telah dibahas pada An-Najm 53/55 dan pada bagian Ar-Rahman. Para ahli bahasa tidak sepakat tentang apakah turunan-turunan itu berasal dari satu akar; saya tidak membangun sebuah kaitan dari situ.
فَضْل — akar kata ف-ض-ل: bertambah, menjadi berlebih; dan keunggulan. Makna konkret kata itu adalah "bagian yang berlebih"; kata Indonesia fadilah (keutamaan) berasal dari akar ini, sedangkan makna "kelebihan, sisa" tidak dipikul oleh sebuah kata serapan dalam bahasa Indonesia.
| Ayat | Kata | Siapa |
|---|---|---|
| 10, 14, 20, 21 | faḍlullāh | Karunia Allah |
| 22 | ulul-faḍl | Kelebihan manusia |
| 32 | yugnihimullāhu min faḍlih | Karunia Allah |
| 38 | wa yazīdahum min faḍlih | Karunia Allah |
Dan sebaran ini mengatakan sesuatu, dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: kata yang sama dipakai pada satu ayat untuk apa yang Allah berikan kepada hamba, dan pada ayat berikutnya untuk pemberian hamba kepada hamba. Ungkapan faḍlullāhi ʻalaikum pada ayat kedua puluh satu dan ulul-faḍli minkum pada ayat kedua puluh dua berdiri berturut-turut.
Peralihan dalam susunan ini membangun lebih dahulu logika kalimat terakhir ayat itu: engkau bertahan untuk tidak memberikan apa yang engkau terima; dan engkau menunggu untuk menerima.
Ayat ini memakai dua kata kerja pemaafan yang berbeda, dan beda antara keduanya dicatat para ahli bahasa klasik.
عَفَا — akar kata ع-ف-و. Akar ini telah dibahas pada Al-Mujadalah dan pada Asy-Syura 42/25; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana: makna konkret akar ini adalah menghapus, melenyapkan jejaknya — seperti angin yang menghapus jejak kaki di atas pasir. Dan bedanya dengan gufrān: apa yang ditutupi masih ada di sana tetapi tidak terlihat; apa yang dihapus sudah tidak ada lagi.
صَفَحَ — akar kata ص-ف-ح. Akar ini telah dibahas pada Az-Zukhruf 43/5 dan 43/89; saya bersandar pada pembahasan itu. Catatan di sana: makna konkret akar ini adalah nama sebuah permukaan — ṣafḥah: sisi sesuatu, permukaannya yang rata.
| Kata kerja | Akar kata | Gambar konkretnya | Apa yang dikerjakannya |
|---|---|---|---|
| عَفَا | ع-ف-و | Menghapus jejak | Menggugurkan hak — tidak tersisa tagihan |
| صَفَحَ | ص-ف-ح | Memalingkan wajah / membalik halaman | Melanjutkan hubungan — wajah tidak dimasamkan |
Para ahli bahasa klasik memandang ṣafḥ lebih maju daripada ʻafw, dan alasannya berdiri pada gambar akar katanya: memaafkan adalah menggugurkan sebuah hak; adapun ṣafḥ adalah tidak memalingkan wajah sesudah itu, mengembalikan hubungan kepada keadaannya semula.
Saya sampaikan pembedaan ini sebagai sebuah penjelasan yang dicatat para ahli bahasa; saya tidak mengklaim bahwa ia sebuah kaidah yang mutlak.
Dan bahwa ayat ini menuntut kedua kata kerja itu sekaligus layak dicatat. Seseorang dapat menggugurkan haknya dan tetap memalingkan wajahnya dari orang itu. Ayat ini menuntut keduanya sekaligus.
Dan satu rincian lagi dalam susunannya: perintah memaafkan datang sesudah perintah untuk terus memberi. Jadi urutannya adalah:
Yang berupa perbuatan lebih dahulu, yang berupa keadaan hati kemudian. Ayat ini mula-mula menuntut agar tangan itu terus bekerja.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan sandarannya adalah urutan perintah-perintah itu. Dan saya tambahkan: seandainya urutannya dibangun terbalik — maafkan dahulu, lalu teruslah memberi — pemaafan akan menjadi syarat bagi perbuatan memberi. Dalam urutan ini, justru memberi diletakkan di depan pemaafan.
Dan kata kerjanya menarik perhatian: tuḥibbūn — "tidakkah kamu suka?". Kata kerja yang sama telah muncul tiga ayat sebelumnya (19) dalam konteks celaan: yuḥibbūna an tasyīʻal-fāḥisyah — "mereka suka agar ia tersebar".
| Ayat | Ke mana ḥubb itu tertuju |
|---|---|
| 19 | an tasyīʻal-fāḥisyah — tersebarnya kekejian |
| 22 | ay yagfirallāhu lakum — diampuninya kamu oleh Allah |
Kata kerja yang sama, berjarak tiga ayat, dengan dua objek yang berlawanan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi dari teks, dan saya catat sebagai pengamatan atas susunan.
Dan logika yang dibangun pertanyaan itu berdiri bukan di atas asas timbal balik — melainkan di atas kekonsistenan.
Ayat ini tidak berkata "maafkanlah agar kamu dimaafkan"; ia tidak membangun sebuah tukar-menukar. Ia berkata: engkau menginginkan untuk diampuni. Kalau begitu, engkau tahu apa itu mengampuni.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bentuk kalimatnya: bukan sebuah kalimat syarat, melainkan sebuah pertanyaan.
Kata kerja dalam bacaan pertama ayat ini — bersumpah — menggambarkan sebuah perilaku: diubahnya sebuah rasa terluka menjadi sebuah keputusan.
Dan logikanya dapat dipahami. Sebuah rasa terluka dengan sendirinya berkurang seiring waktu. Sedangkan sebuah keputusan tidak berkurang. Sumpah adalah upaya melindungi rasa terluka itu dari waktu.
Ayat ini menentangnya, dan ia mengerjakan sesuatu yang menarik perhatian: ia tidak memandang rasa terluka itu tidak beralasan. Ayat kesebelas sampai kedua puluh satu telah menghukum dengan ungkapan yang paling berat perbuatan yang melahirkan rasa terluka tersebut. Ayat ini menuntut agar sebuah rasa terluka yang beralasan tidak berubah menjadi sebuah pemutusan.
Ayat ini tidak menghapus hukumannya. Sanksi pada ayat keempat tetap berdiri di tempatnya, hukum yang akan datang pada ayat kedua puluh tiga tetap berdiri di tempatnya. Yang dihapus adalah balasan yang ada di tangan orang itu sendiri.
Pembedaan ini penting: pemaafan tidak menggantikan keadilan. Ia berdiri di samping keadilan, di tempat yang tersendiri.
Memakai ayat ini untuk berkata kepada orang lain "engkau harus memaafkan" berarti mengubah siapa yang disapa ayat itu. Sapaan ayat ini tertuju kepada orang yang akan memaafkan — bukan kepada orang yang mengharapkan sesuatu darinya.
Dan hal ini selaras dengan ukuran umum surah ini: sebagaimana dicatat dalam Al-Hujurat, teks adalah alat diagnosis, dan diagnosis pertama-tama ditegakkan atas diri sendiri.