وَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَىٰ يُوسُفَ ءَاوَىٰٓ إِلَيْهِ أَخَاهُ قَالَ إِنِّىٓ أَنَا۠ أَخُوكَ فَلَا تَبْتَئِسْ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ · فَلَمَّا جَهَّزَهُم بِجَهَازِهِمْ جَعَلَ ٱلسِّقَايَةَ فِى رَحْلِ أَخِيهِ ثُمَّ أَذَّنَ مُؤَذِّنٌ أَيَّتُهَا ٱلْعِيرُ إِنَّكُمْ لَسَٰرِقُونَ
"Ketika mereka masuk menemui Yusuf, ia merangkul saudaranya dan berkata: 'Akulah saudaramu; janganlah engkau bersedih atas apa yang telah mereka kerjakan.' Ketika ia menyiapkan muatan mereka, ia meletakkan bejana air itu ke dalam muatan saudaranya. Kemudian seorang penyeru berseru: 'Wahai kafilah! Sesungguhnya kamu adalah pencuri.'"
Akar أ-و-ي: berlindung ke suatu tempat, menaungi. Akar ini telah dibahas pada Al-Kahf 18/9-12 (iż awal-fityatu ilal-kahf).
Dan kata kerja yang sama muncul dua kali di dalam surah, dan keduanya adalah saat pertemuan kembali:
فَلَا تَبْتَئِسْ — akar ب-أ-س, bab VIII: jatuh ke dalam kesusahan, bersedih. Akar ini telah dibahas pada Al-Haqqah dan Al-Ma'arij (baʼs — kekuatan, kesusahan).
Dan kala kata kerjanya layak dicatat: bimā kānū yaʻmalūn — lampau + muḍāriʻ (kesinambungan): "apa yang senantiasa mereka kerjakan." Yakni bukan sesuatu yang telah selesai di masa lalu, melainkan sebuah perilaku yang berlangsung terus.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan, dan sandarannya adalah urutan di dalam ayat itu: ia menyingkapkan jati dirinya — tetapi hanya kepada satu orang. Yang lain masih belum mengenalinya. Dan persis sesudahnya sebuah rencana dijalankan (70).
Yakni rahasia itu disingkapkan sebagian, dan hal tersebut diperlukan agar tatanan yang akan disusun dapat berjalan. Teks ini tidak menegakkan kaitan itu secara terang; urutan ayat-ayatnya memungkinkannya, dan saya berikan ini sebagai sebuah bacaan.
ٱلسِّقَايَة — akar س-ق-ي: memberi minum. Siqāyah — bejana air; dan tempat air dibagikan. Kata ini muncul sekali lagi di dalam Al-Qur'an, dalam konteks haji (siqāyatal-ḥājj, At-Taubah 9/19), dan di sana ia bermakna "tugas memberi minum kepada jemaah haji".
Bejana itu akan disebut dengan kata yang lain pada ayat ke-72: ṣuwāʻal-malik. Kata ini telah disebut pada Az-Zukhruf 43/53:
Pada Yusuf 12/72 disebutkan sebuah bejana raja di Mesir (ṣuwāʻal-malik)… Al-Qur'an mengenal benda-benda kebudayaan itu dan memakainya.
Dan pada tata bahasa kalimat ini ada sebuah kehalusan: sapaannya ditujukan kepada kafilah (al-ʻīr — muanas), tetapi kata gantinya jamak maskulin (innakum). Dalam bahasa Arab ini adalah pemakaian yang dekat dengan iltifat (perpindahan arah sapaan): seruan diberikan atas nama rombongan lalu berpindah kepada orang-orangnya.
Dan bentuk tuduhan itu harus dicatat: innakum lasāriqūn — sebuah ungkapan yang pasti, dengan penegasan (taukid). Ia bukan sebuah pertanyaan, melainkan sebuah tuduhan.
Ini adalah tempat yang perlu dibicarakan, dan ia telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik: pada kenyataannya tidak ada pencurian di sana. Penjelasan-penjelasan yang diriwayatkan adalah sebagai berikut:
| Penjelasan | Bagaimana |
|---|---|
| 1 | Yang mengucapkan perkataan itu adalah sang penyeru, bukan Yusuf; dan ia berbicara dengan mengetahui bahwa bejana itu hilang |
| 2 | Kalimat itu dapat dibaca sebagai sebuah pertanyaan: "apakah kamu pencuri?" — dan diriwayatkan bahwa pada sebagian qiraat ia dibaca ke arah itu |
| 3 | Kafilah itu memang dianggap bertanggung jawab atas sebuah kehilangan; bejananya ada di dalam muatan mereka |
Saya menyampaikan penjelasan-penjelasan itu, dan saya tidak memaksakan pilihan. Dan hal berikut harus dicatat: surah ini sendiri menamai pekerjaan tersebut pada ayat ke-76 — każālika kidnā li-Yūsuf — dan ia menisbatkan perbuatannya kepada Allah.