قَالُوا۟ وَأَقْبَلُوا۟ عَلَيْهِم مَّاذَا تَفْقِدُونَ · قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ
"Sambil menghadap kepada mereka, mereka berkata: 'Apa yang kamu kehilangan?' Mereka menjawab: 'Kami kehilangan bejana air raja; siapa yang membawanya kembali mendapat satu beban unta. Dan aku penjamin atas hal itu.' Mereka berkata: 'Demi Allah, kami datang bukan untuk berbuat kerusakan di negeri ini, dan kami bukanlah pencuri.' Mereka berkata: 'Lalu apa balasannya jika kamu ternyata berdusta?' Mereka menjawab: 'Balasannya adalah bahwa siapa yang barang itu ditemukan di dalam muatannya, maka dialah balasannya. Demikianlah kami membalas orang-orang yang zalim.'"
Kata ini telah diurai pada Al-Qalam 68/34-41 (sal hum ayyuhum bi-żālika zaʻīm) dan di sana ayat ini diberikan sebagai contoh:
Al-Qur'an memakai makna yang kedua secara terang di satu tempat: dalam kisah Yusuf, tentang takaran yang hilang dikatakan "dan aku penjamin atas hal itu" (wa ana bihī zaʻīm) (Yusuf 12/72).
Saya bersandar pada pembahasan itu. Akar ز-ع-م: berjanji, menanggung; dan mengklaim tanpa sandaran. Kata itu punya dua ujung: penjaminan dan klaim kosong. Dan pada Al-Qasas 28/61-70 ujung negatif dari akar yang sama telah dibahas (allażīna kuntum tazʻumūn).
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: akar yang sama, di satu tempat adalah nama bagi sebuah komitmen, di tempat lain nama bagi sebuah klaim tanpa dasar. Inti bersamanya adalah menanggung sesuatu; yang menentukan adalah ada atau tidaknya sandaran di belakangnya.
Dan simpul adegan ini ada di sini. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan ayat-ayatnya:
| Langkah | Ayat | Siapa yang mengerjakannya |
|---|---|---|
| 1 | Tuduhan | Sang penyeru (70) |
| 2 | Penolakan dan sumpah | Saudara-saudaranya (73) |
| 3 | "Lalu apa balasannya?" | Para petugas (74) |
| 4 | Penentuan balasannya | Saudara-saudaranya (75) |
Yakni putusan itu keluar dari mulut saudara-saudaranya sendiri. Dan alasannya akan dikatakan dengan terang pada ayat ke-76: mā kāna li-yaʼkhuża akhāhu fī dīnil-malik — dalam hukum sang raja tidak ada penahanan semacam itu.
Yakni rencana itu berjalan bukan dengan hukum masyarakat tersebut, melainkan dengan aturan yang diterima sendiri oleh pihak lawan. Ini adalah hal yang dikatakan teks dengan terang (76) dan ia bukan sebuah tafsiran.
Dalam bahasa Arab, sumpah dilakukan dengan tiga huruf: wāw, bā, tā. Para ahli bahasa mencatat bahwa sumpah dengan tā adalah yang paling jarang dipakai dan bahwa ia umumnya memikul keheranan atau penekanan yang kuat.
Dan huruf ini di dalam Al-Qur'an paling banyak muncul di dalam surah ini: 73, 85, 91, 95. Keempatnya keluar dari mulut saudara-saudaranya atau orang-orang yang bersama mereka. Ini adalah jalinan yang dapat dihitung di dalam surah.
مَا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِى ٱلْأَرْضِ — dan bentuk pembelaan itu layak dicatat: mula-mula niatnya ditolak (mā jiʼnā li-nufsida), kemudian perbuatannya (wa mā kunnā sāriqīn). Yakni pembelaan itu mencakup lapangan yang lebih luas daripada satu peristiwa saja.