إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
Īlāfihim riḥlatasy-syitāʼi waṣ-ṣaif "Dibiasakannya mereka pada perjalanan musim dingin dan musim panas."
Kata īlāf diulang pada dua ayat yang berurutan. Dalam ilmu balagah Arab pengulangan ini tidak sia-sia; ia umumnya dilakukan untuk tafkhīm (pembesaran) dan penjelasan.
Para ahli tata bahasa umumnya menganggap īlāf yang kedua ini sebagai badal bagi yang pertama: ayat pertama menamai nikmat itu ("keterpaduan Quraisy"), ayat kedua menggambarkannya ("yakni dibiasakannya mereka pada dua perjalanan itu"). Jadi ayat kedua tidak mengulang ayat pertama, melainkan mengisi isinya. Yang umum dahulu, cakupannya kemudian.
Satu kehalusan susunan lagi: kata riḥlata datang dalam keadaan manṣūb (berharakat fatah). Sebabnya adalah bahwa masdar (īlāf) dapat bekerja seperti kata kerjanya sendiri dan mengambil objek. Jadi kalimat ini bekerja seperti kalimat verbal dalam pakaian kata benda: "dibiasakannya mereka pada perjalanan …". Bahwa bahasa Arab dapat menyuruh masdarnya bekerja sekeras ini adalah hal yang memungkinkan surah ini menjadi sependek ini.
Akar r-ḥ-l: berangkat ke jalan, berpindah. Raḥl adalah pelana yang dipasangkan pada unta; rāḥilah adalah unta tunggangan. Inti konkret kata ini adalah diikatnya muatan pada punggung unta.
Riḥlah berada pada pola "fiʻlah", dan dalam bahasa Arab pola ini menunjukkan cara sesuatu dikerjakan, bentuk satu kali pengerjaannya. Jadi yang dimaksud bukan kepergian biasa, melainkan perjalanan yang dilakukan dengan tata cara tertentu, dengan tatanan yang telah dikenal. Dekat dengan kata Indonesia "ekspedisi": sekaligus sebuah perjalanan dan bentuk perjalanan itu yang telah melembaga.
Selain itu kata ini tunggal: untuk dua perjalanan dikatakan satu riḥlah saja. Hal ini mengisyaratkan bahwa keduanya adalah dua kaki dari satu tatanan — bukan dua ekspedisi yang terpisah, melainkan satu putaran yang terbentang sepanjang tahun.
Al-Qur'an tidak mengatakan ke mana perjalanan itu dituju. Ia hanya memberikan musimnya. Yang memberikan arah adalah tradisi tafsir dan sirah; keduanya perlu dipisahkan.
Menurut riwayat yang lazim: pada musim dingin ke selatan, ke Yaman; pada musim panas ke utara, ke Syam. Logika geografisnya terang dan dapat diverifikasi hingga hari ini: pada musim dingin, utara (jalur Suriah–Palestina) dingin dan celah-celah gunungnya sukar dilalui; pada musim panas, selatan (jalur pesisir Tihamah–Yaman) teramat panas dan lembap. Membagi dua paruh tahun ke dua arah yang berbeda, bagi sebuah kafilah, bukanlah sebuah pilihan melainkan sebuah keharusan.
Dalam sebagian riwayat disebutkan pula arah-arah yang lain (arah Habasyah, arah Irak, Taif). Yang ini kurang lazim. Bahwa Al-Qur'an tidak menyebutkan arah memperlihatkan bahwa perkaranya bukan geografi melainkan tatanan: bahwa kedua paruh tahun itu sama-sama produktif, bahwa tidak ada satu musim pun yang berlalu kosong.
Ketika Ibrahim meninggalkan keluarganya di sana, ia berdoa begini: "Ya Tuhan kami! Aku telah menempatkan sebagian keturunanku di sebuah lembah yang tidak menumbuhkan tanaman, di dekat rumah-Mu yang suci… Maka condongkanlah hati sebagian manusia kepada mereka dan berilah mereka rezeki berupa buah-buahan" (Ibrahim 14/37).
Ayat ini adalah definisi ekonomi Mekah: pertanian tidak mungkin dilakukan. Lembah itu berbatu, tidak ada sungai, dan hujan musimannya tidak teratur. Hal paling dasar yang diperlukan agar sebuah permukiman dapat bertahan — memproduksi makanannya sendiri — tidak mungkin di sini.
Di tempat seperti itu hanya ada satu jalan agar sebuah kota dapat ada: mendatangkannya dari luar. Dan ini menuntut dua hal — sebuah jaringan yang mengangkut barang dan sebuah keamanan yang menjaga jaringan tersebut. Mekah memiliki keduanya, dan keduanya bersandar pada sebab yang sama: Ka'bah.
"Bukankah Kami telah menempatkan mereka di sebuah tanah haram yang aman, yang ke sana dikumpulkan dan didatangkan buah-buahan segala sesuatu?" (Al-Qasas 28/57) — perhatikan: bukan "yang mereka produksi", melainkan "yang didatangkan". Kota itu bukan pusat produksi, melainkan titik pengumpulan.
"Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menjadikan tanah haram yang aman, sedangkan manusia di sekitar mereka diculik dan dirampas?" (Al-'Ankabut 29/67) — ayat ini dengan terang mengatakan bahwa keamanan itu adalah pengecualian di kawasan tersebut. Sekelilingnya adalah wilayah pembegalan dan penyerbuan; Mekah tidak.
"Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah yang mulia itu, sebagai sebab qiyām (berdiri tegak) bagi manusia; demikian pula bulan haram…" (Al-Ma'idah 5/97) — kata qiyām di sini bermakna "penghidupan, sandaran untuk tetap berdiri". Ka'bah adalah sebuah bangunan keagamaan, dan sekaligus sebuah infrastruktur ekonomi; dan ayat itu menyebutkannya bersama bulan-bulan haram, karena keduanya adalah bagian dari satu sistem.
Inti tatanan yang dibangun orang Mekah adalah ini: selama empat bulan yang di dalamnya perang terlarang, pembegalan dan balas dendam darah di Arabia dihentikan sementara. Pada bulan-bulan itu pasar-pasar musiman digelar, haji dilaksanakan, dan kafilah-kafilah bergerak. Kekebalan Ka'bah dan tanah haram adalah sandaran kalender ini — dan Quraisy, yang berkedudukan sebagai penjaga kekebalan itu, secara tidak langsung adalah penjamin seluruh sistem tersebut.
Akibatnya adalah ini: menyerang sebuah kafilah Quraisy bukan berarti perampokan biasa, melainkan merusak sebuah tatanan yang dimanfaatkan semua orang. Keamanan kafilah itu tidak datang dari sebuah pasukan, melainkan dari kepentingan bersama dan dari kehormatan keagamaan. Ini adalah contoh yang cukup murni dari apa yang disebut "kuasa lunak".
Sumber-sumber sirah menambahkan satu lapisan lagi pada hal ini, yaitu lapisan perjanjian: diriwayatkan bahwa para pemuka Quraisy — khususnya Hasyim dan saudara-saudaranya — membuat perjanjian izin dan perlindungan dengan negeri-negeri tetangga (Bizantium/kegubernuran Syam, Habasyah, Yaman, arah Persia/Irak) yang menjamin keamanan kafilah, dan bahwa perjanjian-perjanjian itu pun disebut īlāf. Penceritaan yang simetris, yang menyebut empat bersaudara dibagi ke empat arah, mungkin saja ditata pada masa belakangan; tetapi adanya perjanjian semacam itu masuk akal dari sisi cara kerja perdagangan kafilah jarak jauh. Saya sampaikan hal ini sebagai riwayat.
Penceritaan klasik menggambarkan Mekah sebagai sebuah pusat alih-muat besar tempat perdagangan rempah dan dupa Samudra Hindia dialihkan ke utara. Gambaran ini dikritik terutama sejak tahun 1980-an; keberatan yang paling dikenal adalah kajian Patricia Crone yang berjudul Meccan Trade and the Rise of Islam (1987). Crone berpendapat bahwa dalam sumber-sumber luar dari masa itu Mekah tidak tampak sebagai sebuah pusat perdagangan internasional, bahwa jalur dupa pada masa itu sebagian besar telah kehilangan kehidupannya, dan bahwa perdagangan Mekah lebih merupakan kegiatan kawasan yang berjalan di atas kulit, kulit berbulu, dan barang-barang lokal. Tesis ini telah diperdebatkan, sebagiannya dikritik, sebagiannya diterima; belum sampai pada kesimpulan yang pasti.
Apa pengaruhnya terhadap surah ini? Secara mengejutkan, kecil. Surah ini tidak mengatakan bahwa Mekah kaya dalam skala sebuah imperium. Yang dikatakannya lebih mendasar: bahwa orang-orang ini dapat mengenyangkan perut mereka dan dapat berada dalam keadaan aman. Besar atau kecilnya perdagangan itu tidak mengubah kedua hasil tersebut bagi orang yang hidup di sebuah lembah yang tidak menumbuhkan tanaman. Bahasa surah ini memang tidak berbicara di atas kemewahan, melainkan di atas yang paling minim: mengenyangkan dari kelaparan, mengamankan dari ketakutan.