وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَـَٔامَنَ مَن فِى ٱلْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنتَ تُكْرِهُ ٱلنَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا۟ مُؤْمِنِينَ · وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تُؤْمِنَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ
"Sekiranya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang yang ada di bumi beriman seluruhnya. Apakah engkau hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman? · Tidak ada satu jiwa pun yang dapat beriman tanpa izin Allah. Dia menimpakan kekotoran kepada orang-orang yang tidak menggunakan akalnya."
Batas ini telah dibahas berkali-kali dalam indeks, dan pada Al-Qasas 28/56 telah ditegakkan sebuah tabel yang mencakup enam surah. Tabel itu saya pindahkan ke sini dan saya tambahkan Ar-Ra'd serta Yunus kepadanya, sebab ayat ini adalah salah satu ungkapan paling terang dari garis tersebut:
| Tempat | Ungkapan | Apa yang dibatasinya |
|---|---|---|
| Al-Ahqaf 46/35 | Balāg | Tugas — ia adalah menyampaikan |
| Az-Zumar 39/41 | Wa mā anta ʻalaihim bi-wakīl | Tanggung jawab |
| Qaf 50/45 | Wa mā anta ʻalaihim bi-jabbār | Kewenangan memaksa |
| Fatir 35/8 | Fa-lā tażhab nafsuka ʻalaihim ḥasarāt | Kesedihan |
| Luqman 31/23 | Fa-lā yaḥzunka kufruh | Kesedihan |
| Al-Qasas 28/56 | Lā tahdī man aḥbabta | Kasih sayang — ikatan yang paling dekat |
| Ar-Ra'd 13/40 | Innamā ʻalaikal-balāgu wa ʻalainal-ḥisāb | Pembagian kerja — ia memberitakan kedua belah pihak |
| Yunus 10/99 | A-fa-anta tukrihun-nāsa ḥattā yakūnū muʼminīn | Perbuatan memaksa — ditanyakan secara langsung |
| Yunus 10/108 | Wa mā ana ʻalaikum bi-wakīl | Kewakilan — dari mulut nabi itu sendiri |
Pertama: di sini batas itu diletakkan bukan sebagai sebuah berita, melainkan sebagai sebuah pertanyaan. A-fa-anta tukrihun-nās — "apakah engkau yang akan memaksa?" Pada ayat-ayat yang lain dikatakan "engkau bukanlah"; di sini ia ditanyakan.
Kedua: di sini yang diperlihatkan bukanlah kemustahilan memaksa, melainkan ketidakperluannya. Separuh pertama kalimat itulah yang menegakkannya: wa lau syāʼa rabbuka la-āmana man fil-arḍi kulluhum jamīʻā. Jadi "berimannya semua orang" itu mungkin — tetapi jalan itu tidak dipilih.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan kedua kalimat itu: ayat itu mula-mula mengatakan bahwa kehendak-Nya akan memadai, lalu menanyakan tentang pemaksaan. Jadi pemaksaan diletakkan bukan sebagai sesuatu yang dapat menggantikan kehendak, melainkan sebagai sebuah tiruan yang tidak diperlukan.
Pada Al-Baqarah 2/256 (lā ikrāha fid-dīn) akar yang sama telah dibahas dan di sana telah dicatat:
"lā di sini adalah lā yang menafikan jenis. Jadi bukan 'jangan ada sedikit pemaksaan': jenis pemaksaan itulah yang diangkat." Dan alasannya: qad tabayyanar-rusydu minal-gayy — "jika pembedaannya sudah terang, pemaksaan tidak diperlukan."
| Al-Baqarah 2/256 | Yunus 10/99 | |
|---|---|---|
| Bentuk | Putusan — lā ikrāha fid-dīn | Pertanyaan — a-fa-anta tukrihun-nās |
| Lawan bicara | Umum | Nabi |
| Alasan | Qad tabayyanar-rusydu minal-gayy — terangnya pembedaan itu | Lau syāʼa rabbuka la-āmana … — memadainya kehendak |
| Akar | ك-ر-ه | ك-ر-ه |
Akar yang sama, dua alasan yang berbeda. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah samanya akar kedua ayat itu berikut berbedanya alasan keduanya: Al-Baqarah menjadikan pemaksaan tidak diperlukan (pembedaannya terang), Yunus menjadikannya tidak pada tempatnya (sekiranya dikehendaki, ia sudah terjadi). Kedua ayat itu menopang putusan yang sama dari dua tempat yang berbeda.
Dan pada Qaf 50/45 ayat ini memang sudah disebut — di sana ketika wa mā anta ʻalaihim bi-jabbār dibahas. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan pada Asy-Syu'ara' 26/4 ayat ini telah masuk ke dalam sebuah tabel: wa lau syāʼa rabbuka la-āmana man fil-arḍ (Yunus 10/99), wa lau syiʼnā la-ātainā kulla nafsin hudāhā (As-Sajdah 32/13). Dan di sana telah dicatat: "ketiga ayat itu berada pada susunan yang sama: menghendaki + memaksa + tidak terjadi." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode): ayat ini tidak dipakai untuk menetapkan vonis menyeluruh atas siapa pun dalam perkara keyakinan agama, atau untuk menghasilkan sebuah posisi politik kekinian. Yang dikatakan ayat itu secara harfiah adalah bahwa pemaksaan bukanlah pekerjaan seorang utusan.
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تُؤْمِنَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ (100) — dan kata izin muncul untuk ketiga kalinya dalam surah.
| Ayat | Izin berkenaan dengan apa |
|---|---|
| 3 | Illā min baʻdi iżnih — syafaat |
| 59 | Āllāhu ażina lakum — halal-haram |
| 100 | Illā bi-iżnillāh — iman |
Tiga kemunculan, satu akar (أ-ذ-ن). Saya catat ini sebagai pengamatan atas lafal: surah ini menanyakan pertanyaan yang sama pada tiga bidang yang berbeda — dari mana izin untuk hal itu?
ٱلرِّجْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ — rijs: akar ر-ج-س, kotoran, kenajisan; para ahli bahasa mencatat makna kata itu sebagai "sesuatu yang dijijiki, yang dijauhi".
Dan susunannya harus dicatat: putusan itu dikaitkan dengan sebuah sifat — allażīna lā yaʻqilūn. Sebagaimana pada Ar-Ra'd 13/4 dan pada garis umum indeks ini: ayat itu menetapkan putusan bukan atas sebuah kelompok, melainkan atas sebuah sifat.