إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarāʼi wal-masākīni wal-ʻāmilīna ʻalaihā wal-muʼallafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl; farīḍatan minallāh; wallāhu ʻalīmun ḥakīm
"Sedekah itu hanyalah untuk: orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang bekerja mengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, (untuk) leher-leher, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang terlantar dalam perjalanan. Ini adalah sebuah kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
| # | Golongan | Akar kata | Makna kamus katanya | Partikel |
|---|---|---|---|---|
| 1 | ٱلْفُقَرَآء (fuqarāʼ) | ف-ق-ر | Faqr — tulang punggung; faqīr: yang patah tulang punggungnya. Para ahli bahasa menjelaskan kata ini dengan gambar konkret itu | لِ (li) |
| 2 | ٱلْمَسَٰكِين (masākīn) | س-ك-ن | Miskīn — yang tinggal tak bergerak, yang tak dapat beranjak. Akar kata ini telah dibahas pada Al-Fath 48/4 berkenaan dengan sakīnah | لِ |
| 3 | ٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا | ع-م-ل | Orang-orang yang bekerja mengurusnya — yang mengerjakan pengumpulan dan pembagiannya | لِ |
| 4 | ٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ | أ-ل-ف | Orang-orang yang hatinya dipersatukan atau dilunakkan. Akar kata ini telah dibahas pada Al-Anfal 8/63 (allafa baina qulūbihim) | لِ |
| 5 | وَفِى ٱلرِّقَاب | ر-ق-ب | Raqabah — leher. Kata ini dipakai dalam konteks memperoleh kemerdekaan | فِى |
| 6 | ٱلْغَٰرِمِين (gārimīn) | غ-ر-م | Gurm — beban yang menimpa seseorang tanpa kesalahannya sendiri, utang yang terpaksa dibayar. Akar kata ini telah dibahas pada Al-Waqi'ah 56/66 (innā la-mugramūn) dan pada At-Tur 52/40 | لِ |
| 7 | وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ | س-ب-ل | Di jalan Allah | فِى |
| 8 | وَٱبْنِ ٱلسَّبِيل | س-ب-ل | Anak jalan — yang terlantar dalam perjalanan, yang terputus bekalnya di tengah jalan | لِ (lewat kata sambung) |
Enam dari delapan golongan itu datang dengan partikel لِ (li — "untuk"), dan dua datang dengan partikel فِى (fī — "di dalam"):
| Partikel | Golongan |
|---|---|
| لِ | Orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, orang-orang yang berutang, orang yang terlantar dalam perjalanan |
| فِى | Leher-leher (fir-riqāb) dan jalan Allah (fī sabīlillāh) |
Para ahli bahasa dan para mufasir mencatat perbedaan ini dan menjelaskannya begini: li menunjukkan kepemilikan dan penyerahan milik, sedangkan fī menunjukkan tempat penyaluran. Jadi pada enam yang pertama bagian itu menjadi milik orangnya; sedangkan pada dua yang datang dengan fī, harta itu dibelanjakan untuk sebuah tujuan, dan ia tidak diserahkan menjadi milik seseorang.
Saya sampaikan penjelasan ini sebagaimana diberikan para ahli bahasa. Dan saya tambahkan yang berikut sebagai bacaan saya sendiri: sisi bersama kedua butir yang datang dengan fī adalah bahwa keduanya sama-sama bukan nama seorang manusia — yang satu sebuah anggota tubuh (riqāb), yang lain sebuah arah (sabīl). Perbedaan partikelnya mengikuti perbedaan penamaannya.
Akar kata ف-ر-ض: memotong, membuat takik; menentukan, menetapkan ukuran. Para ahli bahasa mencatat makna konkret akar kata ini sebagai "takik yang dibuat pada ujung busur untuk talinya" — yakni sebuah tempat yang tertentu dan pasti.
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan: farīḍah memikul pada akar katanya gagasan "yang bagiannya telah dipotongkan, yang batasnya telah digariskan". Dan datangnya ia pada akhir ayat menutup daftar tersebut.
Saya memperbandingkannya sesuai tuntutan tugas. Pada Al-Anfal 8/41 pembagian rampasan perang telah dibahas dan di sana telah dicatat: "empat dari lima golongan yang disebutkan itu sama dengan alamat-alamat infak yang dibahas pada Al-Baqarah 2/177 dan 2/215."
| Al-Anfal 8/41 — rampasan perang | At-Taubah 9/60 — sedekah | |
|---|---|---|
| Pokok | Harta yang diperoleh sesudah perang | Sedekah yang dikumpulkan |
| Yang disebutkan | Allah dan Rasul-Nya, kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang terlantar dalam perjalanan | Delapan golongan |
| Yang sama pada keduanya | Orang miskin (masākīn), orang yang terlantar dalam perjalanan (ibnus-sabīl) | Dua golongan yang sama |
| Yang ada pada Al-Anfal dan tidak ada pada At-Taubah | Kerabat (żil-qurbā), anak yatim (yatāmā) | — |
| Yang ada pada At-Taubah dan tidak ada pada Al-Anfal | — | Orang-orang fakir, para pengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, leher-leher, orang-orang yang berutang, jalan Allah |
| Penutup | — | Farīḍatan minallāh |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah perbandingan kedua daftar itu: daftar Al-Anfal ditegakkan di atas kekerabatan dan usia (kerabat, anak yatim); sedangkan daftar At-Taubah di atas keadaan — berutang, terlantar dalam perjalanan, mengerjakan sebuah pekerjaan, berusaha memperoleh kemerdekaan. Kedua daftar itu tidak saling membatalkan; ada dua harta yang berbeda dengan dua alamat yang berbeda.
Dan dua golongan yang sama pada keduanya harus dicatat: masākīn dan ibnus-sabīl. Kedua nama itu adalah yang paling sering berulang dalam daftar-daftar infak di dalam Al-Qur'an (telah dibahas pada Al-Baqarah 2/177 dan 2/215).
Cakupan golongan-golongan itu, ukurannya, dan bagaimana sebagian darinya dipahami pada hari ini telah diperdebatkan secara luas dalam sumber-sumber klasik dan sumber-sumber sesudahnya. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu. Saya tidak menetapkan hukum fikih; tidak satu pun dari yang disampaikan itu mengikat:
| Pokok | Pendapat-pendapat yang diriwayatkan |
|---|---|
| Perbedaan antara faqīr dan miskīn | Mana di antara keduanya yang lebih membutuhkan telah diperdebatkan: sebagian ulama menghitung faqīr lebih membutuhkan, sebagian lagi miskīn; ada pula yang mengatakan bahwa keduanya menunjukkan hal yang sama |
| Muʼallafah qulūbuhum | Diterapkan atau tidaknya bagian ini pada periode-periode sesudahnya telah diperdebatkan; ada yang mengatakan bahwa ia dihapuskan, ada pula yang mengatakan bahwa putusannya masih berlanjut |
| Fir-riqāb | Diriwayatkan pendapat-pendapat yang berbeda mengenai cakupannya |
| Fī sabīlillāh | Inilah butir yang paling banyak diperdebatkan: apakah cakupannya sempit (sebuah lapangan tertentu) ataukah luas (seluruh amal kebajikan) |
| Pembagian kepada delapan golongan | Apakah harta itu wajib dibagi kepada kedelapannya, dan apakah memberikannya kepada sebagian saja sudah mencukupi, adalah pokok perbedaan di antara mazhab-mazhab |
| Hubungan sedekah dan zakat | Cakupan kata ṣadaqāt pada ayat itu telah diperdebatkan |
Dalam tafsir ini tidak ada pendapat yang dipilih dan tidak ada hukum yang ditetapkan. Sesuai metode (Metode): tidak ada hukum fikih yang ditetapkan; pendapat mazhab dilaporkan.
Yang perlu dicatat pada sisi bahasa ayat ini adalah hal berikut, dan saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri: daftar itu menyebutkan sebab-sebab kebutuhan — kemiskinan, ketidakmampuan bergerak, utang, perbudakan, perjalanan — lalu menambahkan di sampingnya mereka yang mengerjakan pekerjaannya dan sebuah arah. Jadi daftar itu bukan sekadar daftar "orang-orang yang membutuhkan"; ia adalah daftar sebuah cara kerja: siapa yang akan menerima, siapa yang akan membagikan, dan untuk apa ia dibelanjakan.