فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ
Fa-iżansalakhal-asyhurul-ḥurumu faqtulul-musyrikīna ḥaiṡu wajattumūhum wa khużūhum waḥṣurūhum waqʻudū lahum kulla marṣad; fa-in tābū wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa-khallū sabīlahum; innallāha gafūrun raḥīm
"Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, bunuhlah kaum musyrik di mana pun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian. Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, biarkanlah jalan mereka bebas. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini adalah salah satu ayat Al-Qur'an yang paling sering dilepaskan dari konteksnya. Sesuai metode (Metode), di sini saya akan mengerjakan lima hal secara berurutan dan saya tidak akan keluar dari satu pun di antaranya:
1. Saya akan menunjukkan bagaimana kalimat itu disusun. 2. Saya akan menguraikan kata-katanya. 3. Saya akan memberikan secara terkumpul batas-batas yang diletakkan ayat itu di dalam dirinya sendiri dan di dalam bloknya. 4. Saya akan menyampaikan perdebatan dalam tafsir-tafsir klasik — klaim "ayat pedang" dan mereka yang menentangnya — dalam bentuk tabel perbedaan pendapat yang netral. 5. Saya tidak akan menetapkan hukum fikih apa pun, saya tidak akan memaksakan pilihan apa pun, dan saya tidak akan menarik kaitan dengan peristiwa kekinian mana pun.
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ — fa-iżansalakhal-asyhurul-ḥurum: "apabila bulan-bulan haram telah berlalu."
Ini sama persis dengan susunan yang dibahas pada Muhammad 47/4 — di sana ada fa-iżā laqītum (apabila kalian bertemu) dan di sana telah dicatat: jawab dari sebuah kalimat syarat tidak berlaku sebelum syaratnya terjadi. Catatan yang sama berlaku pula di sini.
Dan syarat di sini adalah syarat waktu: ayat ini menyandarkan putusannya sendiri kepada berakhirnya sebuah masa tertentu. Masa itu adalah empat bulan yang telah diumumkan pada ayat ke-2.
`` ayat 1 — pengumuman (barāʼah) ayat 2 — masa (empat bulan, bergerak bebas) ayat 3 — pengumuman kepada khalayak + pintu tobat ayat 4 — pengecualian bagi mereka yang tidak melanggar ayat 5 — putusan pada akhir masa itu ayat 6 — perlindungan bagi yang meminta perlindungan ``
Ayat kelima adalah mata rantai kelima rangkaian ini. Ketika ia dibaca sendirian, empat mata rantai pertama rangkaian itu hilang.
Makna konkret akar kata ini: menguliti, memisahkan kulit dari tubuh. Salkh — pengulitan; insalakha (bab VII, refleksif) — terlepas lalu keluar, terkelupas lalu terpisah.
Kata ini telah muncul pada Yasin 36/37: wa āyatun lahumul-lailu naslakhu minhun-nahār — "Kami kelupaskan siang dari malam."
Pemilihan kata kerja ini layak dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai sebuah pengamatan: ayat ini tidak berkata "apabila bulan-bulan itu habis"; ia berkata "apabila bulan-bulan itu terkelupas lalu keluar". Gambaran pada akar katanya adalah terpisahnya sesuatu dari sebuah tubuh. Jadi waktu diperikan seperti sebuah kulit yang dikelupaskan dari atasnya.
"Bulan-bulan haram" — akan ditakrifkan pada ayat ke-36 surah ini: minhā arbaʻatun ḥurum — empat dari dua belas bulan. Hal itu akan dibahas tersendiri pada ayat tersebut.
Perdebatan di sini harus dicatat: dalam tafsir-tafsir klasik diperdebatkan apakah ungkapan ini berarti empat bulan yang diumumkan pada ayat ke-2, ataukah bulan-bulan haram yang sudah dikenal dalam setahun. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu, saya tidak memaksakan pilihan:
| Pendapat | Apa itu al-asyhurul-ḥurum | Yang disebut sebagai alasan |
|---|---|---|
| 1 | Masa empat bulan pada ayat ke-2 | Siyaq; kaitan antara kedua ayat itu |
| 2 | Empat bulan haram dalam setahun | Bahwa imbuhan al- di sini bersifat maʻhūd (menunjuk yang sudah dikenal) |
| Kata kerja | Akar kata | Maknanya |
|---|---|---|
| ٱقْتُلُوا۟ | ق-ت-ل | Bunuhlah |
| خُذُوهُمْ | أ-خ-ذ | Tangkaplah — tawanlah mereka |
| ٱحْصُرُوهُمْ | ح-ص-ر | Kepunglah — sempitkan ruang geraknya |
| ٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ | ق-ع-د / ر-ص-د | Tunggulah mereka di tempat-tempat pengintaian |
Tiga dari empat kata kerja itu bukanlah pembunuhan. Akhż (penangkapan), ḥaṣr (pengepungan), dan quʻūd ʻalā marṣad (pengintaian) — ketiganya adalah kata kerja penguasaan.
Akar kata ر-ص-د: mengintai, menunggu. Marṣad — tempat pengintaian, mulut jalan. Kata ini telah dibahas pada Al-Jinn 72/9 dan 72/27 (raṣadā).
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: disebutkannya keempat kata kerja itu bersama-sama memperlihatkan bahwa adegannya adalah sebuah medan pertempuran — pengepungan, penguasaan jalan, dan penawanan adalah kata kerja perang. Dan ukuran yang dicatat pada Muhammad 47/4 berlaku pula di sini: jenis kata kerjanya menentukan jenis adegannya.
Akar kata خ-ل-و: menjadi kosong, mengosongkan. Khallū sabīlahum — "kosongkanlah jalan mereka", yakni lepaskanlah mereka, bukakanlah jalan di hadapan mereka.
Inilah kalimat yang paling akhir dalam ayat itu, dan ia adalah sebuah perintah untuk melepaskan. Dan ayat ini ditutup dengan gafūrun raḥīm (Maha Pengampun, Maha Penyayang).
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan ayat itu sendiri: ayat yang sama memikul perintah yang paling keras sekaligus syarat berakhirnya perintah itu. Membaca ayat ini sebagai "ayat pedang" lalu meninggalkan kalimat terakhirnya berarti membaca separuh ayat.
Seluruh butir di bawah ini ada pada lafal teks itu sendiri. Tidak satu pun darinya merupakan catatan yang dibawa dari luar:
| # | Batas | Sandaran lafalnya |
|---|---|---|
| 1 | Lawan bicaranya adalah sebuah pihak tertentu yang dengannya telah diadakan perjanjian | 1: ilallażīna ʻāhattum minal-musyrikīn |
| 2 | Partikel min menunjukkan makna partitif — bukan keseluruhan sebuah kelompok | 1: minal-musyrikīn |
| 3 | Putusannya terikat pada sebuah masa; ia tidak berlaku seketika | 2: arbaʻata asyhur · 5: fa-iżansalakha |
| 4 | Selama masa itu ada kebebasan bergerak | 2: fa-sīḥū fil-arḍ |
| 5 | Mereka yang tidak melanggar perjanjiannya berada di luar putusan itu | 4: illallażīna … lam yanquṣūkum |
| 6 | Perjanjian dengan mereka yang tidak melanggar ditunaikan sampai habis masanya | 4: fa-atimmū ilaihim ʻahdahum ilā muddatihim |
| 7 | Orang yang meminta perlindungan dilindungi dan diantarkan ke tempat yang aman | 6: fa-ajirhu … ṡumma abligʼhu maʼmanah |
| 8 | Putusan itu berakhir dengan tobat | 5: fa-in tābū … fa-khallū sabīlahum |
| 9 | Sebagian besar perintahnya adalah kata kerja penguasaan, bukan pembunuhan | 5: khużūhum, uḥṣurūhum, uqʻudū |
| 10 | Ayat itu ditutup dengan nama pengampunan | 5: gafūrun raḥīm |
| 11 | Pada ayat ke-12, syarat perang adalah dilanggarnya sumpah | 12: wa in nakaṡū aimānahum |
| 12 | Pada ayat ke-13, alasannya adalah bahwa pihak lawanlah yang memulai | 13: wa hum badaʼūkum awwala marrah |
Dan ukuran yang dicatat pada Muhammad berlaku pula di sini dan layak diulang: "melepaskan sebuah ayat dari konteksnya" persisnya berarti begini — membuang butir pertama, ketiga, kelima, dan ketujuh dari butir-butir di atas, lalu mengambil kalimat yang di tengah itu sendirian. Dalam keadaan itu ayat tersebut mengatakan sesuatu yang lain; tetapi apa yang dikatakannya itu bukan lagi apa yang dikatakan ayat tersebut.
Ayat ini dalam literatur tafsir dan usul klasik disebut dengan nama āyatus-saif ("ayat pedang"), dan sebagian ulama mengemukakan bahwa ia menasakh ayat-ayat perdamaian, pemaafan, dan toleransi di dalam Al-Qur'an. Ada pula yang menentang hal itu.
Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu dalam bentuk tabel. Tidak ada pilihan yang saya ambil dan saya tidak menetapkan hukum fikih apa pun:
| Pendapat | Klaimnya | Yang disebut sebagai sandaran | Yang disebut sebagai bantahan pihak lawan |
|---|---|---|---|
| A. Mereka yang menganggapnya menasakh | Ayat ini telah menghapuskan ayat-ayat toleransi dan perdamaian sebelumnya | Lafal ayat yang tampak mutlak; datangnya putusan itu pada periode yang akhir | Ayat itu di dalam dirinya sendiri disusun dengan syarat dan dengan masa; lafal saja tidak cukup untuk nasakh |
| B. Mereka yang membatasi klaim nasakh | Yang dinasakh ayat ini hanyalah putusan-putusan penangguhan sebelumnya yang berkenaan dengan mereka yang melanggar perjanjian | Catatan allażīna ʻāhattum pada ayat ke-1 dan ke-4 | Menurut pendapat ini, penamaan "ayat pedang" itu menyesatkan |
| C. Mereka yang menolak klaim nasakh | Ayat ini bukan ayat nasakh; ia mengatur sebuah keadaan tertentu | Beradanya ayat ke-4 dan ke-6 dalam blok yang sama; masih berlakunya 8/61 (wa in janaḥū lis-salmi fajnaḥ lahā) | — |
| D. Mereka yang mempersempit cakupan konsep nasakh | Pada periode awal kata "nasakh" dipakai lebih luas daripada hari ini; pengkhususan dan pembatasan pun disebut "nasakh" | Sejarah istilah itu dalam literatur usul | — |
Tidak ada pilihan yang diambil dalam tafsir ini. Yang perlu dicatat adalah hal berikut, dan hal yang sama telah dicatat pula pada Muhammad: perdebatan itu sendiri memperlihatkan bahwa ayat ini tidak dibaca sebagai sebuah putusan umum yang berdiri sendiri dan pasti. Tradisi klasik selalu menangani ayat ini bersama ayat-ayat yang lain. Mengambil ayat ini sendirian lalu menyajikannya seakan-akan sebuah putusan umum adalah kebalikan persis dari apa yang dikerjakan tradisi itu.
Dan satu batas lagi: persoalan nasakh adalah perdebatan usul, dan baik takrif maupun cakupannya berbeda di antara mazhab-mazhab. Dalam tafsir ini perdebatan itu tidak dimasuki, dan tidak ada pihak yang dibela.
Di sini saya harus berhati-hati. Hal yang paling keliru yang dapat ditulis bagi ayat ini di bawah judul "pesan untuk hari ini" adalah menyambungkannya kepada sebuah konflik, sebuah pihak, atau sebuah kelompok pada hari ini. Saya tidak akan melakukannya.
Kalimat yang paling keras dalam sebuah teks dibaca bersama catatan-catatan yang diletakkan teks itu sendiri. Blok ini memikul dua belas catatan yang berbeda, dan semua catatan itu ada di dalam teks. Mengambil kalimat yang keras lalu meninggalkan catatan-catatannya bukanlah membaca, melainkan memilih-milih. Ukuran ini berlaku bukan hanya untuk ayat ini, melainkan untuk setiap teks.