إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Inna ʻiddatasy-syuhūri ʻindallāhiṡnā ʻasyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arbaʻatun ḥurum; żālikad-dīnul-qayyim; fa-lā taẓlimū fīhinna anfusakum; wa qātilul-musyrikīna kāffatan kamā yuqātilūnakum kāffah; waʻlamū annallāha maʻal-muttaqīn
"Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah ada dua belas bulan, di dalam kitab Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi; empat di antaranya adalah bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan itu. Dan perangilah kaum musyrik semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
Makna akar kata ini: menghitung. Akar kata ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Humazah 104/2 (ʻaddadah) dan di sana tiga makna (menghitung / bersiap-siap / meragamkan) telah ditabelkan. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Catatan waktunya harus dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai sebuah pengamatan: ayat ini menyandarkan jumlah bulan itu bukan kepada sebuah tradisi atau sebuah kesepakatan, melainkan kepada penciptaan. Jadi sumber bilangan itu tidak dihitung sebagai sebuah ketentuan manusia.
Dan hal itu punya padanan yang konkret: kalender kamariah bersandar pada fase-fase bulan, dan dua belas putaran mendekati satu tahun syamsiah. Ini adalah sebuah pengamatan; ia bukan klaim ilmiah yang ditarik dari ayat. Sesuai metode (Metode): tidak dilakukan perburuan mukjizat ilmiah. Yang dikatakan ayat itu adalah sumber bilangan tersebut; bukan sebuah rincian astronomi.
Dalam sumber-sumber klasik lazim diriwayatkan bahwa bulan-bulan itu adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab; disampaikan pula bahwa tiga di antaranya berurutan dan satu terpisah. Ini adalah pengetahuan riwayat dan ia tidak terdapat di dalam Al-Qur'an; saya tidak menyajikannya sebagai pengetahuan yang pasti.
Akar kata ح-ر-م: menjadikan sesuatu tak boleh disentuh, menarik sebuah batas. Ḥaram — kawasan yang tak boleh dilanggar; iḥrām — masuk ke dalam keadaan tak boleh dilanggar; maḥram — yang terlarang didekati. Akar kata ini telah dibahas pada Al-Baqarah dan pada Al-Hajj.
Pada inti akar kata itu ada satu gagasan saja: ditariknya sebuah batas di sekeliling sesuatu. Dan bulan-bulan haram adalah sebuah batas yang ditarik pada waktu — bukan pada tempat.
Dan objek kata kerjanya harus dicatat: anfusakum — "diri kalian sendiri." Larangannya disusun bukan sebagai menzalimi orang lain, melainkan sebagai menzalimi diri sendiri. Pola ini berulang di dalam Al-Qur'an dan telah dibahas pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/32 (ẓālimun li-nafsih).
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah partikel kamā: kalimat itu memikul sebuah ukuran. Dan hal ini datang dari tempat yang sama dengan prinsip kesetaraan yang dibahas pada Al-Baqarah 2/194 (fa-maniʻtadā ʻalaikum faʻtadū ʻalaihi bi-miṡli maʻtadā ʻalaikum).
Akar kata ك-ف-ف: telapak tangan; dan mengumpulkan lalu melingkupi sesuatu. Kāffah — secara serentak, semuanya sekaligus. Kata ini akan muncul kembali pada ayat ke-122 surah ini dan di sana ia akan memikul putusan yang persis berlawanan: wa mā kānal-muʼminūna li-yanfirū kāffah — "tidaklah patut orang-orang mukmin berangkat semuanya sekaligus."