8/72-75 — Ikatan walayah
Wallażīna āmanū wa lam yuhājirū mā lakum min walāyatihim min syaiʼin ḥattā yuhājirū · Wa inistanṣarūkum fid-dīni fa-ʻalaikumun-naṣru illā ʻalā qaumin bainakum wa bainahum mīṡāq
"Adapun orang-orang yang beriman tetapi tidak berhijrah: sampai mereka berhijrah, tidak ada sedikit pun dari walayah mereka yang menjadi tanggungan kalian. Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama, wajiblah atas kalian menolong mereka — kecuali terhadap suatu kaum yang antara kalian dan mereka ada perjanjian."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah tempat pengecualian itu: kewajiban menolong yang datang lewat ikatan agama dibatasi oleh ikatan perjanjian. Jadi janji yang telah diberikan mendahului seruan kesetiakawanan.
Dan hal ini bertemu dengan ayat kelima puluh delapan surah ini: wa immā takhāfanna min qaumin khiyānatan fanbiż ilaihim ʻalā sawāʼ — bahkan pembatalan perjanjian pun dilakukan dengan memberitahukannya.
Akar kata ن-ب-ذ: melemparkan, meletakkan ke samping. Akar kata ini telah dibahas pada Maryam 19/16 dan pada Al-Baqarah. Dan ʻalā sawāʼ — "di atas kesamaan, secara terbuka": yakni dengan memberitahukannya kepada pihak lawan.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: bahkan di tengah keadaan perang pun, surah ini mengatur tata cara bagi janji yang telah diberikan.