Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ma'arij ayat 32-33

Al-Qur'an · surah ke-70: Al-Ma'arij · ayat 32-33

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

70/32-33

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ · وَٱلَّذِينَ هُم بِشَهَٰدَٰتِهِمْ قَآئِمُونَ

Wallażīna hum li-amānātihim wa ʻahdihim rāʻūn · Wallażīna hum bi-syahādātihim qāʼimūn "Dan mereka yang mengawasi amanat-amanat dan perjanjiannya. Dan mereka yang menegakkan kesaksiannya."

أَمَٰنَٰت — amanat-amanat

Akar kata: أ-م-ن. Akar yang sama dengan maʼmūn yang muncul pada ayat kedua puluh delapan.

Dan hal ini memperlihatkan jalinan dalam daftar itu: pada ayat kedua puluh delapan dikatakan bahwa azab itu bukan maʼmūn; pada ayat ketiga puluh dua dikatakan bahwa seseorang mengawasi amānāt-nya. Akar yang sama, dalam dua arah: yang satu menamai apa yang tidak dapat dirasa aman, yang lain menamai apa yang diserahkan dengan kepercayaan.

Ketika amīn dibahas dalam pembahasan At-Takwir 81/21, telah dicatat hal ini: "amanat adalah sesuatu yang berada di tangan seseorang tetapi bukan miliknya dan harus diserahkan sebagaimana adanya."

Dan perian ini bersambung dengan ayat kedua puluh empat. Di sana pada harta ada "hak tertentu" — yakni sebuah bagian yang berada di tangannya tetapi bukan miliknya. Dalam pembahasan Al-Ma'un hal ini telah dibahas sebagai bacaan kepemilikan.

Dua butir itu mengatakan gagasan yang sama pada dua lapangan: pada harta ada hak orang lain (24), amanat yang ada di tanganmu bukan milikmu (32).

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri. Perian akar itu diambil dari pembahasan At-Takwir; adapun kaitan antara dua butir tersebut adalah milik saya sendiri.

Ia datang dalam bentuk jamak: amānāt. Yakni bukan satu amanat, melainkan berbagai jenisnya. Dalam sumber-sumber klasik cakupannya dibuat luas: kewajiban-kewajiban terhadap Allah, kewajiban-kewajiban terhadap manusia, rahasia, harta, dan jabatan.

Al-Qur'an sendiri mendukung keluasan itu: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (An-Nisa' 4/58) — di sana pun bentuknya jamak.

عَهْد — perjanjian

Akar kata: ع-ه-د. ʻAhd — berjanji, membuat perjanjian; dan juga menjaga, mengawasi, sering menengok. Muʻāhadah (perjanjian), taʻahhud (penyanggupan), dan ʻahd (masa, zaman) berasal dari akar yang sama.

Sebuah cabang akar yang menarik: taʻahhadasy-syaiʼa — "ia sering menengok sesuatu, ia tidak menelantarkannya." Yakni di bawah akar itu ada perhatian yang terus-menerus.

Dan hal ini menjelaskan mengapa kata perjanjian berasal dari akar ini: berjanji bukanlah sesuatu yang dikerjakan sekali lalu ditinggalkan; ia sebuah ikatan yang harus ditengok terus-menerus.

Penjelasan ini saya sampaikan; saya tidak menyajikannya sebagai putusan etimologi yang pasti.

Ia datang dalam bentuk tunggal: ʻahd. Amanat-amanatnya jamak, perjanjiannya tunggal.

Penjelasan klasik: ʻahd di sini adalah isim jenis dan ia mencakup semua perjanjian. Penjelasan yang lain: yang dimaksud adalah perjanjian dasar yang diberikan manusia kepada Tuhannya, dan perjanjian itu hanya satu.

Keduanya mungkin; saya tidak memaksakan pilihan.

رَٰعُون — orang-orang yang mengawasi

Akar kata: ر-ع-ي. Dan makna konkret akar ini memecahkan persoalannya di sini.

رَعَى — menggembalakan hewan, menggiringnya. رَاعٍgembala. رَعِيَّة — kawanan yang digembalakan; dan dari sinilah lahir makna "rakyat, kaum yang diperintah".

Yakni rāʻin, dalam bentuk katanya yang paling konkret, adalah gembala.

Dan menggembala adalah salah satu jenis tertentu dari penjagaan. Gembala tidak mengurung kawanannya di suatu tempat; ia berjalan bersamanya, menggembalakannya, mengizinkannya berpencar, tetapi tidak melepaskan pandangannya. Bukan penjagaan, melainkan pengawasan.

Yakni ayat ini tidak mengatakan ḥāfiẓūn (yang memelihara) untuk amanat — kata itu telah dipakai tiga ayat sebelumnya untuk kehormatan. Ia mengatakan رَٰعُونَ: yang mengawasi.

Perbedaan antara dua kata itu:

حَافِظرَاعٍ
Lapangan konkretnyaPemeliharaan, penyimpananPenggembalaan
TindakannyaMenahan sesuatu tetap di tempatnyaBergerak bersama sesuatu dan tidak melepaskannya dari pandangan
ObjeknyaBisa jadi tetapBergerak

Dan amanat serta perjanjian adalah hal-hal yang bergerak: keduanya dipakai, beredar, dan diuji oleh waktu. Mengunci sebuah amanat di dalam brankas boleh jadi merupakan penjagaan atasnya, tetapi itu bukan menunaikan tuntutan amanat tersebut.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri. Makna konkret akar itu tercatat dalam kamus-kamus; adapun perbedaan yang saya tegakkan antara dua kata tersebut adalah milik saya sendiri.

Sebuah catatan kebahasaan. Kata rāʻinā adalah pokok sebuah larangan dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah 2/104): kata yang berasal dari akar yang sama ini diminta untuk tidak dipakai karena ia memikul kesan yang tidak pantas dalam bahasa lain. Ayat tersebut belum dicapai dalam pembahasan Al-Baqarah; di sini saya hanya mencatat kesamaan akarnya.

بِشَهَٰدَٰتِهِمْ قَآئِمُون — yang menegakkan kesaksiannya

Dan inilah butir daftar itu yang paling menarik perhatian — sebab ia satu-satunya butir yang bersifat kemasyarakatan di dalam daftar tersebut.

Butir-butir lain dalam daftar itu berkaitan dengan dirinya sendiri atau dengan hartanya: salat, hak pada hartanya, tasdik, kecemasan, kehormatan, amanat. Adapun kesaksian adalah tempat ditentukannya hak manusia yang lain.

Dan di sana orang yang berbicara itu sendiri bukanlah pihak yang bersengketa; ia orang ketiga.

شَهَٰدَٰت — Akar kata: ش-ه-د. Syahida — hadir, menyaksikan. Syāhid (saksi), syahīd, masyhad, dan musyāhadah berasal dari akar yang sama.

Pusat akar itu adalah "kehadiran". Saksi adalah orang yang berada di sana ketika peristiwanya terjadi. Karena itu kesaksian berbeda dari pengetahuan: pengetahuan dapat dipindahkan, kesaksian tidak dapat dipindahkan.

Ia datang dalam bentuk jamak: syahādāt. Dan hal ini jarang dalam Al-Qur'an; kata itu umumnya dipakai dalam bentuk tunggal. Bentuk jamak menghitung setiap peristiwa kesaksian itu satu per satu: setiap kesaksian adalah kewajiban tersendiri.

قَآئِمُون — Akar kata: ق-و-م. Berdiri tegak, meluruskan diri, menegakkan sebuah urusan. Akar ini telah dibahas melalui iqāmah dalam pembahasan Al-Baqarah 2/3 dan di sana telah dicatat: "menunaikan itu melunasi utangnya, menegakkan itu membuatnya tetap berdiri."

Dan kata itu di sini datang dengan bāʼ: qāʼimūn bi-syahādātihim — "yang berdiri dengan kesaksiannya".

Dalam bahasa Arab, bangun qāma bi- berarti menanggung sebuah urusan, menunaikannya, memikul tanggung jawabnya. Yakni kesaksian adalah beban yang dipikul.

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang kesaksian memperlihatkan betapa beratnya butir ini:

  • "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, terhadap ibu bapak, dan terhadap kaum kerabatmu." (An-Nisa' 4/135)
  • "Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Barangsiapa menyembunyikannya, hatinya berdosa." (Al-Baqarah 2/283)
  • "Dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah." (At-Talaq 65/2)

An-Nisa' 4/135 khususnya layak dicatat, sebab ia memerikan keadaan kesaksian yang paling sukar: sekalipun ia merugikan diri sendiri.

Dan hal ini bersambung dengan adegan tebusan dalam surah ini.

Pada ayat kesebelas sampai keempat belas, orang yang bersalah itu menawarkan orang-orang terdekatnya sebagai tebusan: anak-anaknya, istrinya, saudaranya, kaum kerabatnya. Yakni ia mengorbankan ikatan kedekatan itu demi kepentingannya sendiri.

Adapun dalam An-Nisa' 4/135 yang dituntut adalah justru kebalikannya: mengesampingkan ikatan kedekatan itu demi kebenaran.

Dua adegan itu menjadikan ikatan yang sama sebagai pokoknya dan menuturkan pelepasan ikatan tersebut dengan dua alasan yang berbeda: yang satu untuk menyelamatkan diri sendiri, yang lain untuk mengatakan yang benar.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri. Lafal kedua ayat itu adalah data yang dapat diverifikasi; adapun perbandingannya adalah milik saya sendiri.

Tempat kesaksian di dalam daftar

Kedudukan butir itu pun bermakna: sesudah amanat, sebelum salat.

Yakni daftar itu berjalan begini: hal-hal yang berkaitan dengan dirinya sendiri (salat, harta, tasdik, kecemasan, kehormatan) → hal-hal yang berkaitan dengan orang lain (amanat, perjanjian, kesaksian) → dan kembali kepada salat.

Tengah daftar itu memandang ke dalam, ujungnya memandang ke luar; dan di dua ujungnya berdiri salat.

Saya catat ini sebagai bacaan atas struktur; urutan butir-butirnya ada di dalam teks.


Seluruh Surah Al-Ma'arij