أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Askinūhunna min ḥaiṡu sakantum min wujdikum wa lā tuḍārrūhunna li-tuḍayyiqū ʻalaihinn, wa in kunna ulāti ḥamlin fa-anfiqū ʻalaihinna ḥattā yaḍaʻna ḥamlahunn, fa-in arḍaʻna lakum fa-ātūhunna ujūrahunn, waʼtamirū bainakum bi-maʻrūf, wa in taʻāsartum fa-saturḍiʻu lahū ukhrā
"Tempatkanlah mereka tinggal di tempat kamu sendiri tinggal, menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menimbulkan kerugian bagi mereka untuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil, berikanlah nafkah mereka sampai mereka meletakkan kandungannya. Jika mereka menyusui untuk kamu, berikanlah kepada mereka upah mereka. Berundinglah di antara kamu dengan cara yang baik. Jika kamu saling menimbulkan kesukaran, perempuan yang lain akan menyusukannya."
Ayat hukum surah ini yang paling terperinci. Ia memuat empat penataan yang terpisah: tempat kediaman, larangan menimbulkan kerugian, nafkah bagi perempuan hamil, upah menyusui. Dan pada akhirnya sebuah catatan prosedur yang terdiri atas dua kalimat.
- سُكُون (sukūn) — ketakbergerakan. Dalam tata bahasa Arab, tidak berharakatnya sebuah huruf pun disebut sukūn: huruf itu berhenti, ia tidak bergerak.
- سَكِينَة (sakīnah) — ketenangan batin, tenteramnya hati. Ia muncul pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an (mis. Al-Baqarah 2/248; Al-Fath 48/4).
- مِسْكِين (miskīn) — orang miskin. Hubungan yang diberikan para ahli bahasa: kemiskinan membuat manusia tak bergerak; miskīn adalah orang yang dipakukan ke tanah oleh kebutuhannya.
- مَسْكَن (maskan) — tempat yang didiami, rumah.
- سَكَن — sesuatu yang memberi ketenteraman, tempat berlindung.
Jadi dalam bahasa Arab "rumah" berarti "tempat berhenti". Nama bagi berteduh berasal dari berhentinya gerak.
Dan hal ini mengubah apa yang dikerjakan ayat itu. Perintahnya bukan "berikanlah kepada mereka sebuah rumah"; melainkan "hentikanlah mereka, biarkanlah mereka tak bergerak, tahanlah mereka di tempatnya". Membiarkan seseorang tanpa rumah berarti membiarkannya dalam keadaan bergerak — mencari tempat untuk pergi, berpindah-pindah, berkeliling dari pintu ke pintu.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا "Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenteraman padanya." (Ar-Rum 30/21)
Di sana pun li-taskunū — akar yang sama. Jadi perkawinan, dari sisi akar katanya, dinamai sebagai sebuah hubungan berhenti.
Dan hal ini mengatakan sesuatu ketika kita membaca At-Talaq 65/6: bahkan ketika perkawinan itu sedang berakhir, hak perempuan untuk "berhenti" tidak berakhir. Hubungan itu ditegakkan untuk sukūn; ketika hubungan itu terurai, sisi kebendaan dari sukūn — sebuah atap — tetap dipelihara.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan. Bahwa kedua ayat itu memakai akar yang sama adalah data teks itu sendiri; yang menegakkan kaitan di antara keduanya adalah saya.
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم — "dari tempat kamu sendiri tinggal". Jadi patokannya adalah taraf hidup laki-laki itu sendiri. Bagi perempuan tidak didefinisikan sebuah ukuran yang terpisah dan lebih rendah.
Ini adalah salah satu perlindungan yang paling praktis dalam penataan itu. Seandainya patokannya ditentukan sebagai "tempat yang layak", apa yang dimaksud "layak" akan tetap menjadi bahan sengketa, dan sengketa itu akan dimenangkan oleh pihak yang kuat. Ketika ukurannya disambungkan kepada kehidupan laki-laki itu sendiri, sengketanya tertutup: di mana engkau tinggal, di sanalah engkau akan menempatkan mereka tinggal.
وُجْد — akar و ج د (w-j-d). Menemukan. Dari akar yang sama wujūd (keberadaan — "ditemukannya"), wijdān (hati nurani), maujūd (yang ada), ījād (pengadaan). Wujd di sini berarti kesanggupan, keberadaan, apa yang ada di tangan.
Jadi catatan kedua membatasi yang pertama: engkau akan menempatkan mereka tinggal di tempat engkau sendiri tinggal — tetapi tidak melampaui apa yang ada di tanganmu.
- Batas bawah: patokanmu sendiri. Engkau tidak dapat menurunkannya ke bawah itu.
- Batas atas: kesanggupanmu. Lebih dari itu tidak diminta.
Keseimbangan ini adalah penerapan dari apa yang akan dirumuskan surah ini satu ayat kemudian (65/7) sebagai sebuah kaidah yang umum.
ضَرَّ — akar ض ر ر (ḍ-r-r): menimbulkan kerugian. Ḍarar, ḍirār, muḍārrah berasal dari akar yang sama. Kata kerja di sini berada pada bab مُفَاعَلَة (tuḍārrū), yakni ia memikul kesalingan: saling menimbulkan kerugian, atau satu pihak menimbulkan kerugian kepada pihak lain secara terus-menerus.
ضَيَّقَ — akar ض ي ق (ḍ-y-q): menjadi sempit, tersesak. Ḍayyiq (sempit), ḍīq (kesempitan), taḍyīq (penyempitan).
Yang luar biasa adalah ini: larangan itu disambungkan bukan kepada perbuatannya, melainkan kepada MAKSUD DI BELAKANG perbuatan itu.
Ayat itu tidak mengatakan "janganlah kamu menimbulkan kerugian bagi mereka" lalu membiarkannya begitu. Ia mengatakan "janganlah kamu menimbulkan kerugian untuk menyempitkan mereka". Jadi pokok larangan itu bukanlah sebuah perilaku, melainkan sebuah niat.
Sebabnya tentu ini: Sebagian besar kerugian di lapangan ini ditimbulkan dengan perilaku yang, apabila dilihat satu per satu, tampak sah. Laki-laki itu tidak mengeluarkan perempuan itu dari rumah — tetapi ia membuat rumah itu tidak dapat dipakai. Ia tidak memutus nafkahnya — tetapi ia menundanya. Ia tidak melakukan apa pun yang bertentangan dengan kaidah, tetapi ia membuat tinggalnya perempuan itu di sana tidak tertanggungkan.
Perilaku semacam ini tidak dapat dilarang satu per satu; jumlahnya tak terhingga. Satu-satunya yang dapat dilarang adalah maksud bersamanya.
Dan ayat itu mengerjakan persis hal ini: alih-alih menyebutkan perilaku-perilakunya satu per satu, ia melarang maksud yang memerikan semuanya sekaligus. Li-tuḍayyiqū ʻalaihinna — "untuk menyesakkan mereka".
Inilah lapangan yang dicakup oleh gagasan penyalahgunaan hak dan penyelundupan hukum (fraus legis) dalam hukum modern: menaati lafal kaidah lalu menggagalkan tujuannya. Bahwa ayat itu menyisihkan sebuah pasal untuk hal ini saya catat sebagai petunjuk betapa nyatanya gambaran tentang manusia yang dipakai ketika penataan itu ditulis. Teks tersebut memperhitungkan bukan orang yang akan melanggar kaidah, melainkan orang yang akan berputar mengitari kaidah itu.
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ "Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud menimbulkan kerugian, untuk melanggar hak mereka." (Al-Baqarah 2/231)
Di sana pun akar yang sama (ḍirār) dan sekali lagi sebuah lam tujuan (li-taʻtadū). Dua ayat menegakkan mekanisme yang sama untuk dua perbuatan yang berbeda: pada menahan dan pada menempatkan tinggal.
نَفَقَ — akar ن ف ق (n-f-q). Makna konkret akar kata itu menarik: habis, berakhir; dan lakunya sesuatu, larisnya sesuatu. Nafaqah adalah yang habis — yakni harta yang dibelanjakan. Dari akar yang sama nafaq (lorong bawah tanah, terowongan — yang dimasuki dari satu ujung dan dikeluari dari ujung yang lain), munāfiq (hubungan yang diberikan para ahli bahasa: sarang tikus ladang yang bermulut dua; yang masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain).
Infak berada pada bab ifʻāl: mengeluarkan harta, menghabiskannya, membelanjakannya. Jadi harta yang diinfakkan adalah harta yang dihabiskan; lawan dari harta yang ditimbun.
عَلَيْهِنَّ — "atas mereka". Huruf ʻalā di sini memberitakan kewajiban: pembelanjaan itu untuk kepentingan mereka, dan ia menjadi utang di atas pundak laki-laki itu.
Mengenai cakupan hukum ini ada perbedaan pendapat. Perkara yang diperdebatkan dalam sumber-sumber: apakah nafkah wajib bagi perempuan yang tidak hamil dan yang telah dipisahkan dengan talak yang kemungkinan rujuknya tertutup secara pasti? Kalimat ayat ini dengan terang memerintahkan nafkah bagi perempuan yang hamil; apakah dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ia tidak wajib bagi perempuan yang tidak hamil, hal itu diperselisihkan. Saya tidak memutuskannya.
Dari sudut logika penataannya, dapat dikatakan hal berikut: disambungkannya nafkah kepada kehamilan secara langsung melindungi anak itu. Makanan bagi anak yang belum lahir melewati makanan ibunya; dan jika sang ibu tidak punya penghasilan, pembayaran itu harus datang dari sang ayah. Karena itu pula masanya disambungkan bukan kepada bulan, melainkan kepada kelahiran (65/4).
رَضَعَ — akar ر ض ع (r-ḍ-ʻ): menyusu. Raḍāʻ adalah menyusu; murḍiʻah adalah perempuan yang menyusui; raḍīʻ adalah saudara sesusuan.
فَإِنْ — kata syarat, ia memberitakan kemungkinan. Jadi menyusui tidak diperintahkan kepada perempuan. Tidak dikatakan "hendaklah mereka menyusui"; yang dikatakan adalah "jika mereka menyusui".
لَكُمْ — "untuk kamu". Jadi menyusui ditempatkan bukan sebagai urusan perempuan itu sendiri, melainkan sebagai sebuah jasa yang dikerjakan atas nama laki-laki itu.
فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ — "berikanlah kepada mereka upah mereka". Dan katanya adalah ajr: upah. Bukan sebuah kebaikan, bukan sebuah pemberian, bukan sebuah bantuan — melainkan pembayaran.
Ketika ketiga unsur itu digabungkan, susunan yang keluar adalah: menyusui anak oleh perempuan yang telah diceraikan didefinisikan sebagai sebuah pekerjaan berupah.
Untuk melihat apa yang dikerjakan penataan ini, perlu dipikirkan alternatifnya. Seandainya menyusui dihitung sebagai kewajiban perempuan itu, ia tidak akan punya balasan. Perempuan itu harus menyusui anaknya sekaligus mencari nafkahnya dari tempat lain. Dan bagi seorang perempuan yang telah diceraikan, menemukan sumber nafkah yang lain hampir mustahil dalam tatanan itu.
Ayat itu memotong hal ini dengan dua langkah: 1. Ia tidak mewajibkan menyusui (fa-in arḍaʻna — "jika mereka menyusui"). 2. Jika ia menyusui, ia menyambungkan upah kepadanya (ujūrahunn).
Jadi sekaligus sebuah pilihan diakui bagi perempuan itu, dan apabila ia memilihnya, pembayaran dilakukan.
Sebuah catatan: apakah menyusui secara hukum wajib atas perempuan itu, dalam keadaan apa upah menjadi wajib, dan bagaimana upah itu ditentukan telah diperdebatkan secara terperinci dalam fikih. Saya tidak masuk ke dalam perdebatan-perdebatan itu dan saya tidak menetapkan sebuah hukum. Yang saya perlihatkan di sini adalah kerangka yang ditegakkan oleh kata-kata yang dipakai ayat itu: kata syarat, catatan lakum, dan kata ajr.
Surah Al-Baqarah membahas pokok yang sama secara lebih luas (Al-Baqarah 2/233) dan di sana pun dicatat bahwa upah menyusui akan diberikan bil-maʻrūf, bahwa tidak seorang pun akan dibebani melebihi kesanggupannya, dan bahwa ibu dan ayah tidak boleh saling menimbulkan kerugian melalui anak itu. Dua surah menegakkan kerangka yang sama.
ٱئْتَمِرُوا۟ — akar أ م ر (a-m-r), pada bab إِفْتِعَال (iftiʻāl). Dan pola ini di sini memberitakan kesalingan: saling memerintah, saling bertukar perintah — yakni berunding, bermusyawarah, mengambil keputusan bersama.
Sepanjang surah ini kata amr selalu datang dari atas: amrullāh (65/5), amri rabbihā (65/8), bāligu amrih (65/3). Perintah adalah sesuatu yang diberikan.
Di sini, pada satu tempat saja, kata itu menjadi mendatar. Dua orang saling "memerintah" — yakni mereka saling mengambil pendapat satu sama lain.
Dan hal ini diminta dari sepasang suami istri yang telah berpisah. Hubungan mereka sudah berakhir, permusuhan di antara mereka sangat mungkin, dan ada seorang anak di tengah-tengah. Ayat itu meminta mereka mengambil keputusan bersama tentang anak tersebut.
بِمَعْرُوفٍ — dan sekali lagi catatan yang sama. Kata itu muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini (dua kali pada ayat 2, satu kali di sini). Ukurannya tidak berubah: ketika menahan maʻrūf, ketika berpisah maʻrūf, ketika berunding tentang anak maʻrūf.
Dan bab tafāʻul telah dibahas beberapa kali dalam kumpulan ini: pada At-Takasur sehubungan dengan takāṡur, pada Al-Mutaffifin sehubungan dengan tanāfus, pada Al-Baqarah 2/148 sehubungan dengan istibāq. Saya tidak mengulangi penetapan yang di sana; pengingat: tafāʻul memberitakan kesalingan (musyārakah) — perbuatan itu bolak-balik di antara dua pihak.
Jadi ayat itu tidak persis mengatakan "jika kamu tidak dapat bersepakat". Yang dikatakannya lebih tajam: "jika kamu saling menimbulkan kesukaran." Ketidaksepakatan adalah keadaan yang pasif; taʻāsur adalah perbuatan yang aktif. Dan polanya tidak membebankan kesalahan kepada satu pihak — ia mengatakan bahwa hal itu timbal balik.
Dan apabila dibandingkan dengan contoh-contoh lain pola tafāʻul dalam kumpulan ini, keluarlah sebuah tabel:
| Kata | Tempat | Apa yang dilakukan secara timbal balik | Hukumnya |
|---|---|---|---|
| تَكَاثُر | At-Takasur 102/1 | Saling mengungguli dalam banyaknya | Dicela |
| تَنَافُس | Al-Mutaffifin 83/26 | Berlomba dalam hal yang bernilai | Diperintahkan |
| اسْتِبَاق | Al-Baqarah 2/148 | Mendahului dalam kebaikan | Diperintahkan |
| تَعَاسُر | At-Talaq 65/6 | Saling menimbulkan kesukaran | Dicatat — dan akibatnya diberitakan |
Baris keempat berdiri di tempat yang berbeda dari yang lain: ayat itu tidak memerintahkan taʻāsur dan tidak pula melarangnya. Ia hanya mengatakan akibatnya.
Kalimat itu dapat dibaca seperti sebuah ancaman: "jika engkau tidak sepakat, aku akan mencari orang lain." Tetapi susunannya tidak cocok dengan pembacaan itu:
- Kata kerjanya memberitakan sebuah akibat yang pasif, bukan sebuah sanksi. Sa-turḍiʻu — "akan menyusukan". Siapa yang akan menyusukan, siapa yang akan mengaturnya, tidak dikatakan.
- Kata ganti لَهُۥ — "untuknya". Kepada siapa ia kembali? Kepada anak itu atau kepada ayahnya. Kedua bacaan itu mungkin. Jika ia kembali kepada anak itu, yang ada di pusat kalimat tersebut adalah kebutuhan sang anak.
- Dan yang paling penting: kalimat itu mengatakan pemecahannya, bukan hukumannya. Ketika kesepakatan tidak dapat dicapai, anak itu tidak dibiarkan lapar; sebuah penataan yang lain mulai bekerja.
Jadi yang dikerjakan ayat itu adalah: ia mengeluarkan ketidaksepakatan dari keadaannya sebagai sebuah jalan buntu. Ia menerima sejak awal kemungkinan bahwa kedua pihak tidak dapat bersepakat dan ia meninggalkan sebuah jalan bagi kemungkinan itu.
Ini adalah petunjuk lain dari sifat nyata penataan tersebut. Teks itu mengharapkan kedua pihak akan berunding atas dasar maʻrūf, tetapi ia tidak mengandaikannya. Harapan ditemui dengan sebuah perintah (waʼtamirū), kenyataan ditemui dengan sebuah syarat (wa in taʻāsartum).
Dan pihak yang dirugikan pun menjadi tertentu. Kedua pihak yang tidak bersepakat kehilangan hubungan pembayaran itu: perempuan itu tidak memperoleh upahnya, laki-laki itu terpaksa membayar kepada orang lain. Ini adalah tekanan praktis yang mendorong keduanya untuk bersepakat — dan ayat itu meletakkannya bukan sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai akibat alami dari perkaranya.
Catatan li-tuḍayyiqū ʻalaihinna menyasar kumpulan perilaku yang dalam bahasa hari ini dapat dinamai "membuat hidup tidak tertanggungkan secara sistematis". Ciri bersama perilaku-perilaku itu adalah bahwa, apabila dilihat satu per satu, tak satu pun dari perilaku tersebut dihitung sebagai pelanggaran kaidah.
Ini adalah pola yang berlaku pula di luar perceraian: di tempat kerja, di dalam keluarga, dalam ketimpangan kekuatan yang mana pun. Menaati kaidah bukanlah hal yang sama dengan melindungi apa yang dilindungi kaidah itu. Bahwa ayat tersebut menyisihkan sebuah pasal untuk maksud itu mengakui perbedaan ini.
Fa-ātūhunna ujūrahunna — didefinisikannya menyusui sebagai sebuah pekerjaan dengan imbalan upah menyentuh perkara membuat kerja merawat menjadi terlihat.
Di sini perlu berhati-hati dan saya tidak akan memaksakan sebuah kesimpulan: ayat itu tidak mengatakan sesuatu tentang kerja merawat di dalam perkawinan. Yang dikatakannya sempit: perawatan yang berlanjut sesudah perkawinan berakhir tidak dapat diharapkan tanpa imbalan.
Bahkan mencatat penetapan yang sempit ini pun bermakna, karena mengharapkannya tanpa imbalan adalah sikap yang dianggap lazim. Ayat itu merusak anggapan tersebut dan menjadikan pembayaran sebagai kaidah.
Yang dikerjakan kalimat wa in taʻāsartum — menerima sejak awal kemungkinan ketidaksepakatan lalu membukakan sebuah jalan baginya — adalah salah satu asas pokok dalam membuat penataan yang baik.
Sebuah kaidah yang mengandaikan bahwa kedua pihak akan berlaku dengan niat baik akan runtuh apabila niat baik itu tidak ada. Ayat tersebut mengerjakan keduanya sekaligus: ia memerintahkan niat baik (waʼtamirū bi-maʻrūf), tetapi ia juga meninggalkan sebuah jalan keluar bagi kemungkinan yang buruk. Dan sasaran jalan keluar itu bukanlah hak kedua pihak, melainkan makanan bagi anak itu.