فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Fa-mal lam yajid fa-ṣiyāmu syahraini mutatābiʻaini min qabli ay yatamāssā, fa-mal lam yastaṭiʻ fa-iṭʻāmu sittīna miskīnā, żālika lituʼminū billāhi wa rasūlih, wa tilka ḥudūdullāh, wa lil-kāfirīna ʻażābun alīm
"Barangsiapa tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan. Barangsiapa tidak sanggup pula, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah batas-batas Allah. Dan bagi orang-orang yang ingkar ada azab yang pedih."
| Tingkat | Kewajiban | Syarat |
|---|---|---|
| 1 | Membebaskan sebuah leher | Yang pokok |
| 2 | Puasa dua bulan berturut-turut | lam yajid — yang tidak mendapatkannya |
| 3 | Memberi makan enam puluh orang miskin | lam yastaṭiʻ — yang tidak sanggup |
Logika di dalam urutan tingkatnya. Ada satu hal yang pada pandangan pertama tampak ganjil: pembebasan budak, yang merupakan kewajiban paling berat, berada di urutan pertama; memberi makan, yang tampak paling ringan, berada di urutan terakhir. Padahal secara logika orang akan menduga urutannya dari yang mudah ke yang sukar.
- Pembebasan: menuntut harta. Orang yang punya harta melakukan ini.
- Puasa: menuntut badan. Orang yang tidak punya harta membayar dengan badannya.
- Memberi makan: menuntut harta lagi, tetapi jauh lebih sedikit.
Jadi tingkat kedua adalah peralihan antara harta dan badan; adapun tingkat ketiga adalah pintu yang dibuka bagi orang yang badannya pun tidak mencukupi (yang sakit, yang tua, yang tidak dapat berpuasa). Dan pada tingkat ketiga harta dituntut lagi, tetapi dalam keadaan terpecah-pecah — enam puluh kali makan, kepada enam puluh orang yang berbeda.
Dan inilah hal yang harus diperhatikan: pada tidak satu pun tingkat kewajiban itu gugur. Orang yang miskin pun mengerjakan sesuatu. Orang yang mengucapkan perkataan zihar, kalau ia tidak punya harta membayar dengan badannya, kalau badannya tidak mencukupi ia membayar harganya dalam potongan-potongan kecil. Kafarat berubah menurut kemampuan, tetapi ia tidak hilang.
Tatābuʻ berarti saling menyusul tanpa terputus. Jadi kedua bulan itu tidak dapat dipuasakan secara terpisah dengan jeda di antaranya.
Fungsi syarat itu. Disyaratkannya kesinambungan menentukan bukan lamanya puasa, melainkan beratnya. Antara berpuasa enam puluh hari dengan jeda dan berpuasa tanpa terputus tidak ada bedanya dari segi jumlah hari; bedanya ada pada daya pikul manusia. Yang tanpa terputus, sekali batal harus dimulai dari awal — karena itu ia menuntut perhatian, menuntut rencana, menuntut kewaspadaan yang terus-menerus.
Hal ini pun memperlihatkan sifat kafarat: kewajiban itu bukan sejumlah tertentu yang dibayar lalu selesai, melainkan sesuatu yang terus diingat selama dua bulan. Kalimat "dengannya kamu diberi pelajaran" memerikan persis hal ini.
Mengapa bilangannya enam puluh? Ayat ini tidak mengatakannya. Tetapi ada hubungan yang terang: dua bulan kira-kira enam puluh hari. Jadi antara tingkat kedua dan ketiga telah ditegakkan sebuah kesetaraan: untuk setiap hari yang tidak dapat kaupuasakan sendiri, berilah makan satu orang.
Kesetaraan ini menjadikan tingkat ketiga sebagai padanan tingkat kedua. Kalau engkau tidak dapat menahan lapar satu hari, berilah makan satu orang untuk satu hari. Kafarat dialihkan dari lapar menjadi memberi makan.
مِسْكِين — Analisis kata ini telah dikerjakan pada Surah Al-Ma'un: Akar: س-ك-ن, ketidakbergerakan, kediaman. Miskīn adalah orang yang dijadikan tak dapat bergerak oleh kemiskinan; yang hilang darinya bukan uang, melainkan kemampuan bergerak.
Di sini saya tidak mengulanginya, tetapi satu hal perlu ditambahkan: dipilihnya orang miskin sebagai penerima kafarat mengeluarkan kafarat itu dari sebuah peredaran yang tertutup. Seorang lelaki melakukan sebuah kesalahan; harga kesalahan itu ia bayarkan bukan kepada Allah, melainkan kepada enam puluh orang yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya. Hukumannya tidak menutup antara korban dan pelaku; ia dialirkan ke lapisan masyarakat yang paling bawah.
Inilah ciri bersama penataan-penataan kafarat dalam Islam, dan ia menarik perhatian: kafarat sumpah, kafarat membatalkan puasa, pelanggaran-pelanggaran haji — hampir pada semuanya harganya diarahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Jadi imbalan sebuah dosa tidak dibakar di suatu tempat, melainkan dialihkan ke suatu tempat.
Jadi Al-Qur'an mengatakan mengapa kafarat yang ditetapkannya itu ditetapkan. Ini adalah hal yang jarang terlihat dalam naskah hukum; aturan umumnya diberikan tanpa alasan.
Dapat saja dikatakan bahwa kafarat lahir dari iman. Ayat ini mengatakan sebaliknya: kafarat itu untuk mengantar kepada iman. Jadi urutannya bukan "engkau telah beriman, maka kerjakanlah ini"; melainkan "kerjakanlah ini agar engkau beriman".
Perlu direnungkan apa artinya hal ini. Yang dimaksudkan di sini bukan berimannya seseorang yang tidak beriman — para pendengarnya memang sudah mukmin. Yang dimaksudkan agaknya adalah diperbaruinya iman dan mapannya ia pada tempatnya. Apa yang dikerjakan sebuah kalimat baru akan Anda pahami ketika Anda membayar harganya. Kafarat mengonkretkan harga itu, dan dengan demikian mengubah sebuah penerimaan yang abstrak (bahwa putusan Allah itu mengikat) menjadi sebuah pengalaman yang dijalani.
Logika yang serupa terlihat juga di tempat lain dalam Al-Qur'an: ibadah yang menjadikan manusia berada dalam suatu keadaan (untuk salat, Al-'Ankabut 29/45), kurban yang menyampaikan bukan daging melainkan takwa (Al-Hajj 22/37). Amal didudukkan bukan hanya sebagai akibat dari iman, melainkan juga sebagai pemikul iman.
Bacaan ini adalah sebuah pilihan; dan hal itu tidak mengikat. Tetapi bahwa ayat ini menyusun sebuah kalimat alasan adalah pilihan teksnya sendiri.
حُدُود — Akar: ح-د-د. Makna konkret akar ini adalah tepi, ujung, batas yang tajam. Dari akar yang sama:
- حَدِيد (ḥadīd) — besi. Karena ketajaman dan kekerasannya.
- حَادّ (ḥādd) — tajam (untuk pisau).
- حَدّ (ḥadd) — garis tempat sesuatu berakhir dan yang lain bermula. "Ḥadd" sebuah batasan adalah garis yang memisahkannya dari hal-hal lain.
- حِدَاد (ḥidād) — berkabung; masa ketika kehidupan yang biasa dibatasi.
Di pusat kata ini ada garis yang memisahkan dua hal satu sama lain. Sebuah ḥadd pasti punya dua sisi; dan justru kegandaan itulah yang menjadikannya ḥadd.
Dan hal ini menyiapkan paruh kedua surah. Pada ayat berikutnya akan datang يُحَادُّونَ — akar yang sama, dalam bab mufāʻalah. Maknanya: "menarik sebuah garis batas terhadap Allah, berdiri di pihak seberang, menempatkan diri di tepi yang lain".
| Ayat | Kata | Makna |
|---|---|---|
| 58/4 | ḥudūdullāh | Batas-batas yang digariskan Allah |
| 58/5 | yuḥāddūnallāh | Mereka yang menarik garis batas terhadap Allah |
| 58/20 | yuḥāddūnallāh | (berulang — menutup bagiannya) |
Akar yang sama, dengan dua pelaku yang berbeda. Ketika Allah yang menggariskan batas itu, ia disebut ḥudūd; ketika seorang hamba yang menggariskannya, ia disebut muḥāddah. Dan inilah persisnya apa itu muḥāddah: tidak mengakui batas yang digariskan orang lain lalu menggariskan batasnya sendiri.
Hal ini membuka sebuah sisi dari ungkapan "batas-batas Allah" yang sering dipakai tetapi jarang dipikirkan. Ḥudūd bukanlah "kawasan yang tidak boleh didekati", melainkan "garis yang tidak boleh dilampaui". Bagian dalamnya luas; yang dibatasi bukan bagian dalamnya, melainkan tepinya.
Al-Qur'an memakai kata ini kebanyakan dalam konteks hukum keluarga (Al-Baqarah 2/229-230, At-Talaq 65/1) — yakni pada lapangan tempat manusia paling banyak dapat berlaku zalim satu sama lain dan yang paling sedikit dapat diawasi. Pilihan ini bermakna: batas diletakkan di tempat yang tidak dilihat siapa pun.
Penutup ayat ini keras. Dan ia melahirkan pertanyaan berikut: apakah orang yang tidak menunaikan kafarat menjadi "kafir"?
Para mufasir klasik umumnya menghadapinya begini: kāfirūn di sini bukanlah seorang mukmin yang lalai menunaikan kafarat, melainkan orang yang menolak hukum itu sendiri. Jadi perkaranya bukan pada pelaksanaan, melainkan pada pengakuan. Mereka adalah orang yang sama dengan muḥāddūn yang akan diperikan pada paruh kedua surah ini.
Makna yang ada pada akar kata itu (ك-ف-ر: menutupi) mendukung bacaan ini: kufur adalah menutupi sesuatu yang diketahui. Yang ditutupi di sini adalah batas yang baru saja digariskan.
Saya catat ini sebagai sebuah pilihan; dan hal itu tidak mengikat. Tetapi datangnya ayat ini persis sesudah kalimat ḥudūdullāh mendukung bacaan tersebut dari dalam teks.