وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Wallażīna yuẓāhirūna min nisāʼihim ṡumma yaʻūdūna limā qālū fa-taḥrīru raqabatin min qabli ay yatamāssā, żālikum tūʻaẓūna bih, wallāhu bimā taʻmalūna khabīr
"Orang-orang yang menziharkan istri mereka lalu menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, hendaklah mereka memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan. Demikianlah kamu diberi pelajaran dengannya. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ungkapan ini adalah tempat yang paling banyak diperdebatkan dalam surah ini, dan di sinilah mazhab-mazhab berbeda. Apakah artinya "kembali kepada apa yang telah mereka ucapkan"?
Menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia saja sudah memaksa kita mengambil sebuah pilihan, sebab pola ʻāda li- dapat ditarik ke dua arah sekaligus: "ia kembali kepada apa yang diucapkannya" (ia mengulangi perkataannya) atau "ia kembali dari apa yang diucapkannya" (ia menarik perkataannya).
| Pendapat | Apa yang dipahaminya | Akibatnya |
|---|---|---|
| Hanafi | Menganggap kembali halal apa yang telah ia haramkan atas dirinya dengan perkataan zihar, yakni berniat melanjutkan hubungan dengan istrinya | Kafarat menjadi wajib dengan adanya kehendak untuk kembali kepada hubungan itu |
| Syafi'i | Tidak menceraikan istrinya sesudah zihar dan menahannya beberapa lama dalam ikatan nikah | Kafarat menjadi wajib dengan tidak diceraikannya istri |
| Maliki | Berazam dan berniat untuk bercampur dengan istrinya | Kafarat menjadi wajib dengan adanya azam |
| Kecenderungan Zahiri | Mengulangi perkataan itu sendiri | Kafarat wajib hanya apabila perkataan itu diulang |
Di sini saya tidak mengambil pilihan dan saya tidak memberikan hukum fikih; sesuai metode (Metode), pendapat mazhab dilaporkan, tidak diputuskan. Tetapi memperlihatkan mengapa perbedaan pendapat itu timbul adalah pekerjaan tafsir:
Sumber perbedaan itu satu huruf saja: لِ (lām). Seandainya dikatakan ʻāda ilā, maknanya "ia kembali kepadanya" dan perdebatan itu sebagian besar akan selesai. Seandainya dikatakan ʻāda ʻan, maknanya "ia kembali dari padanya". Adapun lām berdiri di antara keduanya, dan dalam bahasa Arab ia dapat menunjukkan sekaligus arah tuju dan kandungan.
Dan sebuah pengamatan: akibat praktis dari perbedaan itu, pada tiga pendapat yang pertama, bermuara ke tempat yang sama — jika pernikahan hendak dilanjutkan, kafarat wajib. Perbedaannya terletak pada pada saat manakah kafarat itu menjadi wajib. Jadi perbedaan pendapat itu bukan pada ada atau tidaknya hukum, melainkan pada waktunya.
Sebuah ikatan lafal di dalam surah. Pola ini — yaʻūdūna limā — datang sekali lagi pada ayat kedelapan: "Kemudian mereka kembali kepada apa yang telah dilarang bagi mereka" (ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا نُهُوا۟ عَنْهُ). Kata kerja yang sama, huruf yang sama, isim mausul yang sama.
Pada kedua tempat itu ada "kembali", tetapi yang satu ditutup dengan kafarat, yang lain dengan neraka. Di mana bedanya? Kembali pada ayat ketiga adalah kembali mundur dari sebuah perkataan yang salah; yang pada ayat kedelapan adalah kembali mundur kepada sebuah perilaku yang dilarang. Kata kerja yang sama, dua arah yang berlawanan. Dengan memakai pola yang sama dua kali, surah ini memperlihatkan bahwa kembali itu sendiri tidak baik dan tidak pula buruk; arahnyalah yang menentukan.
Ada satu cabang yang menarik dari akar yang sama: taḥrīr dalam bahasa Arab dipakai juga dalam arti "menulis" (menuliskan sebuah teks). Para ahli bahasa membahas bagaimana kedua makna itu berpadu; intinya yang sama mungkin adalah "memurnikan sesuatu, menjadikannya bersih, meluruskannya". Saya tidak berbicara dengan pasti.
Di dalam Al-Qur'an ada satu pemakaian lagi dari akar yang sama: ketika istri Imran menazarkan anaknya, "Aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku, dalam keadaan dibebaskan" — مُحَرَّرًا (Ali 'Imran 3/35). Di sana pun ada "terlepas dari segala yang lain": anak itu dibebaskan dari pekerjaan-pekerjaan duniawi lalu dinazarkan untuk rumah ibadah.
رَقَبَة — Akar: ر-ق-ب. Leher. Dari akar yang sama raqīb (yang mengawasi — yang menjulurkan lehernya untuk memandang), murāqabah (pengawasan).
Ayat ini tidak mengatakan "memerdekakan seorang budak". Ia mengatakan "membebaskan sebuah leher". Ini adalah sebuah kiasan (menyebut bagian dan memaksudkan keseluruhan), dan ia bukan kiasan yang kebetulan: tawanan dan budak diikat pada lehernya. Kata itu memikul di dalam dirinya rupa jasmani dari perbudakan.
Kata kerja fakk (melepaskan, membuka ikatan) dalam Surah Al-Balad menampakkan dengan terang rupa ikatan yang ada di dalam kata itu. Leher itu terikat; yang harus dikerjakan adalah membuka ikatannya.
Dan sekarang lihatlah logika penataan ini. Seorang lelaki menggantungkan seorang perempuan dengan sebuah kalimat. Apa hukumannya? Membuka ikatan orang lain.
Ini adalah bentuk penghukuman yang tidak biasa. Hukumannya bukan memberikan rasa sakit sesuai kadar kesalahan; melainkan memaksa untuk melakukan sebuah kebaikan yang sejenis dengan kesalahannya. Yang mengunci akan membuka. Yang mengikat akan melepaskan. Susunan kesalahan itu menentukan susunan kafaratnya.
Kesetangkupan ini tidak banyak ditekankan dalam sumber-sumber; saya catat sebagai sebuah bacaan, tetapi ia berdiri di dalam teks: pada kedua sisinya sama-sama ada seorang manusia yang tidak dapat bergerak.
يَتَمَآسَّا — Akar: م-س-س. Menyentuh. Bab tafāʻul dan bentuk tasniyah: sebelum keduanya saling bersentuhan.
Pertama, bentuk tasniyah. Kata kerjanya dual: yatamāssā — "keduanya". Jadi syarat kafarat itu tidak disambungkan hanya kepada sang lelaki; kedua pihak dalam hubungan itu disebut sekaligus. Yang melakukan zihar adalah sang lelaki; tetapi kalimat yang memikul syaratnya menjadikan keduanya subjek bersama-sama.
Kedua, pola tafāʻul. Ia menunjukkan sifat timbal balik. Hal ini mengeluarkan kata itu dari kedudukannya sebagai perbuatan satu arah.
Fungsi syarat waktunya. Catatan "sebelum" menutup kemungkinan menunda kafarat. Kafarat bukanlah utang yang akan dibayar belakangan; ia adalah ambang di depan pintu. Kalau sang lelaki hendak kembali kepada pernikahannya, ia harus membayar harganya lebih dahulu.
Akibat praktisnya memikul seluruh dampak penataan ini: perkataan itu tidak lagi menjadi sesuatu yang mudah diucapkan. Mengucapkannya ada harganya, dan harganya dibayar di muka.
Ayat ini tidak menyebut kafarat sebagai "hukuman" (ʻuqūbah). Ia menyebutnya "pelajaran". Jadi tujuan kewajiban itu bukan menimbulkan rasa sakit, melainkan mengingatkan.
تُوعَظُونَ — bentuk pasif: "kamu diberi pelajaran". Siapa yang memberi pelajaran tidak disebutkan — tetapi jelas dari konteksnya. Susunan pasif menonjolkan bukan sumber pelajaran itu, melainkan orang yang dituju olehnya.
Dan perhatikanlah: ذَٰلِكُمْ memikul kata ganti jamak untuk lawan bicara — "kamu sekalian". Ayat ini berbicara bukan kepada lelaki yang melakukan zihar, melainkan kepada seluruh jemaah. Jadi kafarat didudukkan bukan sebagai urusan pribadi seseorang, melainkan sebagai sebuah praktik yang dilihat dan diambil pelajarannya oleh semua orang.
خَبِير (Khabīr) — Akar: خ-ب-ر. Makna konkret akar ini layak dibahas: khabr/khibr memikul makna membajak tanah, membalik bagian bawahnya ke atas; al-khabīr adalah petani. Dari sini khabar: mengetahui bagian dalam sesuatu, mengetahui seluk-beluknya.
Jadi Khabīr bukanlah yang mengetahui dari luar, melainkan yang mengetahui bagian dalamnya. Dan ia duduk persis pada ayat ini: sebab wajib atau tidaknya kafarat bergantung pada niat batin sang lelaki — "kembali kepada apa yang diucapkannya" bukanlah perbuatan yang dapat dilihat, melainkan sebuah arah batin. Ayat ini ditutup dengan nama yang mengetahui arah batin tersebut.
Dengan demikian pemilihan penutup ayat (fāṣilah) bukan lagi sebuah kebetulan: jika hukumnya disambungkan kepada niat batin, nama yang disebut pada akhir hukum itu pun adalah yang mengetahui bagian dalam.