Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ma'idah ayat 38-40

Al-Qur'an · surah ke-5: Al-Ma'idah · ayat 38-40

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

5/38-40

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Unsur-unsur kalimat itu

UnsurCatatan
As-sāriq was-sāriqahLaki-laki dan perempuan disebut masing-masing — hukumnya tidak berubah menurut jenis kelamin
Jazāʼan bimā kasabāBalasan — atas perbuatan yang mereka peroleh
Nakālan minallāhPeringatan — akarnya ن-ك-ل: membuat jera, membelenggu
39: Fa-man tāba … wa aṣlaḥaTobat + perbaikan

Dan di sini pun urutan pada ayat 33-34 diulang: hukum → tobat → gafūrun raḥīm. Kedua ayat hukuman itu memikul susunan yang sama, dan hal ini dapat diverifikasi dari teks.

Perbedaan pendapat

Dalam syarat-syarat penerapan hukum ini terdapat perdebatan yang luas di dalam fikih klasik dan ia tidak disembunyikan:

PokokYang diriwayatkan
YadDiperdebatkan dari bagian mana tangan itu dipotong dan tangan yang mana
NisabDisyaratkan adanya kadar harta minimum bagi diterapkannya hukuman itu; mazhab-mazhab berbeda pendapat tentang kadarnya
Syarat-syaratDisebutkan syarat-syarat seperti diambilnya harta itu dari tempat simpanan yang terjaga (ḥirz), tidak adanya syubhat kepemilikan, dan tidak adanya keadaan darurat
TobatDiperdebatkan apakah ayat ketiga puluh sembilan menggugurkan hukuman itu ataukah tidak

Dalam tafsir ini tidak ada satu pendapat pun yang dipilih dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Bahwa penerapannya menjadi milik lembaga peradilan dan tidak diserahkan kepada perseorangan adalah penerimaan bersama.

Namun sebuah pengamatan atas susunan kata dapat dicatat: ayat itu menamai hukumannya nakāl (peringatan), bukan pembalasan dendam; dan ayat yang datang persis sesudahnya membuka pintu tobat dan perbaikan, sedangkan ayat berikutnya (40) mengingatkan siapa pemilik hukum itu: yuʻażżibu man yasyāʼu wa yagfiru liman yasyāʼ.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan hal itu tidak mengikat: ketiga ayat itu memisahkan yang menetapkan hukum dari yang menerapkannya.


Seluruh Surah Al-Ma'idah