وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا … فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله · ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
Wa mā kāna limuʼminin ay yaqtula muʼminan illā khaṭaʼā, wa man qatala muʼminan khaṭaʼan fa taḥrīru raqabatim muʼminatiw wa diyatum musallamatun ilā ahlihī illā ay yaṣṣaddaqū … fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābiʻaini taubatam minallāh · Wa may yaqtul muʼminam mutaʻammidan fa jazāʼuhū jahannamu khālidan fīhā wa gaḍiballāhu ʻalaihi wa laʻanahū wa aʻadda lahū ʻażāban ʻaẓīmā
"Tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh seorang mukmin — kecuali karena kesalahan. Siapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, ia wajib memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya; kecuali jika keluarganya membebaskannya… Siapa yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat dari Allah. Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya; Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar."
Dari kedua ayat ini lahir salah satu pembahasan terluas dalam fikih klasik: kisas, diat, kafarat, jenis-jenis kesengajaan, dan syarat-syaratnya. Di bagian ini pembahasan itu tidak dimasuki dan tidak ada satu pun hukum fikih yang ditetapkan.
Yang dilakukan adalah meletakkan tingkatan-tingkatan yang diletakkan lafal ayat itu sendiri ke dalam tabel.
Ayat kesembilan puluh dua memilah satu perbuatan (membunuh karena kesalahan) menurut lima keadaan yang berbeda. Tabel ini memberikan lafal ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.
| Keadaan | Lafal dalam ayat | Balasan yang disebut ayat |
|---|---|---|
| Keadaan umum | Wa man qatala muʼminan khaṭaʼā | Taḥrīru raqabatim muʼminah dan diyatum musallamatun ilā ahlihī |
| Pembebasan oleh keluarganya | Illā ay yaṣṣaddaqū | Diatnya gugur |
| Jika ia berasal dari kaum yang memusuhimu sedangkan ia sendiri mukmin | Fa in kāna min qaumin ʻaduwwil lakum wa huwa muʼmin | Hanya taḥrīru raqabatim muʼminah — diat tidak disebut |
| Jika ia berasal dari kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian | Wa in kāna min qaumim bainakum wa bainahum mīṡāq | Diyatum musallamatun ilā ahlihī dan taḥrīru raqabatim muʼminah |
| Yang tidak mendapatkan kemampuan | Fa mal lam yajid | Ṣiyāmu syahraini mutatābiʻain |
Satu. Ayat menyebut lima keadaan yang berbeda untuk satu perbuatan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dua. Seluruh balasan yang disebut ada di dalam lafal ayat itu sendiri dan tidak ada satu pun yang ditambahkan ke dalam tabel di luar lafalnya.
| Balasan | Kepada siapa ia pergi |
|---|---|
| Diat | Kepada keluarganya — ilā ahlihī |
| Taḥrīru raqabah | Kepada orang ketiga — kepada orang yang memperoleh kemerdekaannya |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kepada siapa kedua balasan itu ditujukan: ayat tidak membatasi penebusan itu hanya kepada pihak yang dirugikan; ia menjadikan kemerdekaan seseorang pula sebagai bagian dari balasan tersebut.
Dan letak kata itu di dalam surah perlu dicatat: raqabah (hamba sahaya) telah disebut pula pada ayat kedua puluh lima dan ayat ketiga puluh enam dalam surah ini. Pada ketiga kemunculan itu ada arah yang sama: nikah, daftar berbuat baik, dan memerdekakan.
Dari akar ص-د-ق, taṣadduq: memberikan sedekah. Dan pemilihan kata itu perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "jika mereka melepaskan haknya", ia mengatakan "jika mereka menyedekahkannya".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: melepaskan hak dinamai di dalam ayat dengan sebuah kata kerja memberi.
Dan arah partikel min perlu dicatat: tobat itu dari Allah. Akar ت-و-ب: kembali. Akar ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/37 dan pada ayat ketujuh belas serta kedelapan belas surah ini. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Urutan | Lafal |
|---|---|
| 1 | Jazāʼuhū jahannamu khālidan fīhā |
| 2 | Wa gaḍiballāhu ʻalaih |
| 3 | Wa laʻanahū |
| 4 | Wa aʻadda lahū ʻażāban ʻaẓīmā |
Empat butir, dalam satu ayat. Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan dalam Al-Qur'an urutan sepadat ini jarang ada.
Dan atas ungkapan khālidan fīhā terdapat perbedaan pendapat dalam literatur klasik. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan, saya tidak masuk ke dalam perdebatan kalam, dan tidak satu pun mengikat.
| Bacaan | Bagaimana ia memahaminya | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Ia memberitahukan kekekalan | Makna langsung kata itu |
| B | Ia memberitahukan waktu yang panjang; dalam bahasa Arab khulūd dipakai baik untuk keabadian mutlak maupun untuk masa yang panjang | Pemakaian kata itu di dalam bahasa |
| C | Hukumnya berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan itu dengan menganggapnya halal | Catatan wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyāʼ pada 4/48 dan 4/116 |
| D | Ayat itu adalah kalimat ancaman, dan hukum kalimat ancaman tidak mengeluarkan kemungkinan ampunan | Ayat-ayat pengampunan di dalam surah yang sama |
Dan yang perlu dicatat sebagai data teks adalah: surah yang sama, pada ayat keempat puluh delapan dan ayat keseratus enam belas, mengatakan bahwa segala sesuatu selain syirik dapat diampuni. Kedua data itu berdiri berdampingan di dalam teks dan tafsir ini mencatat keduanya.
Pekerjaan yang dilakukan ayat kesembilan puluh dua adalah tidak mengikat satu perbuatan kepada satu balasan saja. Untuk sebuah perbuatan yang melahirkan akibat yang sama, ayat memperhitungkan secara terpisah keadaan pelakunya, komunitas tempat korban bernaung, dan kemampuan pelakunya. Ini adalah susunan yang terlihat di dalam lafal ayat.