وإذا حضر القسمة أولو القربى واليتامى والمساكين فارزقوهم منه وقولوا لهم قولا معروفا
Wa iżā ḥaḍaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqūhum minhu wa qūlū lahum qaulan maʻrūfā
"Apabila pada saat pembagian hadir kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian darinya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Ayat ketujuh mengatakan bahwa bagian itu ada; ayat kesebelas akan memberikan bagian-bagiannya. Ayat kedelapan berdiri di antara keduanya dan berbicara tentang mereka yang tidak punya bagian.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah letak ayat itu: sebelum melakukan perhitungan hak, surah menyebut mereka yang berada di luar perhitungan. Sebuah wilayah dibiarkan di luar hukum.
Di Al-Baqarah pada 2/237 telah dibahas susunan yang sama: dibiarkannya sebuah wilayah di seberang bagian yang diberikan hukum (wa lā tansawul-faḍla bainakum). Saya bersandar pada pembahasan itu. Ciri bersama kedua ayat itu adalah: hukum diletakkan, lalu sebuah pintu dibuka ke seberang hukum itu.
| Kelompok | Siapa | Bagian waris |
|---|---|---|
| أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ | Kerabat — tetapi yang tidak mendapat bagian | Tidak ada |
| ٱلْيَتَٰمَىٰ | Anak-anak yatim | Dalam konteks ini tidak ada |
| ٱلْمَسَٰكِين | Orang-orang miskin | Tidak ada |
Ciri bersama ketiganya: mereka ada di sana pada saat pembagian, tetapi tidak termasuk dalam perhitungan.
مِسْكِين — akar س-ك-ن: ketenangan, tidak bergerak. Sakana — ia berhenti; sakīnah — ketenteraman, kedamaian; maskanah — keadaan kemiskinan yang membuat orang tak dapat beranjak. Para ahli bahasa mencatat gambaran kata itu demikian: orang yang kemiskinannya sendiri membuatnya tidak dapat beranjak dari tempatnya. Kata ini telah dibahas di Al-Balad dan Al-Ma'un.
Apakah ayat ini merupakan hukum yang mengikat atau sebuah anjuran telah diperdebatkan dalam tafsir klasik:
| Pendapat | Dalilnya |
|---|---|
| Hukum yang mengikat | Bentuk perintahnya (farzuqūhum) |
| Mandub / anjuran | Tidak ditentukannya kadar; tidak disebutkannya ayat itu bersama pembagian waris |
| Tidak berlaku lagi | Pendapat bahwa hukumnya berubah karena ayat-ayat waris datang kemudian |
Perbedaan pendapat ini nyata dan akibatnya berbeda antarmazhab. Saya tidak memaksakan pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan: kadarnya tidak disebutkan, dan di samping perintah itu ditambahkan perkataan.
Kalimat yang sama telah muncul pula pada ayat kelima. Pada kedua ayat itu yang disapa adalah pihak yang tangannya tetap kosong.
Dan fungsinya di sini layak dicatat: ketika pada saat pembagian seseorang tidak diberi apa-apa atau diberi sedikit, yang menimbulkan keretakan sering kali bukanlah kadarnya, melainkan perkataan yang diucapkan. Ayat meletakkan perkataan yang akan diucapkan di samping barang yang akan diberikan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah berdampingannya dua perintah itu di dalam satu kalimat.