يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما · ومن يفعل ذلك عدوانا وظلما فسوف نصليه نارا وكان ذلك على الله يسيرا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ʻan tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā · Wa may yafʻal żālika ʻudwānaw wa ẓulman fa saufa nuṣlīhi nārā, wa kāna żālika ʻalallāhi yasīrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Kecuali jika ia berupa perniagaan yang bersandar pada kerelaan timbal balik di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan permusuhan dan kezaliman, Kami akan memasukkannya ke dalam api; dan hal itu mudah bagi Allah."
Ayat kedua puluh sembilan membuka sebuah blok baru dan sapaan pembukanya berubah: pada ayat pertama ada yā ayyuhan-nās (wahai manusia); di sini datang yā ayyuhallażīna āmanū (wahai orang-orang yang beriman).
Tetapi pokok bahasannya tidak berubah. Sepanjang dua puluh delapan ayat surah ini bergelut dengan harta yang berada di tangan orang lain: harta anak yatim (2-10), pembagian waris (11-12), mahar (4, 20-21, 24-25). Ayat kedua puluh sembilan membangun kembali pokok yang sama dalam keadaannya yang paling umum: amwālakum bainakum — "harta di antara kamu".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan kata kerjanya: kata kerja lā taʼkulū (janganlah kamu memakan) muncul dalam surah pada ayat kedua (wa lā taʼkulū amwālahum), pada ayat keenam (wa lā taʼkulūhā isrāfan), pada ayat kesepuluh (yaʼkulūna amwālal-yatāmā), dan di sini. Keempatnya tentang harta, keempatnya memakai kata kerja yang sama.
Makna asal akar ini: menjadi sia-sia, menjadi tidak sah, menjadi tidak berlaku. Baṭala — ia menjadi sia-sia; bāṭil — yang tidak punya sandaran, yang tidak ada imbalannya.
Dan fungsi kata itu di sini perlu dicatat: ayat tidak mengatakan "dengan jalan yang haram", ia mengatakan bil-bāṭili. Artinya, ukurannya adalah berpindahnya harta tanpa imbalan: jika sesuatu yang diberikan tidak ada imbalannya, transaksi itu batil.
Di Al-Baqarah pada 2/188 pola yang sama muncul (wa lā taʼkulū amwālakum bainakum bil-bāṭil) dan di sana disebut pemberian suap kepada para hakim. Kedua ayat membangun kalimat yang sama dengan dua contoh yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi.
| Catatan | Kata | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| Pertama | Tijāratan | Perpindahan itu harus mempunyai sebuah imbalan |
| Kedua | ʻAn tarāḍim minkum | Perpindahan itu harus bersandar pada kerelaan timbal balik |
Tarāḍin — akar ر-ض-و, bab tafāʻul. Dan bab ini dalam bahasa Arab memberitahukan kesalingan: taqātala (mereka saling berperang), taʻāwana (mereka saling menolong). Artinya, kata itu bukan "rela", melainkan "saling merelakan" — kerelaan tidak dapat bersifat sepihak.
Dan akar ini datang untuk ketiga kalinya dalam surah ini. Pada ayat keempat ada fa in ṭibna lakum ʻan syaiʼim minhu nafsan (jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian dari mahar); pada ayat kedua puluh empat muncul fīmā tarāḍaitum bihī mim baʻdil-farīḍah dan di sana ia dibahas di bawah judul "wilayah kerelaan".
| Ayat | Pokok kerelaan | Kata |
|---|---|---|
| 4 | Dikembalikannya sebagian mahar | Ṭibna … nafsan |
| 24 | Kesepakatan di luar mahar yang telah ditetapkan | Tarāḍaitum |
| 29 | Segala macam perpindahan harta | Tarāḍin |
Pada ketiga tempat itu ada ukuran yang sama dan yang ketiga adalah yang paling luas. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan.
Dalam tafsir-tafsir klasik terdapat perbedaan pendapat atas ungkapan ini dan ia tidak boleh disembunyikan:
| Bacaan | Apa arti anfusakum | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Janganlah kamu saling membunuh | Disebutnya komunitas dalam Al-Qur'an seperti satu tubuh; catatan baʻḍukum mim baʻḍ (25) dan min nafsin wāḥidah (1) di dalam surah yang sama; datangnya ayat persis sesudah pembahasan harta — pokoknya adalah hubungan di dalam komunitas |
| B | Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri | Makna kata yang pertama dan langsung; kembalinya kata ganti kepada orang kedua jamak |
| C | Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan | Perluasan majazi kata kerjanya; kesejajaran dengan wa lā tulqū biaidīkum ilat-tahlukah di Al-Baqarah 2/195 |
Ketiga bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan dari semuanya saya tidak menarik sebuah hukum fikih.
Namun sebuah petunjuk yang dapat diverifikasi dari teks dapat dicatat: persis sebelum kalimat itu ada ungkapan amwālakum bainakum ("harta di antara kamu") dan bainakum dengan terang memberitahukan kesalingan. Ini adalah petunjuk yang mendukung bacaan A. Saya catat ini sebagai sebuah petunjuk, bukan sebagai sebuah pilihan.
Dan hal berikut perlu dicatat pula: dua kalimat berdiri berdampingan di dalam ayat yang sama — diambilnya harta secara tidak sah dan diambilnya nyawa. Surah melarang keduanya dalam satu tarikan napas.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka: hukum-hukumnya umumnya ditutup dengan sebuah sifat pengawasan (raqīb, ḥasīb, syahīd, samīʻ, baṣīr, khabīr). Di sini bukan pengawasan, melainkan kasih sayang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah ayat kedua puluh enam sampai kedua puluh delapan: blok yang persis sebelumnya berakhir dengan yurīdullāhu ay yukhaffifa ʻankum (Dia hendak meringankan). Penutup ayat itu meneruskan garis tersebut.
Ayat ketiga puluh menyifati pelanggaran larangan pada ayat kedua puluh sembilan dengan dua kata: ʻudwānaw wa ẓulman.
Akar ع-د-و: melampaui batas, melewati batas. Akar ظ-ل-م: meletakkan sesuatu di tempat selain tempatnya. Kedua akar itu telah diperbandingkan pada pembahasan Al-Ma'idah 5/2 dan 5/8: yang satu memberitahukan berbuat berlebih, yang lain memberitahukan tidak memberikan hak. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan datangnya kedua kata itu bersama-sama menghasilkan sebuah catatan: ayat menyifati bukan setiap kehilangan harta atau setiap kematian, melainkan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan cara yang tidak sah. Ini adalah pertanda bagi penjenjangan yang akan dibangun pada ayat kesembilan puluh dua dan kesembilan puluh tiga.
Satu. Catatan ʻan tarāḍim minkum mengikat keabsahan sebuah transaksi kepada keinginan kedua belah pihak. Kerelaan yang bersifat timbal balik tidaklah sama dengan sekadar telah ditandatanganinya sesuatu oleh satu pihak; pola kata itulah yang mengatakannya.
Dua. Ukuran bil-bāṭil mengajukan sebuah pertanyaan yang berbeda dari pertanyaan "terlarang atau tidak": adakah imbalannya? Pertanyaan ini dapat diajukan pula bagi transaksi-transaksi yang secara bentuk tampak sempurna.