Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nisa' ayat 24

Al-Qur'an · surah ke-4: An-Nisa' · ayat 24

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

4/24

والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم كتاب الله عليكم وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين

Wal-muḥṣanātu minan-nisāʼi illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ʻalaikum, wa uḥilla lakum mā warāʼa żālikum an tabtagū biamwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, famastamtaʻtum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ʻalaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim baʻdil-farīḍah, innallāha kāna ʻalīman ḥakīmā

"Dan diharamkan pula perempuan-perempuan yang bersuami — kecuali yang berada di bawah tanganmu. Itulah ketetapan Allah atas kamu. Selain yang demikian itu dihalalkan bagimu untuk kamu cari dengan hartamu, dengan menjaga kehormatan dan tidak jatuh ke dalam perzinaan. Sebagai imbalan atas apa yang kamu nikmati dari mereka, berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai hak yang telah ditetapkan. Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu saling merelakannya sesudah penetapan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

مُحْصَنَات — penguraian kata itu

Akar ح-ص-ن: terlindungi, menjadi kukuh. Ḥiṣn — benteng; ḥaṣīn — kukuh; muḥṣan — yang terlindungi, yang dimasukkan ke dalam perlindungan.

Kata ini telah dibahas pada pembahasan An-Nur 24/4 dan di sana telah dicatat bahwa atas cakupannya terdapat perbedaan pendapat. Saya bersandar pada pembahasan itu.

Atas dalam makna apa kata itu datang pada ayat ini terdapat perbedaan pendapat klasik:

PendapatSiapa muḥṣanāt
1Perempuan yang bersuami — yang telah dimasukkan ke dalam perlindungan nikah
2Perempuan yang menjaga kehormatan — secara umum
3Perempuan merdeka

Perbedaan pendapat ini nyata dalam tafsir-tafsir klasik. Konteksnya (daftar larangan nikah) mendukung bacaan yang pertama; saya tidak memaksakan pilihan.

Dan sebuah data kebahasaan yang menarik perlu dicatat: pada lanjutan ayat yang sama, kata itu kali ini dipakai untuk kaum laki-laki: muḥṣinīna gaira musāfiḥīn — "dengan menjaga kehormatan, tanpa jatuh ke dalam perzinaan". Artinya, akar itu diterapkan kepada kedua pihak.

Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan ia berada di dalam satu ayat saja.

إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ — sebuah catatan

Ungkapan ini muncul beberapa kali dalam surah (3, 24, 25, 36) dan ia berkaitan dengan sebuah pranata sosial yang ada pada masa klasik.

Pada pembahasan Al-Ahzab 33/50 telah dituliskan sebuah catatan tentang hal ini dan saya pindahkan ia ke sini apa adanya:

"Tidak ditetapkan hukum fikih tentang ungkapan mā malakat aimānuhum pada 33/50. Catatan-catatan Al-Qur'an yang lain dalam pokok yang sama (dikedepankannya pemerdekaan sebagai sebuah kebaikan dan sebagai kafarat) dicatat tanpa disembunyikan; disebutkan bahwa persoalan itu telah panjang lebar diperdebatkan dalam sejarah pemikiran Islam dan bahwa ia melampaui batas-batas tafsir ini."

Catatan yang sama berlaku pula di sini.

Dan data Al-Qur'an sendiri dapat dicatat: pada ayat kesembilan puluh dua surah ini, sebagai kafarat pembunuhan karena kesalahan ditetapkan pemerdekaan sebuah leher (taḥrīru raqabatim muʼminah); pada ayat ketiga puluh enam mā malakat aimānukum dimasukkan ke dalam daftar berbuat baik; pada ayat kedua puluh lima tata cara nikah dengan perempuan dalam keadaan itu diatur dan mahar mereka diberikan kepada mereka sendiri.

Semua itu adalah data teks. Dari sini saya tidak membangun sebuah tesis sejarah dan tidak menarik sebuah hukum.

كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ — fungsi kalimat itu

"Ketetapan Allah atas kamu" — sebuah penegasan dalam pola mafʻūl muṭlaq.

Makna akar ك-ت-ب berupa "menuliskan kewajiban" telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/2: "kutiba ʻalaikum — 'telah dituliskan atas kamu', yaitu difardukan… Dalam pemakaian ini, kitab bukanlah semata-mata yang dibaca, melainkan teks yang mendatangkan kewajiban." Saya bersandar pada pembahasan itu.

فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ — ungkapan yang diperselisihkan

Ungkapan ini telah menjadi pokok bacaan-bacaan yang berbeda dalam sejarah pemikiran Islam, dan ini adalah perbedaan pendapat yang telah dikenal.

Yang dilakukan di bagian ini adalah: adanya perbedaan pendapat itu dicatat, tidak diambil pilihan di antara pihak-pihaknya, tidak dibangun sindiran kepada kelompok mana pun, dan tidak dimasuki polemik.

BacaanApa itu istimtāʻ
1Menikmati nikah itu sendiri — ungkapan itu menuturkan nikah yang biasa dan ayat mengatur maharnya. Inilah bacaan yang dianut oleh sebagian besar tafsir klasik
2Pendapat bahwa ungkapan itu menunjuk kepada sebuah praktik tertentu dan bahwa hukum praktik tersebut diperselisihkan

Perbedaan ini adalah persoalan fikih yang akibatnya berbeda antarmazhab. Saya tidak mengambil pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.

Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: perintah kalimat itu adalah pembayaran mahar (fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah), dan perintah ini adalah pengulangan perintah pada ayat keempat surah (wa ātun-nisāʼa ṣaduqātihinna).

أُجُور — kata yang ketiga

Surah memakai kata yang ketiga untuk mahar: ajr.

AyatKataTekanan akarnya
4ṣaduqātص-د-ق — kebenaran
24, 25ujūrأ-ج-ر — imbalan, upah
24farīḍahف-ر-ض — ukuran yang ditakik

Ketiga kata itu menamai satu unsur hukum yang sama dari tiga arah yang berbeda. Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan ia telah dicatat pula pada pembahasan ayat keempat.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ — wilayah kerelaan

تَرَٰضَيْتُم — akar ر-ض-و, bab VI: kerelaan timbal balik.

Di Al-Baqarah pada 2/233 pola yang sama telah dibahas (ʻan tarāḍim minhumā wa tasyāwur) dan di sana telah dicatat: "Kedua kata itu berasal dari bab III dan bab VI, yaitu pola-pola yang memberitahukan kesalingan." Saya bersandar pada pembahasan itu.

Dan letak catatan itu perlu dicatat: ayat mula-mula meletakkan sebuah ukuran (farīḍah), lalu membiarkan ruang bagi kesepakatan timbal balik di atas ukuran tersebut. Artinya, hukum menggambar sebuah lantai dan menyerahkan langit-langitnya kepada para pihak.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah catatan mim baʻdil-farīḍah.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ص-د-قأ-ج-رف-ر-ض

Seluruh Surah An-Nisa'