والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم كتاب الله عليكم وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين
Wal-muḥṣanātu minan-nisāʼi illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ʻalaikum, wa uḥilla lakum mā warāʼa żālikum an tabtagū biamwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, famastamtaʻtum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ʻalaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim baʻdil-farīḍah, innallāha kāna ʻalīman ḥakīmā
"Dan diharamkan pula perempuan-perempuan yang bersuami — kecuali yang berada di bawah tanganmu. Itulah ketetapan Allah atas kamu. Selain yang demikian itu dihalalkan bagimu untuk kamu cari dengan hartamu, dengan menjaga kehormatan dan tidak jatuh ke dalam perzinaan. Sebagai imbalan atas apa yang kamu nikmati dari mereka, berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai hak yang telah ditetapkan. Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu saling merelakannya sesudah penetapan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Akar ح-ص-ن: terlindungi, menjadi kukuh. Ḥiṣn — benteng; ḥaṣīn — kukuh; muḥṣan — yang terlindungi, yang dimasukkan ke dalam perlindungan.
Kata ini telah dibahas pada pembahasan An-Nur 24/4 dan di sana telah dicatat bahwa atas cakupannya terdapat perbedaan pendapat. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Pendapat | Siapa muḥṣanāt |
|---|---|
| 1 | Perempuan yang bersuami — yang telah dimasukkan ke dalam perlindungan nikah |
| 2 | Perempuan yang menjaga kehormatan — secara umum |
| 3 | Perempuan merdeka |
Perbedaan pendapat ini nyata dalam tafsir-tafsir klasik. Konteksnya (daftar larangan nikah) mendukung bacaan yang pertama; saya tidak memaksakan pilihan.
Dan sebuah data kebahasaan yang menarik perlu dicatat: pada lanjutan ayat yang sama, kata itu kali ini dipakai untuk kaum laki-laki: muḥṣinīna gaira musāfiḥīn — "dengan menjaga kehormatan, tanpa jatuh ke dalam perzinaan". Artinya, akar itu diterapkan kepada kedua pihak.
Ungkapan ini muncul beberapa kali dalam surah (3, 24, 25, 36) dan ia berkaitan dengan sebuah pranata sosial yang ada pada masa klasik.
Pada pembahasan Al-Ahzab 33/50 telah dituliskan sebuah catatan tentang hal ini dan saya pindahkan ia ke sini apa adanya:
"Tidak ditetapkan hukum fikih tentang ungkapan mā malakat aimānuhum pada 33/50. Catatan-catatan Al-Qur'an yang lain dalam pokok yang sama (dikedepankannya pemerdekaan sebagai sebuah kebaikan dan sebagai kafarat) dicatat tanpa disembunyikan; disebutkan bahwa persoalan itu telah panjang lebar diperdebatkan dalam sejarah pemikiran Islam dan bahwa ia melampaui batas-batas tafsir ini."
Dan data Al-Qur'an sendiri dapat dicatat: pada ayat kesembilan puluh dua surah ini, sebagai kafarat pembunuhan karena kesalahan ditetapkan pemerdekaan sebuah leher (taḥrīru raqabatim muʼminah); pada ayat ketiga puluh enam mā malakat aimānukum dimasukkan ke dalam daftar berbuat baik; pada ayat kedua puluh lima tata cara nikah dengan perempuan dalam keadaan itu diatur dan mahar mereka diberikan kepada mereka sendiri.
Semua itu adalah data teks. Dari sini saya tidak membangun sebuah tesis sejarah dan tidak menarik sebuah hukum.
Makna akar ك-ت-ب berupa "menuliskan kewajiban" telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/2: "kutiba ʻalaikum — 'telah dituliskan atas kamu', yaitu difardukan… Dalam pemakaian ini, kitab bukanlah semata-mata yang dibaca, melainkan teks yang mendatangkan kewajiban." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Ungkapan ini telah menjadi pokok bacaan-bacaan yang berbeda dalam sejarah pemikiran Islam, dan ini adalah perbedaan pendapat yang telah dikenal.
Yang dilakukan di bagian ini adalah: adanya perbedaan pendapat itu dicatat, tidak diambil pilihan di antara pihak-pihaknya, tidak dibangun sindiran kepada kelompok mana pun, dan tidak dimasuki polemik.
| Bacaan | Apa itu istimtāʻ |
|---|---|
| 1 | Menikmati nikah itu sendiri — ungkapan itu menuturkan nikah yang biasa dan ayat mengatur maharnya. Inilah bacaan yang dianut oleh sebagian besar tafsir klasik |
| 2 | Pendapat bahwa ungkapan itu menunjuk kepada sebuah praktik tertentu dan bahwa hukum praktik tersebut diperselisihkan |
Perbedaan ini adalah persoalan fikih yang akibatnya berbeda antarmazhab. Saya tidak mengambil pilihan, tidak menetapkan hukum fikih, dan tidak satu pun darinya mengikat.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: perintah kalimat itu adalah pembayaran mahar (fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah), dan perintah ini adalah pengulangan perintah pada ayat keempat surah (wa ātun-nisāʼa ṣaduqātihinna).
| Ayat | Kata | Tekanan akarnya |
|---|---|---|
| 4 | ṣaduqāt | ص-د-ق — kebenaran |
| 24, 25 | ujūr | أ-ج-ر — imbalan, upah |
| 24 | farīḍah | ف-ر-ض — ukuran yang ditakik |
Ketiga kata itu menamai satu unsur hukum yang sama dari tiga arah yang berbeda. Ini adalah fakta yang dapat dihitung dan ia telah dicatat pula pada pembahasan ayat keempat.
Di Al-Baqarah pada 2/233 pola yang sama telah dibahas (ʻan tarāḍim minhumā wa tasyāwur) dan di sana telah dicatat: "Kedua kata itu berasal dari bab III dan bab VI, yaitu pola-pola yang memberitahukan kesalingan." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan letak catatan itu perlu dicatat: ayat mula-mula meletakkan sebuah ukuran (farīḍah), lalu membiarkan ruang bagi kesepakatan timbal balik di atas ukuran tersebut. Artinya, hukum menggambar sebuah lantai dan menyerahkan langit-langitnya kepada para pihak.