حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم … وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف
Ḥurrimat ʻalaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa ʻammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍaʻnakum wa akhawātukum minar-raḍāʻati wa ummahātu nisāʼikum wa rabāʼibukumullātī fī ḥujūrikum min nisāʼikumullātī dakhaltum bihinna, fa il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ʻalaikum, wa ḥalāʼilu abnāʼikumullażīna min aṣlābikum wa an tajmaʻū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafūrar raḥīmā
"Diharamkan atas kamu: ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak tiri perempuanmu yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri — jika kamu belum mencampuri mereka, tidak ada dosa bagimu — istri-istri anakmu yang berasal dari sulbimu sendiri, dan menghimpun dua perempuan bersaudara sekaligus. Kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini adalah teks pokok pembahasan nikah dalam fikih klasik dan atas setiap butirnya telah dikembangkan hukum-hukum yang rinci.
Yang dilakukan di bagian ini adalah: daftar ayat disusun, istilah-istilahnya diuraikan, dan logika daftarnya diperlihatkan. Dalam persoalan seperti cakupan kekerabatan sepersusuan, keadaan anak tiri perempuan, dan syarat atau bukannya catatan "yang ada dalam pemeliharaanmu", terdapat perbedaan antarmazhab; di bagian ini perbedaan-perbedaan itu tidak dimasuki, tidak diambil pilihan, dan tidak ditetapkan hukum fikih.
Ayat menyebut tiga belas butir dan semuanya terhimpun dalam empat kelompok. Ini adalah urutan ayat itu sendiri:
| Kelompok | Butir | Jenis ikatan |
|---|---|---|
| 1. Nasab | Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan | Ikatan darah |
| 2. Persusuan | Ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan | Ikatan susu |
| 3. Persemendaan | Ibu para istri, anak tiri perempuan, istri anak kandung | Ikatan yang dibangun oleh pernikahan |
| 4. Larangan menghimpun | Menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus | Bertumpuknya ikatan |
Dan susunan itu sendiri perlu dicatat: daftarnya dimulai dengan ikatan darah, berlanjut dengan ikatan susu, dan berakhir dengan ikatan yang dibangun oleh pernikahan. Artinya, ia bergerak dari yang paling alami menuju yang paling dibangun.
Akar ر-ض-ع: menyusu. Dan butir ayat yang satu ini layak dicatat: sebuah ikatan melahirkan akibat seperti ikatan darah padahal ia bukan ikatan darah.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: ayat tidak mengikat sumber ikatan itu hanya kepada nasab. Tumbuhnya seorang anak dengan air susu seorang perempuan membangun sebuah ikatan hukum.
Tentang cakupan kekerabatan sepersusuan, berapa kali susuan yang menetapkannya, dan sampai usia berapa ia berlaku, terdapat perbedaan pendapat yang luas dalam fikih klasik. Di bagian ini perbedaan pendapat itu tidak dimasuki dan tidak ada hukum yang ditetapkan.
Akar ر-ب-ب — akar yang sama dengan rabb pada ayat pertama. Rabībah: anak perempuan yang tumbuh dalam asuhan seseorang. Kata itu sendiri mengandung hubungan pengasuhan.
Dan catatan di dalam ayat perlu dicatat: allātī fī ḥujūrikum — "yang ada dalam pangkuanmu / di rumahmu".
حِجْر — akar ح-ج-ر: pangkuan; dan penghalang, batas (ḥijr — kawasan terlarang; ḥajr — pembatasan hukum). Kedua makna kata itu — pangkuan dan batas — berasal dari akar yang sama.
Apakah catatan ini merupakan sebuah syarat atau sekadar gambaran kenyataan adalah salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam fikih klasik. Saya tidak memaksakan pilihan dan tidak menetapkan hukum.
Tetapi pemilihan kata itu melahirkan sebuah pengamatan dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: kata ḥujūr memikul makna "pangkuan" sekaligus "batas". Kata itu menyimpan di dalam dirinya sendiri kaitan antara perlindungan dan larangan.
Ketika istri anak-anak disebutkan, diletakkan sebuah catatan: allażīna min aṣlābikum — "yang berasal dari sulbimu".
Catatan ini berhubungan langsung dengan persoalan yang dibahas di Al-Ahzab pada 33/4-5 dan 33/37: tidak terhitungnya anak angkat sebagai anak kandung.
Asas yang dicatat pada pembahasan Al-Ahzab adalah: "memanggil seorang anak dengan sebutan 'anakku' tidak menjadikannya anak kandung." Catatan di An-Nisa' ini adalah padanan asas yang sama di dalam sebuah hukum nikah. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah daftar itu sendiri: semua ikatan yang disebutkan adalah ikatan yang tidak dipilih seseorang atau yang telah terbangun sebelumnya. Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu — tidak dipilih. Ikatan susu — terbangun pada masa kanak-kanak. Ibu mertua, anak tiri perempuan, menantu perempuan — lahir dari sebuah pernikahan yang telah terbangun sebelumnya.
Artinya, daftar itu menghalangi dibangunnya sebuah ikatan baru di atas ikatan-ikatan yang sudah ada. Dan larangan menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus adalah contohnya yang paling jelas: di antara dua bersaudara itu sudah ada sebuah ikatan dan pernikahan dapat mengubah ikatan tersebut menjadi sebuah persaingan.
Dan penutup ayatnya berubah: ayat kedua puluh dua berakhir dengan sāʼa sabīlā (jalan yang buruk); ayat kedua puluh tiga berakhir dengan gafūrar raḥīmā.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: pengecualian yang sama muncul dua kali, tetapi yang satu ditutup dengan celaan, yang lain dengan ampunan. Tidak berlakunya hukum yang baru secara surut dikatakan dengan dua nama yang berbeda.