ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف إنه كان فاحشة ومقتا وساء سبيلا
Wa lā tankiḥū mā nakaḥa ābāʼukum minan-nisāʼi illā mā qad salaf, innahū kāna fāḥisyataw wa maqtaw wa sāʼa sabīlā
"Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayah-ayahmu — kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya itu adalah perbuatan keji, sesuatu yang dibenci, dan jalan yang buruk."
Ayat ini adalah kelanjutan larangan pada ayat kesembilan belas. Di sana dikatakan bahwa perempuan tidak dapat diambil sebagai warisan; di sini bentuk paling konkret dari praktik itu dinamai.
Dan ada sebuah hubungan antara ayat ini dan ayat kedua puluh tiga: ayat kedua puluh tiga akan memberikan sebuah daftar yang utuh; ayat ini berdiri sebelum daftar itu dan sendirian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: disebutkannya ia secara tersendiri memperlihatkan bahwa hukum itu baru diletakkan dan bahwa ia berhadapan dengan kebiasaan orang yang disapa. Daftarnya akan datang pada ayat kedua puluh tiga; ayat ini menghapuskan sebuah praktik.
| Kata | Akar | Melihat ke apa |
|---|---|---|
| فَٰحِشَة | ف-ح-ش — keburukan yang melampaui ukuran | Perbuatan itu sendiri |
| مَقْت | م-ق-ت — kejijikan yang keras, kebencian | Perasaan yang dibangkitkannya |
| سَآءَ سَبِيلًا | س-و-أ — menjadi buruk | Tempat yang ditujunya |
Ketiga kata itu menamai perbuatan tersebut dari tiga arah yang berbeda: apa ia, apa yang ia rasakan, dan ke mana ia membawa.
Akar م-ق-ت layak dicatat: para ahli bahasa menjelaskan kata itu sebagai "kebencian yang paling keras". Kata ini sedikit muncul dalam Al-Qur'an dan ia ada di Gafir (Al-Mu'min) pada 40/10 dan 40/35; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan dalam sumber-sumber klasik tercatat sebuah data kebahasaan, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: dikatakan bahwa dalam masyarakat Arab pra-Islam, untuk nikah semacam itu dipakai istilah nikāḥul-maqt ("nikah kejijikan"). Karena itulah dipakainya kata yang sama oleh ayat menarik perhatian; tetapi hal ini saya sampaikan bukan sebagai keterangan sejarah yang pasti, melainkan sebagai catatan yang diriwayatkan dalam sumber-sumber.
Akar س-ل-ف: mendahului, tertinggal di belakang. Salaf — orang-orang terdahulu; sālif — yang telah lewat.
Fungsi kalimat itu perlu dicatat: hukumnya diletakkan untuk ke depan, dan tidak ada sanksi yang disediakan bagi masa lalu. Catatan yang sama akan datang sekali lagi di ujung ayat kedua puluh tiga.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: di tempat sebuah hukum baru diletakkan, tidak dihakiminya kehidupan sebelum hukum itu dengan hukum tersebut adalah catatan yang berulang dalam surah ini.