Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nisa' ayat 20-21

Al-Qur'an · surah ke-4: An-Nisa' · ayat 20-21

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

4/20-21

وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا أتأخذونه بهتانا وإثما مبينا · وكيف تأخذونه وقد أفضى بعضكم إلى بعض وأخذن منكم ميثاقا غليظا

Wa in aradtumustibdāla zaujim makāna zaujiw wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā taʼkhużū minhu syaiʼā, a taʼkhużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā · Wa kaifa taʼkhużūnahū wa qad afḍā baʻḍukum ilā baʻḍiw wa akhażna minkum mīṡāqan galīẓā

"Jika kamu ingin mengganti seorang istri dengan istri yang lain, dan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang bertumpuk-tumpuk, janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya dengan jalan berdusta dan dengan dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka telah mengambil dari kamu sebuah perjanjian yang kukuh."

قِنطَار — ukuran kata itu

قِنطَار — akar ق-ن-ط-ر. Para ahli bahasa berbeda pendapat apakah kata itu memberitahukan sebuah satuan berat tertentu atau "harta yang banyak" secara umum; saya tidak dapat memberikan kadar yang pasti dan saya tidak memberikannya.

Dari akar yang sama lahir qanṭarah — jembatan. Kaitan yang dibangun para ahli bahasa adalah: jembatan adalah bangunan yang menyambungkan dua tepi; qinṭār pun adalah harta yang terkumpul lalu terikat. Kaitan ini saya sampaikan sebagaimana dicatat para ahli bahasa.

Dan fungsi kata itu di sini perlu dicatat: ayat menguji hukumnya dengan membawa kadarnya ke ujung yang paling jauh. "Sekalipun kamu telah memberikan harta yang bertumpuk-tumpuk" — artinya, berapa pun kadarnya, hukumnya tidak berubah. Ini adalah sebuah teknik iḥtijāj dalam hukum: kaidahnya dikukuhkan dengan memberikan contoh yang paling ekstrem.

أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا — bentuk pertanyaannya

Sesudah meletakkan larangan, ayat mengajukan sebuah pertanyaan: "apakah kamu akan mengambilnya dengan jalan berdusta?"

Dan pertanyaan ini dalam bahasa Arab adalah istifhām inkārī: pertanyaan yang tidak menunggu jawaban, yang memberitahukan penolakan. Pola ini telah dibahas di banyak tempat dalam tafsir ini.

بُهْتَٰن — akar ب-ه-ت: membuat tercengang, terpaku. Buhita — ia tercengang. Dan buhtān adalah tuduhan tak berdasar yang sedemikian rupa sehingga membuat pihak lain tercengang. Kata ini telah dibahas di An-Nur pada 24/16 dan di Al-Ahzab pada 33/58; saya bersandar pada pembahasan itu.

Yang dicatat pada pembahasan Al-Ahzab adalah: buhtān menamai kejahatan itu dengan keadaan korbannya — artinya, kata itu sendiri memikul akibat yang ditinggalkan tuduhan tersebut pada pihak lain.

Dan konteks di sini perlu dicatat: mengarang sebuah tuduhan untuk mengambil kembali harta. Ayat menggambarkan sebuah ketamakan harta yang melahirkan sebuah kedustaan dan ia menyatukan kedua perbuatan itu di dalam satu kalimat.

وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ — penguraian kata itu

أَفْضَىٰ — akar ف-ض-و. Dan makna konkret akar itu perlu dicatat: فَضَاء (faḍāʼ) — kekosongan, keterbukaan, ruang yang luas. Arḍun faḍāʼ — tanah terbuka tanpa penghalang.

Dan kata kerjanya pada bab IV: afḍā ilā — terbuka ke arah sesuatu, sampai kepadanya tanpa ada penghalang yang tersisa di antaranya.

Artinya, gambaran kata itu adalah: terangkatnya tabir di antara dua hal, terbukanya yang satu kepada yang lain.

Para ahli bahasa menjelaskan kata itu di sini sebagai "bercampur satu sama lain, berkumpul dengan keintiman" dan dalam tafsir-tafsir klasik dikatakan bahwa hal ini menunjuk kepada kemesraan dalam kehidupan suami istri.

Dan diletakkannya kata ini di sini adalah tempat paling halus dalam ayat. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ketika menolak sebuah tuntutan harta, ayat tidak memberikan alasan yang bersifat harta. Ia tidak mengatakan "harta itu miliknya" atau "secara hukum kamu tidak berhak". Alasan yang diberikannya adalah bahwa tabir di antara keduanya telah terangkat.

Artinya, sebuah teks hukum menyandarkan sebuah kaidah hukum pada kemesraan.

مِّيثَٰقًا غَلِيظًا — dan sebuah ikatan di dalam surah

Akar م-ث-ق (و-ث-ق): mengikat dengan kukuh. Waṡīqah — dokumen; ṡiqah — yang dipercaya; mīṡāq — janji yang diikat dengan kukuh.

غَلِيظ — akar غ-ل-ظ: tebal, kasar, berat. Gilẓah — ketebalan.

Dan sekarang datang sebuah data teks, dan ia dapat diverifikasi di dalam surah:

Ungkapan yang persis ini — mīṡāqan galīẓā — muncul di tiga tempat dalam Al-Qur'an:

TempatJanji siapa
An-Nisa' 4/21Ikatan nikah antara suami dan istri
An-Nisa' 4/154Janji yang diambil dari sebuah kaum
Al-Ahzab 33/7Janji yang diambil dari para nabi

Di Al-Ahzab pada 33/7 ayat itu telah dibahas; saya bersandar pada pembahasan itu.

Membandingkan ketiga tempat itu melahirkan sebuah pengamatan dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: ungkapan yang dipakai Al-Qur'an untuk janji yang diambil dari para nabi dipakai pula untuk nikah. Tidak dibangun sebuah kesetaraan di antara kedua ikatan itu; tetapi kata yang memberitahukan bobot janji tersebut adalah kata yang sama.

Dan ada satu perincian lagi dalam susunannya: ayat tidak mengatakan wa akhażtum minhunna (kamu mengambil dari mereka); ia mengatakan wa akhażna minkum (mereka mengambil dari kamu). Pihak yang mengambil janji itu adalah kaum perempuan.

Ini adalah lafal kalimatnya dan ia adalah data teks. Dari sini saya tidak menarik sebuah hukum; saya mencatat pelaku kata kerjanya.

Pesan untuk hari ini

Satu. Ketiga ayat antara kesembilan belas dan kedua puluh satu menyasar satu pola perilaku: mengambil kembali apa yang ada di tangan pihak lain ketika mengakhiri sebuah hubungan. Ayat menutupnya tiga kali, melalui tiga jalan yang berbeda — menahan dengan paksa, menekan, dan menuduh dusta.

Dua. Datangnya perintah ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf pada bab III memperlihatkan bahwa hubungan itu dinamai bukan sebagai sebuah perlakuan satu arah, melainkan sebagai sebuah kehidupan bersama. Ini adalah sesuatu yang dapat dibaca dari tata bahasa.

Tiga. Alasan ayat kedua puluh satu hari ini sekurang-kurangnya sama berlakunya dengan pada hari itu: di tempat sebuah hubungan berakhir, kedekatan yang dibangun hubungan itu tidak dapat dijadikan kartu tawar. Ayat mengatakannya dengan kata kerja afḍā.

Dan sebuah batas: dari ayat-ayat ini tidak keluar kesimpulan bahwa satu pihak selalu benar dalam segala keadaan dan pihak yang lain selalu salah dalam segala keadaan. Ayat melarang sebuah perbuatan tertentu dan ia sendiri meletakkan pengecualiannya. Tidak ditetapkan hukum menyeluruh atas sebuah kelompok.


Seluruh Surah An-Nisa'