يا أيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Yā ayyuhallażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā, wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna illā ay yaʼtīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf, fa in karihtumūhunna fa ʻasā an takrahū syaiʼaw wa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā
"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menekan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka — kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka — boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
| Urutan | Kalimat | Apa |
|---|---|---|
| 1 | Lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā | Larangan — perempuan tidak dapat dijadikan objek warisan |
| 2 | Wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna | Larangan — mereka tidak boleh ditekan agar apa yang telah diberikan dapat diambil kembali |
| 3 | Wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf | Perintah — bergaullah dengan patut |
Dua larangan dan satu perintah. Dan perintah itu datang sesudah kedua larangan tersebut: mula-mula yang tidak boleh dilakukan, lalu yang harus dilakukan.
Ayat ketujuh mengatakan bahwa perempuan mendapat bagian dari warisan. Ayat kesembilan belas mengatakan bahwa perempuan tidak dapat diambil sebagai warisan.
| Ayat | Kata | Perempuan ada di mana |
|---|---|---|
| 7 | naṣībum mimmā taraka | Ahli waris — pihak yang mendapat bagian |
| 19 | an tariṡun-nisāʼa | Tidak dapat menjadi objek warisan — bukan barang yang diambil |
Ini adalah jalinan akar kata yang dapat diverifikasi di dalam surah dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: akar yang sama, berjarak dua belas ayat, membangun dua sisi yang berbeda dari satu hak.
Dan kata karhan perlu dicatat. Akar ك-ر-ه: tidak menyukai, tidak menginginkan; dan karh — paksaan, keengganan. Kata ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/216 (wa huwa kurhul lakum).
| Bacaan | Karhan itu milik siapa |
|---|---|
| 1 | Milik para perempuan — di luar kehendak mereka |
| 2 | Umum — tindakan itu sendiri bersandar pada paksaan |
Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu, ketika seorang laki-laki meninggal, istri yang ditinggalkannya dipandang seperti harta warisan oleh kerabat orang yang meninggal: ia dapat dinikahi, dapat diserahkan kepada orang lain, atau hartanya dapat ditahan dengan menghalanginya menikah.
Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan"; saya tidak menyebutkan nama orang dan nama kabilah. Apa yang dikatakan lafal ayat pun sudah jelas: kata kerjanya tariṡū (mewarisi), objeknya an-nisāʼ.
Akar ini telah diuraikan di Al-Baqarah pada 2/232 dan di sana telah dicatat:
"فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ — akar ع-ض-ل. Makna konkret yang dicatat para ahli bahasa menarik perhatian: aʻḍalatin-nāqah — tersumbatnya kelahiran pada unta, anaknya tidak dapat keluar. Dari sini lahir makna 'menekan, menyumbat jalannya, membiarkan tanpa jalan keluar'. Pemilihan kata itu memperlihatkan sifat perbuatan yang dilarang: halangan itu dibangun bukan dengan sebuah putusan, melainkan dengan tersumbatnya jalan keluar."
| Tempat | ʻAḍl untuk apa | Tujuannya |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/232 | Menghalangi perempuan yang telah diceraikan untuk menikah lagi | — |
| An-Nisa' 4/19 | Menekan dan menahan perempuan di dalam ikatan nikah | Litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna — mengambil kembali sebagian dari apa yang telah diberikan |
Pada pemakaian di An-Nisa', tujuannya ditulis dengan terang: sebuah keuntungan harta. Di Al-Baqarah tujuannya tidak ditulis. Ini adalah perbedaan yang dapat diverifikasi di antara kedua ayat tersebut.
Atas kepada apa pengecualian itu dikaitkan dan atas apa yang dimaksud fāḥisyah mubayyinah terdapat perbedaan pendapat klasik. Pendapat-pendapat yang diriwayatkan diberikan dalam bentuk tabel; tidak ada pilihan yang dipaksakan dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan.
| Pendapat | Pengecualian itu kembali kepada apa |
|---|---|
| 1 | Kepada larangan ʻaḍl — dalam keadaan tertentu perpisahan dengan sebuah tebusan dapat menjadi pokok pembicaraan |
| 2 | Kepada larangan mewarisi |
| 3 | Kepada keseluruhan kalimat |
Dan kata mubayyinah perlu dicatat: akar ب-ي-ن, isim fa'il — "yang menjelaskan dirinya sendiri". Artinya, bukan sebuah tuduhan yang bersandar pada prasangka, melainkan sebuah keadaan yang kejelasannya datang dari dirinya sendiri.
Catatan ini penting karena di An-Nur pada 24/4 wilayah yang sama telah dibahas: tuduhan itu sendiri diikat kepada empat saksi. Ketika kedua ayat dibaca bersama, terlihat bahwa pengecualian itu bukanlah pintu yang mudah dijalankan.
Makna konkret akar itu: ʻasyara — sepuluh; ʻasyīrah — kabilah, kelompok yang hidup bersama; muʻāsyarah — hidup bersama, saling berbaur.
Fungsi bab III perlu dicatat: kesalingan. Kata kerja dalam pola ini memberitahukan pekerjaan yang dilakukan kedua pihak bersama-sama (qātala — berperang, syāraka — berserikat, sābaqa — berlomba).
Artinya, ʻāsyirūhunna bukan berarti "perlakukanlah mereka dengan baik", melainkan "hiduplah bersama mereka, secara timbal balik". Kata kerja itu memberitahukan bukan sebuah perlakuan satu arah, melainkan sebuah kehidupan bersama.
Dan catatan bil-maʻrūf: akar ع-ر-ف — yang dikenal, yang diketahui. Ukurannya adalah ukuran yang dikenal dalam komunitas itu. Kata ini menggambar batas sebuah hukum di enam tempat dalam surah ini (5, 6, 8, 19, 25, 114).
Di Al-Baqarah pada 2/216 pola ini telah dibahas dan apa yang dicatat di sana langsung cocok di sini:
"Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah bahwa ketika meletakkan hukum, ia tidak menyangkal rasa tidak suka itu… Hukum diletakkan tanpa meniadakan perasaan orang yang disapa. عَسَىٰٓ — 'boleh jadi'. Partikel ini tidak memberitahukan kepastian. Artinya, ayat tidak mengatakan 'segala sesuatu yang tidak kamu sukai itu baik'; ia mengatakan bahwa kaitan di antara keduanya tidak bersifat niscaya."
| Al-Baqarah 2/216 | An-Nisa' 4/19 | |
|---|---|---|
| Pokok | Perang (al-qitāl) | Tidak menyukai istri |
| Pengakuan atas rasa tidak suka | Wa huwa kurhul lakum | Fa in karihtumūhunna |
| Partikel | ʻAsā | ʻAsā |
| Susunan | Dua arah: yang kamu sukai pun dapat menjadi buruk | Satu arah: hanya ketika kamu tidak menyukai dapat ada kebaikan |
| Penutup | Wallāhu yaʻlamu wa antum lā taʻlamūn | Wa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā |
Perbedaan pada baris keempat adalah data teks dan perlu dicatat: kalimat di Al-Baqarah disusun dua arah (yang tidak kamu sukai dapat menjadi baik, yang kamu sukai dapat menjadi buruk); kalimat di An-Nisa' hanya mengatakan arah yang pertama.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan saya mengusulkan sebuah alasan: di Al-Baqarah orang yang disapa sedang dipanggil kepada sebuah kewajiban dan peringatan dua arah diperlukan di sana. Sedangkan di An-Nisa' orang yang disapa berada di ambang mengakhiri sebuah hubungan; kalimat itu berusaha menunda keputusan tersebut. Ini adalah sebuah tafsiran, bukan sebuah riwayat.
Ayat tidak mengatakan "bertahanlah sekalipun kamu tidak menyukainya". Partikel ʻasā tidak memberitahukan kepastian dan ayat tidak menjamin sebuah hasil. Yang dikatakan adalah: rasa tidak suka, dengan sendirinya, bukanlah data bagi sebuah putusan. Perasaan seseorang pada saat itu tidak memikul keterangan yang memadai tentang keseluruhan hubungan tersebut.
Dan dari kalimat ini tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang dirugikan harus meneruskan keadaannya. Surah itu sendiri mengatur perpisahan (bagian perceraian di Al-Baqarah serta An-Nisa' 4/35, 4/128, 4/130) dan ayat keseratus tiga puluh mengatakannya dengan terang: wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min saʻatih — "jika keduanya berpisah, Allah akan mencukupkan masing-masingnya dari kelapangan-Nya."
Artinya, ketika menganjurkan untuk tetap bersama, surah tidak menutup pintu perpisahan. Ini adalah sebuah keseimbangan di dalam teks surah itu sendiri dan ia dapat diverifikasi dengan adanya kedua ayat tersebut.