Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nisa' ayat 19

Al-Qur'an · surah ke-4: An-Nisa' · ayat 19

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

4/19

يا أيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا

Yā ayyuhallażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā, wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna illā ay yaʼtīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūf, fa in karihtumūhunna fa ʻasā an takrahū syaiʼaw wa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā

"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menekan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka — kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka — boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Tiga perintah ayat itu

Ayat mengatakan tiga hal dan ketiganya datang berturut-turut:

UrutanKalimatApa
1Lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhāLarangan — perempuan tidak dapat dijadikan objek warisan
2Wa lā taʻḍulūhunna litażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunnaLarangan — mereka tidak boleh ditekan agar apa yang telah diberikan dapat diambil kembali
3Wa ʻāsyirūhunna bil-maʻrūfPerintah — bergaullah dengan patut

Dua larangan dan satu perintah. Dan perintah itu datang sesudah kedua larangan tersebut: mula-mula yang tidak boleh dilakukan, lalu yang harus dilakukan.

أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا — salah satu kalimat paling tajam dalam surah

Ayat ketujuh mengatakan bahwa perempuan mendapat bagian dari warisan. Ayat kesembilan belas mengatakan bahwa perempuan tidak dapat diambil sebagai warisan.

Di antara kedua ayat itu ada dua belas ayat dan keduanya memakai akar yang sama: و-ر-ث.

AyatKataPerempuan ada di mana
7naṣībum mimmā tarakaAhli waris — pihak yang mendapat bagian
19an tariṡun-nisāʼaTidak dapat menjadi objek warisan — bukan barang yang diambil

Ini adalah jalinan akar kata yang dapat diverifikasi di dalam surah dan saya catat sebagai bacaan saya sendiri: akar yang sama, berjarak dua belas ayat, membangun dua sisi yang berbeda dari satu hak.

Dan kata karhan perlu dicatat. Akar ك-ر-ه: tidak menyukai, tidak menginginkan; dan karh — paksaan, keengganan. Kata ini telah dibahas di Al-Baqarah pada 2/216 (wa huwa kurhul lakum).

Atas iʻrab kata itu ada dua bacaan dan keduanya terdapat dalam tafsir klasik:

BacaanKarhan itu milik siapa
1Milik para perempuan — di luar kehendak mereka
2Umum — tindakan itu sendiri bersandar pada paksaan

Saya tidak memaksakan pilihan; keduanya bermuara ke tempat yang sama.

Latar sejarah

Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu, ketika seorang laki-laki meninggal, istri yang ditinggalkannya dipandang seperti harta warisan oleh kerabat orang yang meninggal: ia dapat dinikahi, dapat diserahkan kepada orang lain, atau hartanya dapat ditahan dengan menghalanginya menikah.

Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan"; saya tidak menyebutkan nama orang dan nama kabilah. Apa yang dikatakan lafal ayat pun sudah jelas: kata kerjanya tariṡū (mewarisi), objeknya an-nisāʼ.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ — akar ع-ض-ل

Akar ini telah diuraikan di Al-Baqarah pada 2/232 dan di sana telah dicatat:

"فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ — akar ع-ض-ل. Makna konkret yang dicatat para ahli bahasa menarik perhatian: aʻḍalatin-nāqahtersumbatnya kelahiran pada unta, anaknya tidak dapat keluar. Dari sini lahir makna 'menekan, menyumbat jalannya, membiarkan tanpa jalan keluar'. Pemilihan kata itu memperlihatkan sifat perbuatan yang dilarang: halangan itu dibangun bukan dengan sebuah putusan, melainkan dengan tersumbatnya jalan keluar."

Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.

Membandingkan kedua ayat itu layak dicatat:

TempatʻAḍl untuk apaTujuannya
Al-Baqarah 2/232Menghalangi perempuan yang telah diceraikan untuk menikah lagi
An-Nisa' 4/19Menekan dan menahan perempuan di dalam ikatan nikahLitażhabū bibaʻḍi mā ātaitumūhunna — mengambil kembali sebagian dari apa yang telah diberikan

Pada pemakaian di An-Nisa', tujuannya ditulis dengan terang: sebuah keuntungan harta. Di Al-Baqarah tujuannya tidak ditulis. Ini adalah perbedaan yang dapat diverifikasi di antara kedua ayat tersebut.

إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ — cakupan pengecualian itu

Atas kepada apa pengecualian itu dikaitkan dan atas apa yang dimaksud fāḥisyah mubayyinah terdapat perbedaan pendapat klasik. Pendapat-pendapat yang diriwayatkan diberikan dalam bentuk tabel; tidak ada pilihan yang dipaksakan dan tidak ada hukum fikih yang ditetapkan.

PendapatPengecualian itu kembali kepada apa
1Kepada larangan ʻaḍl — dalam keadaan tertentu perpisahan dengan sebuah tebusan dapat menjadi pokok pembicaraan
2Kepada larangan mewarisi
3Kepada keseluruhan kalimat

Dan kata mubayyinah perlu dicatat: akar ب-ي-ن, isim fa'il — "yang menjelaskan dirinya sendiri". Artinya, bukan sebuah tuduhan yang bersandar pada prasangka, melainkan sebuah keadaan yang kejelasannya datang dari dirinya sendiri.

Catatan ini penting karena di An-Nur pada 24/4 wilayah yang sama telah dibahas: tuduhan itu sendiri diikat kepada empat saksi. Ketika kedua ayat dibaca bersama, terlihat bahwa pengecualian itu bukanlah pintu yang mudah dijalankan.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah pola kata itu dan ayat An-Nur.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ — pusat ayat

عَاشِرُوا۟ — akar ع-ش-ر, bab III (mufāʻalah). Dan polanya memikul sebuah keterangan.

Makna konkret akar itu: ʻasyara — sepuluh; ʻasyīrah — kabilah, kelompok yang hidup bersama; muʻāsyarah — hidup bersama, saling berbaur.

Fungsi bab III perlu dicatat: kesalingan. Kata kerja dalam pola ini memberitahukan pekerjaan yang dilakukan kedua pihak bersama-sama (qātala — berperang, syāraka — berserikat, sābaqa — berlomba).

Artinya, ʻāsyirūhunna bukan berarti "perlakukanlah mereka dengan baik", melainkan "hiduplah bersama mereka, secara timbal balik". Kata kerja itu memberitahukan bukan sebuah perlakuan satu arah, melainkan sebuah kehidupan bersama.

Saya catat ini sebagai pengamatan tata bahasa; dasarnya adalah bab itu sendiri.

Dan catatan bil-maʻrūf: akar ع-ر-ف — yang dikenal, yang diketahui. Ukurannya adalah ukuran yang dikenal dalam komunitas itu. Kata ini menggambar batas sebuah hukum di enam tempat dalam surah ini (5, 6, 8, 19, 25, 114).

فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan kalimat terakhir ayat itu sama persis dengan sebuah pola di Al-Baqarah.

Di Al-Baqarah pada 2/216 pola ini telah dibahas dan apa yang dicatat di sana langsung cocok di sini:

"Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah bahwa ketika meletakkan hukum, ia tidak menyangkal rasa tidak suka ituHukum diletakkan tanpa meniadakan perasaan orang yang disapa. عَسَىٰٓ — 'boleh jadi'. Partikel ini tidak memberitahukan kepastian. Artinya, ayat tidak mengatakan 'segala sesuatu yang tidak kamu sukai itu baik'; ia mengatakan bahwa kaitan di antara keduanya tidak bersifat niscaya."

Saya benar-benar bersandar pada pembahasan itu. Dan saya membandingkan kedua ayat:

Al-Baqarah 2/216An-Nisa' 4/19
PokokPerang (al-qitāl)Tidak menyukai istri
Pengakuan atas rasa tidak sukaWa huwa kurhul lakumFa in karihtumūhunna
PartikelʻAsāʻAsā
SusunanDua arah: yang kamu sukai pun dapat menjadi burukSatu arah: hanya ketika kamu tidak menyukai dapat ada kebaikan
PenutupWallāhu yaʻlamu wa antum lā taʻlamūnWa yajʻalallāhu fīhi khairan kaṡīrā

Perbedaan pada baris keempat adalah data teks dan perlu dicatat: kalimat di Al-Baqarah disusun dua arah (yang tidak kamu sukai dapat menjadi baik, yang kamu sukai dapat menjadi buruk); kalimat di An-Nisa' hanya mengatakan arah yang pertama.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan saya mengusulkan sebuah alasan: di Al-Baqarah orang yang disapa sedang dipanggil kepada sebuah kewajiban dan peringatan dua arah diperlukan di sana. Sedangkan di An-Nisa' orang yang disapa berada di ambang mengakhiri sebuah hubungan; kalimat itu berusaha menunda keputusan tersebut. Ini adalah sebuah tafsiran, bukan sebuah riwayat.

Dan apa yang tidak dikatakan kalimat itu perlu dicatat secara tersendiri:

Ayat tidak mengatakan "bertahanlah sekalipun kamu tidak menyukainya". Partikel ʻasā tidak memberitahukan kepastian dan ayat tidak menjamin sebuah hasil. Yang dikatakan adalah: rasa tidak suka, dengan sendirinya, bukanlah data bagi sebuah putusan. Perasaan seseorang pada saat itu tidak memikul keterangan yang memadai tentang keseluruhan hubungan tersebut.

Dan dari kalimat ini tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang dirugikan harus meneruskan keadaannya. Surah itu sendiri mengatur perpisahan (bagian perceraian di Al-Baqarah serta An-Nisa' 4/35, 4/128, 4/130) dan ayat keseratus tiga puluh mengatakannya dengan terang: wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min saʻatih"jika keduanya berpisah, Allah akan mencukupkan masing-masingnya dari kelapangan-Nya."

Artinya, ketika menganjurkan untuk tetap bersama, surah tidak menutup pintu perpisahan. Ini adalah sebuah keseimbangan di dalam teks surah itu sendiri dan ia dapat diverifikasi dengan adanya kedua ayat tersebut.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ب-ي-نع-ر-ف

Seluruh Surah An-Nisa'