فَذَرْهُمْ فِى غَمْرَتِهِمْ حَتَّىٰ حِينٍ
Makna konkret akar kata ini: air menutupi sesuatu sepenuhnya, menyelubungi dan menelannya ke dalam. Gamaral-māʼu — air itu menutupinya; gamr — air yang banyak, tempat yang dalam; gimr — dendam (yang menutupi hati); mugāmarah — menjerumuskan diri ke dalamnya.
Gambaran yang dibawa kata ini layak dicatat, dan saya berikan sebagai bacaan saya sendiri: gamrah adalah sebuah keadaan yang orang berada di dalamnya dan tidak dapat melihat ke luar darinya. Jadi kata itu menamai bukan sebuah kesalahan, melainkan sebuah keadaan terkepung.
| Ayat | Kalimat | Di mana gamrah itu |
|---|---|---|
| 54 | Fa-żarhum fī gamratihim | Mereka berada di dalamnya |
| 63 | Bal qulūbuhum fī gamratin min hāżā | Hati mereka berada di dalamnya |
Kata yang sama, dua kali dengan jarak sembilan ayat. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Dan perbedaannya harus dicatat: pada ayat kelima puluh empat yang terkepung adalah orang-orangnya; pada ayat keenam puluh tiga yang terkepung adalah hati mereka. Jadi kemunculan yang kedua mempersempit tempat yang pertama.
Kedua kata ini telah muncul pada ayat kedua puluh lima di mulut pihak lawan: fa-tarabbaṣū bihī ḥattā ḥīn — "tunggu-tunggulah ia sampai suatu waktu".
| Ayat | Siapa yang mengucapkan | Perintah | Untuk siapa |
|---|---|---|---|
| 25 | Kaum Nuh | Fa-tarabbaṣū bihī — tunggu-tunggulah | Untuk sang utusan |
| 54 | Teks | Fa-żarhum — biarkanlah | Untuk mereka |
Dua kata yang sama, di dua pihak yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah, dan saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: perintah menunggu itu berbalik arah dua puluh sembilan ayat kemudian.
حِين — sepenggal waktu yang tidak tertentu. Para ahli bahasa mencatat bahwa kata ini tidak memberitakan lama yang pasti. Pada kedua ayat itu lama waktunya tidak dikatakan.
Akar و-ذ-ر: membiarkan, meninggalkan. Para ahli bahasa mencatat bahwa bentuk māḍī kata kerja ini tidak dipakai — hanya bentuk muḍāriʻ dan bentuk perintahnya yang berjalan.
Dan cakupan perintah itu harus dicatat, dan saya berikan sebagai bacaan saya sendiri: perintahnya bukan "jangan berurusan dengan mereka", melainkan "biarkanlah mereka di dalam keadaan mereka sendiri". Catatan fī gamratihim menunjukkan hal itu: tempat mereka ditinggalkan adalah keadaan mereka sendiri.
Garis yang sama telah dibahas pada Al-Furqan 25/43 (a-fa-anta takūnu ʻalaihi wakīlā) dan pada batas tanggung jawab yang ditabelkan pada Al-Qasas 28/56. Ayat ini adalah satu mata rantai dari garis tersebut.