أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْوَٰرِثُونَ · ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Susunan katanya harus dicatat: kalimat syarat yang berjalan sembilan ayat dikumpulkan pada ayat kesepuluh dengan kata ganti penunjuk. Ulāʼika — "merekalah itu". Dan ia ditegaskan dengan kata ganti pemisah (hum): dalam bahasa Arab kata ganti yang masuk di antara subjek dan predikat ini memberitakan pengkhususan.
Jadi kalimat itu lebih dekat kepada "orang-orang yang menjadi pewaris justru merekalah" daripada kepada "mereka adalah pewaris".
Makna akar kata ini: berpindahnya sebuah harta atau kedudukan dari pemiliknya kepada orang lain. Wāriṡ — yang menerima harta yang berpindah; mīrāṡ — yang berpindah itu.
Satu. Warisan bukanlah sesuatu yang diperoleh dengan bekerja — ia berpindah dari orang lain. Dua. Tetapi menjadi pewaris terikat pada sebuah sifat — kedekatan, hak, kedudukan.
Saya berikan ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah dua sisi kata itu: setelah perbuatan-perbuatan disebutkan sepanjang sembilan ayat, hasilnya diberikan bukan dengan kata perolehan, melainkan dengan kata peralihan. Yakni hasilnya dinamai bukan sebagai harga bagi perbuatan-perbuatan yang disebutkan, melainkan sebagai sesuatu yang berpindah kepada mereka yang memikul perbuatan-perbuatan itu.
Akar yang sama telah dibahas pada Ad-Dukhan 44/28 (wa aurāṡnāhā qauman ākharīn) dan pada Asy-Syu'ara' — di sana warisan adalah apa yang ditinggalkan sebuah kaum yang dibinasakan. Kata yang sama, dalam dua arah yang berbeda.
Kata ini muncul pada dua tempat di dalam Al-Qur'an: di sini dan pada Al-Kahf 18/107 (jannātil-firdaus).
| Pendapat | Penjelasan |
|---|---|
| 1 | Ia bahasa Arab — firdaus, kebun yang berpagar keliling, berpohon, dan berisi anggur |
| 2 | Ia kata asing yang telah diarabkan — berasal dari Persia/Suryani, "kebun yang dikelilingi tembok" |
Kedua pendapat itu sama-sama diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan. Titik pertemuan kedua pendapat itu layak dicatat: pada inti kata tersebut ada gagasan kebun yang dipagari dan terlindungi.
Dan kata gantinya harus dicatat: hum fīhā khālidūn — kata ganti tunggal muanas. Firdaus dipandang muzakar; para ahli bahasa mencatat bahwa kata ganti itu kembali kepada kata jannah (pada Al-Kahf 18/107 rangkaiannya adalah jannātil-firdaus).
Dan sebuah catatan struktur: daftar ini ditutup dengan sebuah tempat. Hal ini berimpit dengan penutup daftar ʻibādur-Raḥmān yang dibahas pada Al-Furqan — di sana pun daftarnya ditutup dengan sebuah tempat: ulāʼika yujzaunal-gurfata bimā ṣabarū (25/75). Dua daftar, dalam dua surah yang berbeda, keduanya berakhir dengan nama sebuah tempat tinggal. Ini adalah keberimpitan yang dapat diverifikasi dari dua teks.