إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلصَّٰبِـِٔينَ وَٱلنَّصَٰرَىٰ وَٱلْمَجُوسَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدٌ
Innallażīna āmanū wallażīna hādū waṣ-ṣābiʼīna wan-naṣārā wal-majūsa wallażīna asyrakū · Innallāha yafṣilu bainahum yaumal-qiyāmah · Innallāha ʻalā kulli syaiʼin syahīd
"Orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, kaum Sabiin, orang-orang Nasrani, kaum Majusi, dan orang-orang yang menyekutukan Allah — Allah akan memisahkan mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."
Ayat ini menyebutkan enam kelompok. Ini adalah daftar terluas yang disebutkan sekaligus di dalam Al-Qur'an.
Dan apa yang dikerjakan daftar itu dipahami dari apa yang tidak dikerjakannya. Saya catat hal ini dengan cermat:
- Ayat ini tidak menjatuhkan putusan tentang satu kelompok pun. Siapa yang benar dan siapa yang salah tidak dikatakan.
- Ayat ini mengatakan kapan dan oleh siapa putusan itu akan dijatuhkan: yaumal-qiyāmah, dan pelakunya adalah Allah.
- Kata kerjanya adalah yafṣilu — akar ف-ص-ل: memisahkan, merenggangkan dua hal. Faṣl, tafṣīl, fāṣilah berasal dari akar yang sama. Akar ini mengerjakan pekerjaan yang sama dengan akar ف-ر-ق yang telah dibahas pada Al-Furqan berkenaan dengan furqān.
Sesuai metode (Metode) saya bubuhkan sebuah catatan di sini, dan catatan ini mengikat: melalui ayat ini tidak ditetapkan vonis menyeluruh terhadap komunitas agama mana pun. Ayat itu sendiri tidak melakukannya; ia menyerahkan putusan kepada hari kiamat dan kepada Allah. Dalam tafsir ini pun kita berhenti pada batas yang sama.
Dan hal ini selaras dengan garis umum surah ini: yang diperikan sepanjang surah adalah sifat-sifat — yang berbantah, yang berdiri di tepi, yang berpaling. Siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalam pemerian tersebut; dan sifat-sifat itu bukan monopoli komunitas mana pun.
Sifat penutupnya bertumpang tindih persis dengan pokok ayat itu. Yang akan membuat pemisahan adalah Dia yang menyaksikan segala sesuatu. Yakni sandaran putusan itu bukanlah keberpihakan, melainkan kelengkapan kesaksian.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah pemilihan sifat itu: ayat ini tidak mengatakan ʻalīm (yang mengetahui) atau ḥakīm (yang memutuskan); ia mengatakan syahīd. Kesaksian, berbeda dari pengetahuan, memberitakan hadirnya seseorang di samping peristiwa itu.