2/236-237 — Talak sebelum pernikahan sempurna
"Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri sebelum kamu menyentuh mereka atau menentukan maharnya. Dan berilah mereka mut'ah — orang yang lapang menurut kemampuannya dan orang yang sempit menurut kemampuannya."
مَتِّعُوهُنَّ — matāʻ: sesuatu yang diambil manfaatnya. Sekalipun kewajibannya belum lahir secara hukum, sebuah imbalan tetap diminta untuk diberikan.
Dan ukurannya diikatkan kepada keadaan orangnya: ʻalal-mūsiʻi qadaruhū wa ʻalal-muqtiri qadaruh. Tidak diletakkan sebuah jumlah yang tetap.
Ayat 237, sesudah meletakkan hukum diberikannya separuh mahar, membuka jalan untuk merelakan bagi kedua pihak dan membubuhkan catatan ini: وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ — "dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu."
فَضْل: yang berlebih, karunia. Yakni diingatkan bahwa ada sebuah wilayah di luar bagian yang diberikan hukum.
Inilah garis yang berulang di sepanjang bagian tentang perceraian: hukum-hukumnya diletakkan secara terperinci, tetapi di samping setiap hukum dibiarkan sebuah pintu keluasan — iḥsān (229), maʻrūf (231, 232), tarāḍī dan tasyāwur (233), ʻafw dan faḍl (237).