2/234-235 — Masa tunggu dan "perkataan yang tersirat"
"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri itu) menahan diri selama empat bulan sepuluh hari."
Jangka waktunya di sini pun tertentu. Dan ketika waktunya habis, hukumnya terangkat dengan terang: fa-lā junāḥa ʻalaikum fīmā faʻalna fī anfusihinna bil-maʻrūf — apa yang mereka lakukan sesudah masa itu tidak mendatangkan dosa.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ — taʻrīḍ: perkataan yang tersirat, tidak langsung. Akarnya ع-ر-ض — akar yang sama dengan ʻurḍah pada ayat 224: datang melintang, berlaku secara tidak langsung.
Ayat ini, sambil melarang pinangan yang terbuka selama masa tunggu, membebaskan perkataan yang tersirat: wa lākil lā tuwāʻidūhunna sirran illā an taqūlū qaulam maʻrūfā.
Pembedaan ini halus dan realistis: manusia tidak diminta menindas niatnya sama sekali; yang dicegah adalah berubahnya niat itu menjadi sebuah perkataan yang mengikat.
وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ — dan diingatkan bahwa apa yang terlintas di dalam hati itu diketahui. Lalu tepat sesudahnya: waʻlamū annallāha gafūrun ḥalīm — bahwa Dia Maha Pengampun dan ḥalīm (yang tidak tergesa-gesa).