2/238-239 — Salat yang diletakkan di tengah hukum
Tempat kedua ayat ini lebih banyak dibicarakan daripada isinya — dan memang sepatutnya. Ayat ini berdiri tepat di tengah hukum-hukum perceraian: sebelumnya mahar dan talak, sesudahnya kembali wasiat dan masa tunggu.
Dalam surah ini ada satu contohnya lagi: ayat 186 diletakkan di tengah hukum-hukum puasa, dan di sana hal yang sama telah dicatat. Cara kerja yang sama berulang di sini: di tengah pengaturan, untuk sesaat bahasa hukum ditinggalkan.
Dan tempat diletakkannya ayat-ayat ini adalah bagian surah yang paling menegangkan: perpisahan, pembagian harta, klaim hak yang saling berhadapan. Tepat di sanalah dikatakan "peliharalah salat". Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: diingatkan bahwa landasan tempat hukum-hukum itu diterapkan berdiri lebih dahulu daripada hukum-hukumnya.
ٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ — "salat wusta". Salat yang mana ia adalah perselisihan dan ia tidak boleh disembunyikan:
| Pendapat | Sandarannya |
|---|---|
| Asar | Pendapat yang paling lazim diriwayatkan |
| Subuh | Karena ia berada di tengah di antara dua salat |
| Zuhur | Karena ia jatuh pada pertengahan hari |
| Sengaja dibiarkan tidak tertentu | Agar seluruh salat dipelihara, maka namanya tidak disebutkan |
Saya tidak memaksakan pilihan. Sebanyak ini saya catat: akar kata tersebut (و-س-ط) telah dibahas pada ayat 143 surah ini dalam susunan ummatan wasaṭan, dan di sana dicatat bahwa kata "tengah" mengabarkan kedudukan sekaligus nilai. Makna ganda yang sama berlaku pula di sini.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا — "jika kamu takut, maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan."
Rukhsahnya kembali berada di samping hukumnya. Dan bentuk rukhsahnya layak dicatat: salatnya tidak diangkat, bentuknya yang diubah. Ukuran yang berulang dalam surah ini: dalam keadaan sulit kewajibannya tidak gugur, bentuknya yang diringankan.