2/240-242 — Wasiat, matāʻ, dan penutup bagian ini
"Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkan mereka dari rumah. Tetapi jika mereka sendiri keluar, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri menurut cara yang patut. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. Dan bagi perempuan-perempuan yang ditalak pun ada nafkah menurut cara yang patut; ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berakal."
Ketiga ayat ini berdiri tepat sesudah ayat-ayat salat pada 238-239 dan tepat sebelum kisah pada 243. Yakni bagian hukum keluarga telah terpotong sekali oleh ayat-ayat salat dan kini berlanjut dari tempat ia terpotong.
Dan pokok yang dilanjutkannya adalah pokok pada awal bagian ini: pada ayat 234-235 diatur masa tunggu perempuan yang ditinggal mati suaminya; di sini diatur sisi harta dan tempat tinggal dari keadaan yang sama.
مَتَاع — akarnya م-ت-ع: sesuatu yang diambil manfaatnya, nafkah penghidupan. Kata ini telah dibahas pada ayat 236; di sana, sekalipun kewajibannya belum lahir secara hukum, sebuah imbalan tetap diminta untuk diberikan.
ٱلْحَوْل — akarnya ح-و-ل: berputar, berpindah dari satu keadaan ke keadaan lain. Dari akar yang sama datang taḥawwul (perubahan), ḥāl, dan iḥālah. Bahasa Arab memberikan nama ini kepada tahun sebab tahun adalah jangka waktu yang berputar lalu kembali ke awal. Kata itu sendiri melukiskan sebuah lingkaran.
غَيْرَ إِخْرَاجٍ — "tanpa mengeluarkan." Inilah tempat yang paling menentukan dalam pengaturan tersebut.
Apa yang diberikan bukan hanya sebuah nafkah; ia juga hak untuk tetap tinggal di rumah. Dan ungkapannya dibangun secara negatif: sebuah hak tidak diberikan, sebuah perbuatan yang dilarang — mengeluarkan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: pengaturannya membidik risiko yang paling konkret pada saat perempuan berada dalam keadaan yang paling rapuh. Ancaman pertama yang dihadapi seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah dikeluarkannya ia dari rumah oleh para ahli waris. Ayat ini mengamankan tempat tinggal lebih dahulu daripada uang.
Dan tepat sesudahnya datang sebuah catatan: فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ — "jika mereka sendiri keluar, maka tidak ada dosa bagimu." Yakni haknya berpihak kepada perempuan itu dan ia tidak wajib memakainya. Hak untuk tinggal tidak diubah menjadi kewajiban untuk tinggal.
فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ — "mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri menurut cara yang patut." Keputusannya diserahkan kepada perempuan itu dan satu-satunya catatannya adalah maʻrūf. Kata yang sama telah mengerjakan pekerjaan yang sama pada ayat 235.
Hubungan ayat ini dengan ayat 234 yang mengabarkan masa tunggu empat bulan sepuluh hari adalah perdebatan klasik dan ia tidak boleh disembunyikan:
| Pendapat | Keterangan |
|---|---|
| Telah dimansukh | Jangka setahun adalah praktik yang terdahulu; ayat 234 menurunkannya menjadi empat bulan sepuluh hari. Pendapat yang lazim diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik |
| Pokoknya berbeda | Ayat 234 mengatur masa tunggu (idah), ayat 240 mengatur hak tinggal dan nafkah; keduanya lembaga yang berbeda dan tidak berbenturan |
| Berkaitan dengan ayat-ayat waris | Ketika hukum waris datang, nafkah yang disediakan lewat jalan wasiat digantikan oleh bagian yang telah ditentukan |
Saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menetapkan hukum fikih. Saya cukup mengingatkan metode yang saya anut pada ayat 106: jika dua ayat dapat dipertemukan, mempertemukan lebih diutamakan daripada mengklaim nasakh. Menurut ukuran ini, pendapat kedua mengandung klaim yang lebih sedikit; namun lazimnya pendapat pertama dalam tafsir-tafsir klasik harus dicatat pula.
Sebuah perincian susunan dapat dicatat pula: ayat 240 terletak sesudah ayat 234. Tersusunnya sebuah hukum yang dikatakan telah dimansukh sesudah hukum yang dikatakan memansukhnya adalah contoh yang dikenal bahwa tertib mushaf tidak sama dengan urutan turunnya.
Ayat 241 mengumumkan hukum matāʻ. Tiga kemunculan kata ini dalam surah tersebut melukiskan sebuah perjalanan:
| Ayat | Untuk siapa | Catatan |
|---|---|---|
| 2/236 | Yang ditalak sebelum disentuh | "Orang yang lapang menurut kemampuannya dan orang yang sempit menurut kemampuannya" — ḥaqqan ʻalal-muḥsinīn |
| 2/240 | Yang ditinggal mati suaminya | Sampai setahun, tanpa dikeluarkan dari rumah |
| 2/241 | Perempuan-perempuan yang ditalak (umum) | bil-maʻrūf — ḥaqqan ʻalal-muttaqīn |
Mata rantai yang ketiga terbuka sedemikian rupa sehingga mencakup dua yang pertama: tidak lagi ada syarat yang dihitung, keadaannya tidak dipisah-pisahkan. Sebuah nafkah diletakkan bagi seluruh perempuan yang ditalak.
Ungkapan penutup ini muncul beberapa kali dalam bagian hukum surah ini, dan setiap kali ia diletakkan di ujung sebuah kewajiban harta:
Susunannya sendiri layak dicatat. Kewajibannya diikatkan bukan kepada sebuah hukuman atau kepada sebuah jalan pelaksanaan, melainkan kepada sifat akhlak si penerima seruan: "kewajiban atas orang-orang yang bertakwa", "kewajiban atas orang-orang yang berbuat baik".
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ini bukanlah pelemahan hukumnya, melainkan penentuan tempat ia dijalankan. Sebuah kewajiban yang kadarnya diserahkan kepada maʻrūf memang tidak dapat ditakar dengan tepat oleh pengadilan; ayat ini mengetahui hal itu lalu menyerahkan pengawasannya kepada sifat orang itu sendiri. Kata حَقّ pun menegaskan hal ini: yang dibicarakan bukanlah sebuah anjuran, melainkan sebuah hak — ia punya pemilik yang berhak menagihnya.
Dan perhatikanlah: kata muttaqī adalah kata yang pada ayat kedua surah ini mengatakan kepada siapa Kitab itu menunjukkan jalan. Surah ini memakai kata pembukaannya sendiri sebagai ukuran bagi sebuah kewajiban harta.
يُبَيِّنُ — akarnya ب-ي-ن: membedakan, membuat menjadi terang. Bab tafʻīl mengabarkan bahwa pekerjaan itu dilakukan bertahap dan terperinci. Persis itulah yang dikerjakan sepanjang bagian tersebut: keadaan-keadaannya dipisahkan satu per satu, dan bagi masing-masingnya diberikan hukum tersendiri.
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ — "agar kamu berakal." Bahwa akar ʻaql berarti "mengikat" telah dicatat pada ayat 44.
Dan penutup ini sudah kita kenal dalam surah ini: kisah sapi betina pun berakhir dengan kalimat yang sama — "…dan Dia memperlihatkan kepadamu tanda-tanda-Nya; agar kamu berakal" (2/73). Pada kedua tempat itu, sesudah perincian-perincian yang dideretkan berturut-turut, pembacanya diminta mengikatkan semuanya satu sama lain.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ditutupnya bagian-bagian hukum dengan seruan kepada akal memperlihatkan bahwa hukum-hukumnya disajikan bukan sebagai daftar yang harus dihafal, melainkan sebagai satu keseluruhan yang ukuran di antaranya harus dilihat. Memang, ukuran yang berulang pada bagian ini terang dan ia sama pada semua hukumnya yang terpisah-pisah: larangan mendatangkan mudarat, dan dibiarkannya sebuah pintu keluasan di samping setiap hukum.