وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Pola ini telah dibahas pada tiga tempat dalam Al-Baqarah, dan saya bersandar pada pembahasan itu. Di sana telah dicatat:
Larangan itu disusun bukan dalam bentuk "janganlah kamu makan", melainkan dalam bentuk "janganlah kamu mendekati". Yakni batasnya bermula bukan dari perbuatan itu sendiri, melainkan dari jarak yang menuju perbuatan itu.
Dan di sana tiga ayat telah diletakkan dalam satu keluarga; yang keempat ditambahkan dari dalam surah ini sendiri:
| Tempat | Ungkapan | Pokok |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/35 | Wa lā taqrabā hāżihisy-syajarata | Pohon |
| Al-Baqarah 2/187 | Tilka ḥudūdullāhi fa-lā taqrabūhā | Batas-batas |
| Al-Isra' 17/32 | Wa lā taqrabuz-zinā | Zina |
| Al-Isra' 17/34 | Wa lā taqrabū mālal-yatīm | Harta anak yatim |
Pada Al-Baqarah 2/187 ayat ini (Al-Isra' 17/32) memang sudah disebutkan sebagai contoh; mata rantainya tertutup di sini, di tempat kata itu sendiri. Dan mata rantai keempat datang dua ayat kemudian di dalam surah yang sama: harta anak yatim.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: Al-Isra' adalah satu-satunya tempat yang memakai pola ini dua kali berturut-turut — dan kedua pokoknya berbeda (tubuh dan harta). Jadi pola itu tidak khusus bagi satu lapangan saja.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode)
Dari ayat ini saya tidak menarik sebuah hukum fikih. Putusan-putusan yang termasuk hukum pidana ditangani tersendiri pada ayat-ayat Al-Qur'an yang lain dan di dalam literatur fikih; dalam tafsir ini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Yang dibahas di sini adalah apa yang dikerjakan ayat itu pada tataran bahasa dan susunan kata.
Dan hal berikut pun harus dicatat: ayat ini tidak menetapkan putusan tentang seseorang atau sebuah kelompok — ia berbicara tentang sebuah perbuatan dan tentang jarak yang menuju perbuatan itu. Sesuai metode (Metode), pembedaan ini dipelihara.
Akar ف-ح-ش: yang keburukannya melampaui ukuran, kejelekan yang melewati batas. Akar ini telah dibahas pada An-Najm 53/32 (kabāʼiral-iṡmi wal-fawāḥisy) dan pada Asy-Syura 42/37.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan, dan sandarannya adalah kata itu sendiri: ayat ini memberikan dua putusan — yang satu tentang sifat perbuatan itu (fāḥisyah), yang lain tentang arahnya (sabīl — jalan). Jadi perbuatan itu dinilai bukan sebagai sebuah titik, melainkan juga sebagai sebuah arah.
Dan kata sabīl sering muncul di dalam surah ini (26, 32, 42, 48, 72, 84, 110). Pada salah satu ayat terakhir surah ini, kata yang sama kembali di dalam sebuah perintah: wabtagi baina żālika sabīlā (110). Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.