فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱشْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ · إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Fa-kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā, wasykurū niʻmatallāhi in kuntum iyyāhu taʻbudūn · Innamā ḥarrama ʻalaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla li-gairillāhi bih, fa-maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ʻādin fa-innallāha gafūrur raḥīm
"Makanlah dari rezeki yang Allah berikan kepada kamu sebagai makanan yang halal dan baik; dan bersyukurlah atas nikmat Allah, jika memang hanya kepada-Nya kamu beribadah. · Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Barang siapa terpaksa — tanpa menginginkannya dan tanpa melampaui batas — maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Harus dicatat: kedua ayat ini datang tepat setelah perumpamaan negeri yang aman, dan keduanya bertaut dengan perumpamaan itu.
Dalam perumpamaan tersebut negeri itu mengingkari bi-anʻumillāh. Ayat keseratus empat belas menjawab dengan kata yang sama: wasykurū niʻmatallāh.
Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah. Dan saya catat hal berikut sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah beriringannya kedua ayat itu: surah ini meletakkan sebuah pembahasan halal-haram tepat di belakang sebuah penuturan tentang pengingkaran. Jadi hukum-hukum itu datang sebagai hasil dari sebuah perhitungan.
Daftar empat butir ini muncul di empat tempat dalam Al-Qur'an: Al-Baqarah 2/173, Al-Ma'idah 5/3, Al-An'am 6/145, dan di sini.
Pada Al-Baqarah 2/173 daftar ini telah dibahas; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan yang perlu dicatat adalah diberikannya daftar itu dengan partikel pembatas: innamā — "hanya, tidak lebih dari".
Saya berikan sebagai pengamatan atas susunan kata: kalimat itu tidak menegakkan sebuah daftar larangan; ia menarik sebuah batas. Dan inilah pokok bagian berikutnya (116): mengumumkan sesuatu haram dari diri sendiri.
Dan keringanan ini sama susunannya dengan keringanan pada ayat keseratus enam, dan hal itu harus dicatat:
| Ayat 106 | Ayat 115 | |
|---|---|---|
| Keringanan | Illā man ukriha | Fa-maniḍṭurra |
| Bentuk kata kerjanya | Pasif — ia dipaksa | Pasif — ia dibuat tidak punya pilihan |
| Catatan | Wa qalbuhū muṭmaʼinn | Gaira bāgiw wa lā ʻādin |
| Penutup | Wa lākim man syaraḥa bil-kufri ṣadrā | Fa-innallāha gafūrur raḥīm |
Kedua keringanan itu berada pada kerangka yang sama: kata kerja pasif + sebuah catatan batin. Ini adalah keberimpitan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
اضْطُرَّ — akar ض-ر-ر: mudarat. Dalam bab VIII bentuk pasif: "ia dipaksa oleh keadaan, ia tidak punya pilihan lagi." Dan bentuk pasif kata kerja itu memperlihatkan bahwa ketiadaan pilihan tersebut bukanlah pilihan orang itu — persis seperti ukriha.
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ — dua catatan. Akar ب-غ-ي telah dihitung di antara hal-hal yang dilarang pada ayat kesembilan puluh (wal-bagy). Di sini ia kembali sebagai batas bagi keringanan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
| Penjelasan | Bāg | ʻĀd |
|---|---|---|
| 1 | Yang mencarinya dengan sengaja — padahal ia tidak memerlukannya | Yang melampaui takaran — yang makan lebih dari keperluannya |
| 2 | Yang mengejar kezaliman | Yang melewati batas |
Kedua penjelasan itu sama-sama diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak menetapkan hukum fikih.