وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ ٱلْكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ · مَتَٰعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Wa lā taqūlū limā taṣifu alsinatukumul-każiba hāżā ḥalāluw wa hāżā ḥarāmul li-taftarū ʻalallāhil-każib, innallażīna yaftarūna ʻalallāhil-każiba lā yufliḥūn · Matāʻun qalīluw wa lahum ʻażābun alīm
"Janganlah kamu mengatakan 'ini halal dan ini haram' karena lidahmu menyifatkan kedustaan — sehingga kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah. Sungguh, orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah tidak akan beruntung. · Itu hanyalah kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih."
Rangkaian ini harus dicatat, dan yang sama telah muncul pula pada ayat keenam puluh dua: wa taṣifu alsinatuhumul-każib. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah, dan personanya berubah: di sana "lidah mereka", di sini "lidah kamu".
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: ayat itu tidak mengatakan "janganlah kamu berdusta". Ia mengatakan "lidahmu menyifatkan kedustaan". Jadi perbuatan itu dipisahkan dari orangnya lalu dinisbatkan kepada organnya — seakan-akan lidah itu sendiri yang menghasilkan sebuah putusan.
Akar و-ص-ف: memerikan sesuatu dengan menyifatinya. Dan pekerjaan kata itu di sini: putusan tersebut bersandar bukan pada sebuah pengetahuan, melainkan pada sebuah penyifatan.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode)
Ayat ini meletakkan sebuah asas metodologis, dan ia berkaitan langsung dengan batas tafsir ini sendiri.
Yang dilarang adalah diberikannya putusan halal-haram tanpa sandaran. Dan ayat itu mengatakan hal itu setara dengan apa: li-taftarū ʻalallāhil-każib — mengada-adakan kedustaan terhadap Allah.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat tersebut: ayat itu menamai putusan yang diletakkan dari diri sendiri bukan sebagai sebuah kekeliruan, melainkan sebagai sebuah penisbatan. Jadi persoalannya bukan benar tidaknya putusan itu; melainkan kepada siapa ia dinisbatkan.
Dan garis ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/169 (wa an taqūlū ʻalallāhi mā lā taʻlamūn); saya bersandar pada pembahasan itu.
Salah satu alasan tidak ditetapkannya hukum fikih dalam tafsir ini adalah butir yang tertulis di dalam metode (Metode). Ayat ini adalah salah satu sandaran butir tersebut dari dalam teks.