إِنَّ ٱلَّذِينَ أَجْرَمُوا۟ كَانُوا۟ مِنَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يَضْحَكُونَ • وَإِذَا مَرُّوا۟ بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ • وَإِذَا ٱنقَلَبُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَهْلِهِمُ ٱنقَلَبُوا۟ فَكِهِينَ
Innallażīna ajramū kānū minallażīna āmanū yaḍḥakūn • wa iżā marrū bihim yatagāmazūn • wa iżanqalabū ilā ahlihimunqalabū fakihīn "Orang-orang yang berbuat jahat itu dahulu menertawakan orang-orang yang beriman. Apabila mereka melintas di dekat orang-orang beriman itu, mereka saling mengedipkan mata. Dan apabila mereka kembali kepada keluarga mereka, mereka kembali dengan riang."
Sampai ayat kedua puluh delapan surah ini menceritakan dua kelompok: fujjār dan abrār. Pada ayat kedua puluh sembilan adegannya berubah: dari akhirat kembali ke dunia.
Dan fungsi bagian ini adalah: pada paruh pertama surah ini sebuah putusan telah dijatuhkan; pada bagian ini diperlihatkan perilaku yang menjadi sandaran putusan tersebut.
Selain itu ada sebuah perubahan gaya: ayat 1-28 adalah kalimat-kalimat putusan dan penggambaran; ayat 29-33 menceritakan sebuah kisah. Sebuah penuturan yang ditegakkan dengan empat buah iżā, yang berjalan adegan demi adegan.
Akar kata: ج-ر-م. Dan mengenai makna konkret akar itu ada sebuah penjelasan yang dicatat para ahli bahasa:
Jarm berarti memotong, memetik — khususnya memetik buah dari pohonnya. Jaraman-nakhla — ia memanen kurma, ia memotong lalu mengambilnya. Jarīm — yang dipotong, yang dipetik.
Dari sini jurm — kejahatan. Penjelasan yang diberikan para ahli bahasa: kejahatan adalah perbuatan yang memetik seseorang dari tempatnya berada atau yang memutus sebuah ikatan.
Saya sampaikan penjelasan ini sebagaimana ia dicatat para ahli bahasa; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah etimologi yang pasti.
Bentuk ajrama (bab ifʻāl) dari kata itu bermakna "berbuat jahat". Dalam Al-Qur'an, mujrim adalah kata yang sering dipakai.
Dan sebuah ungkapan baku menarik perhatian: lā jarama — sebuah pola sumpah/penetapan yang muncul dalam Al-Qur'an, bermakna "sesungguhnya, tidak diragukan lagi". Hubungannya dengan makna "memotong" pada akar itu melewati gagasan "secara terputus pasti".
Pilihan kata itu bermakna: ayat ini tidak mengatakan "orang-orang kafir" atau "orang-orang yang mendustakan". Ia mengatakan "orang-orang yang berbuat jahat". Yakni olok-olok itu dinamai bukan sebagai sebuah perkara keyakinan, melainkan sebagai sebuah perbuatan.
Dan hal ini mengulangi diagnosis pada ayat ke-12: sumber pengingkaran adalah sebuah landasan akhlak.
Struktur: kāna + muḍāriʻ. Dalam bahasa Arab ini memberitakan masa lampau yang berkelanjutan: bukan sebuah kejadian yang terjadi satu kali, melainkan sebuah perilaku yang telah menjadi kebiasaan.
Struktur yang sama telah muncul dua kali sebelumnya dalam surah ini: mā kānū yaksibūn (14) dan kuntum bihī tukażżibūn (17). Pada ketiganya diceritakan sebuah perbuatan yang berulang dan telah menetap.
ضَحِكَ — akar ض-ح-ك: tertawa. Dan ketika kata kerjanya datang dengan huruf مِن, ia bermakna "menertawakan seseorang, mengolok-olok" — dalam bahasa Indonesia makna itu dipikul oleh bentuk menertawakan (seseorang).
Dan pada susunannya ada sebuah rincian: kānū minallażīna āmanū yaḍḥakūn. Rangkaian (minallażīna āmanū) ditarik ke depan kata kerjanya.
Unsur yang didahulukan memperoleh tekanan. Yakni ayat ini menekankan bukan tertawanya mereka, melainkan siapa yang mereka tertawakan: khususnya orang-orang yang beriman.
- gamaza bi-ʻainihī — ia memberi isyarat dengan matanya.
- al-gamīzah — cacat, titik lemah; kekurangan yang ada pada seseorang dan dapat ditunjuk.
- gamazad-dābbah — ia memeriksa pincangnya hewan itu.
Kata kerjanya bersifat saling, yakni ia menuntut sekurang-kurangnya dua orang. Olok-olok tidak dikerjakan seorang diri. Bila seseorang mengolok-olok orang lain, orang ketiga perlu melihatnya; kalau tidak, perbuatan itu tidak sempurna.
Yakni olok-olok adalah sebuah perbuatan yang tampak berpihak dua tetapi sesungguhnya berpihak tiga: yang mengolok-olok, yang diolok-olok, dan yang melihat olok-olok itu.
Dan lawan bicara yang sebenarnya adalah yang ketiga. Kedipan mata itu dilakukan bukan kepada yang diolok-olok, melainkan kepada orang di sebelahnya.
Hal ini bertalian langsung dengan لمز yang telah dibahas pada bagian Al-Humazah. Di sana telah dicatat: "لمز — mencela, mencari-cari cacat, merendahkan dengan isyarat alis dan mata, memberi isyarat dengan cara yang menjatuhkan seseorang."
Dan kesimpulan yang dicapai di sana: "landasan bersama kedua kata itu adalah perbuatannya sendiri — mengecilkan seseorang — dan bedanya ada pada alat-alat perbuatan tersebut."
Al-Mutaffifin 83/30 memperlihatkan persis bentuk lamz yang ini — dan dengan pola tafāʻul ia menambahkan bahwa itu adalah sebuah perbuatan kelompok.
Dan ikatan yang ditegakkan bagian Al-Humazah tampak sekali lagi di sini: di sana telah dibahas bersatunya olok-olok dan penimbunan harta pada orang yang sama dan telah dicapai kesimpulan ini — "perendahan adalah mekanisme yang mengubah timbunan menjadi nilai."
Al-Mutaffifin pun menahan kedua hal yang sama itu bersama-sama: mereka yang menyerut dari takaran (1-3) dan mereka yang menertawakan kaum mukmin (29-33). Surah ini tidak menyatukan keduanya secara terbuka, tetapi keduanya berdiri pada dua ujung teks yang sama.
Pihak yang melintas adalah kaum mujrim. Marrū bihim — merekalah yang lewat. Kaum mukmin sedang berdiri.
Yakni adegannya adalah: sekelompok orang berdiri di suatu tempat; sekelompok yang lain melintas di dekat mereka dan sambil melintas mereka saling berpandangan lalu mengedipkan mata.
Gambaran ini sejalan dengan keterangan-keterangan lain yang diberikan Al-Qur'an tentang tahun-tahun pertama Mekah: orang-orang yang beriman sedikit jumlahnya, lemah secara sosial, dan berada di luar arus utama masyarakat. Sebagaimana telah dibahas pada bagian Surah Quraisy, para pembesar Mekah memegang perdagangan dan kehormatan kota itu di tangan mereka.
Dan kesimpulan yang dicapai di sana: "Keberatannya bukan bersifat teologis, melainkan bersifat kedudukan." Pada Al-Mutaffifin 83/32 perkataan keberatan itu pun akan diberikan.
Akar kata: ق-ل-ب. Sebagaimana telah dicatat pada bagian Al-Humazah, makna asal akar itu adalah berbalik, berputar, berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain; qalb (hati) berasal dari akar ini karena ia berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain.
Inqalaba (bab infiʻāl) — ia berbalik, ia kembali. Dan dalam bahasa Arab ia khususnya dipakai untuk pulang ke rumah.
Berulangnya kata kerja itu dua kali bukanlah sebuah keharusan tata bahasa. Kalimatnya bisa saja berbunyi wa iżanqalabū ilā ahlihim kānū fakihīn. Pengulangan itu adalah sebuah pilihan.
Dalam balagah klasik, fungsi pengulangan semacam ini adalah penegasan dan menarik perhatian. Di sini ada satu lagi fungsi tambahan: kemunculan kedua kata kerja itu memberitakan bagaimana kepulangan itu terjadi. Yakni "mereka kembali" dan "mereka kembali dengan riang" dikatakan sendiri-sendiri.
Dan makna "berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain" pada akar itu bekerja di sini. Kata itu sendiri memberitakan sebuah perubahan keadaan. Tetapi ayat ini mengatakan kebalikannya secara persis: pada kepulangan itu tidak ada satu pun yang berubah. Mereka datang dengan keriangan yang sama.
Yakni olok-olok yang dikerjakan di siang hari diceritakan di rumah pada malam harinya. Adegannya tidak ditutup; ia diteruskan.
Satu. Olok-olok itu tidak meninggalkan bekas pada hati nurani. Seandainya orang itu merasa tidak enak dengan apa yang dikerjakannya, ia tidak akan riang ketika pulang ke rumah. Ayat itu mencatat kebalikannya secara persis dengan mengatakan fakihīn: apa yang dikerjakan itu dipikul bukan sebagai sebuah beban, melainkan sebagai sebuah keuntungan.
Dua. Olok-olok itu berbiak di dalam keluarga. Sebuah olok-olok yang diceritakan menghasilkan pandangan yang sama pula pada para pendengarnya. Yakni perilaku itu berpindah dari satu orang ke satu rumah tangga.
Saya sampaikan penetapan ini sebagai bacaan saya sendiri; ayat itu tidak berbicara secara terbuka tentang penerusan, tetapi ungkapan "kembali kepada keluarga mereka dengan riang" mendukung bacaan ini.
- فَاكِهَة (fākihah) — buah. Khususnya buah yang bukan makanan pokok, yang dimakan untuk kesenangan.
- تَفَكُّه (tafakkuh) — memakan buah; dan secara kiasan, melewatkan waktu dengan menyenangkan, bersenda gurau.
- فَكِه (fakih) — riang, suka bergurau, sedang senang hatinya.
Kaitan yang ditegakkan para ahli bahasa adalah: buah adalah sesuatu yang dimakan bukan untuk kebutuhan, melainkan untuk kenikmatan. Keriangan pun termasuk kategori yang sama — bukan sesuatu yang perlu, melainkan sesuatu yang menyenangkan.
Yakni kata itu menamai olok-olok sebagai sebuah hiburan. Apa yang dikerjakan itu bukanlah sebuah pertengkaran, bukan sebuah permusuhan, bukan sebuah perjuangan; melainkan sesuatu yang manis.
| Bacaan | Pola | Beda maknanya |
|---|---|---|
| فَكِهِين | Ṣifah musyabbahah | Sebuah keadaan yang telah menetap: menjadi riang adalah keadaan mereka |
| فَٰكِهِين | Isim fa'il | Keadaan pada saat itu: pada saat itu mereka sedang bersenang-senang |
Beda maknanya kecil tetapi ia ada: yang pertama memberitakan ketetapan, yang kedua kesesaatan. Konteksnya tampak lebih sesuai dengan yang pertama, karena sepanjang surah ini kesinambungan telah ditekankan dengan struktur kāna + muḍāriʻ.
Sebuah pemakaian lain di dalam Al-Qur'an layak dicatat: "Dan sebuah kenikmatan yang di dalamnya mereka bersenang-senang." (Ad-Dukhan 44/27) — ketika hal-hal yang ditinggalkan kaum Fir'aun sedang dirinci. Sekali lagi akar yang sama, sekali lagi nada yang sama.