وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
Analisis kata ini telah dikerjakan pada bagian Al-Ma'un dan Al-Humazah. Ringkasnya: akarnya و-ي-ل; sebuah kata yang menunjukkan kebinasaan, azab, dan kehancuran yang hebat; pengalihannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi "alangkah sayangnya" tinggal lemah, karena wail menunjukkan bukan rasa iba, melainkan putusan. Lawannya adalah ṭūbā. Perkataan yang lazim beredar bahwa ia adalah sebuah lembah di dalam neraka disikapi dengan hati-hati, karena kesahihan riwayat yang menjadi sandarannya diperdebatkan.
Selain itu, di sana telah dicatat sebuah pengamatan, dan di sini pengamatan itu terbukti dengan tepat:
"Bila Anda melihat wail pada awal sebuah ayat, yang ada di hadapan Anda kebanyakan adalah pengingkaran atau pengurangan hak orang lain."
Ketika pengamatan itu dibuat pada bagian Al-Ma'un, yang diberikan sebagai contoh memang sudah ayat ini. Sekarang ia berada di tempatnya sendiri: wail, bagi mereka yang menyerut dari takaran.
Dan kehalusan tata bahasanya pun telah diberikan di sana: wailun adalah kata tak tentu, ia menjadi mubtada pada awal kalimat, dan sebab diizinkannya memulai kalimat dengan kata tak tentu adalah karena kalimat itu memikul makna doa/kutukan. Adapun ketaktentuan itu sendiri adalah untuk tafkhīm (pembesaran): "sebuah wail yang tak terlukiskan".
Satu-satunya hal yang perlu ditambahkan di sini adalah bahwa wail muncul dua kali dalam surah ini: pada ayat 1 untuk muṭaffifīn, pada ayat 10 untuk mukażżibīn (orang-orang yang mendustakan). Surah ini menjatuhkan putusan yang sama kepada dua kelompok yang berbeda, dan pada ayat 12 ia akan mengatakan bahwa keduanya adalah orang yang sama.
طُفَافَة / طَفَف — rongga yang tinggal di tepi sebuah bejana karena ia tidak terisi sampai ke mulutnya; atau sebaliknya, kadar sedikit yang melimpah dari mulutnya. Ināʼun ṭaffān — bejana yang tidak terisi sampai ke mulutnya.
Gagasan yang berada di pusat kata ini adalah: tepat di samping batas sesuatu. Bukan penuh sepenuhnya, bukan pula kosong sekosongnya — selisih kecil yang tinggal di tepi itu.
Satu — menurunkan kata kerja dari kata benda. Ṭaffafa berarti "mengerjakan urusan ṭafīf (kadar yang sedikit)". Polanya menghasilkan sebuah kata kerja dari sebuah kata benda. Dalam bahasa Arab hal ini lazim: khayyama (ia mendirikan kemah, dari khaymah), qawwasa (ia membuat busur, dari qaus).
Dua — taksīr. Sebagaimana telah dicatat pada bagian Al-Humazah dan Al-Infitar, bab tafʻīl menunjukkan berulangnya dan pekatnya sebuah perbuatan.
Keduanya bersama-sama memberikan makna kata itu selengkapnya: orang yang berkali-kali mengurangi sedikit.
Inilah kekuatan kalimat pertama surah ini. Muṭaffif bukanlah orang yang berbuat curang satu kali. Ia adalah orang yang telah menjadikan penyerutan dari tepi takaran itu sebagai profesinya. Apa yang dicatat pada bagian Al-Humazah untuk pola fuʻalah berlaku pula di sini: polanya menunjukkan bahwa perilaku itu telah menetap menjadi kepribadian.
Sekarang kita sampai kepada gagasan surah ini yang sebenarnya, dan ia perlu ditegakkan selangkah demi selangkah.
Ada kata-kata yang dapat dipakai Al-Qur'an ketika menamai orang-orang ini, dan semuanya akan lebih berat: sāriq (pencuri), khāʼin (pengkhianat), ẓālim, ākilu amwālin-nās (pemakan harta manusia). Semua kata itu memang dipakai di dalam Al-Qur'an.
Ayat ini tidak memilih satu pun di antaranya. Ia memilih sebuah kata yang meletakkan kecilnya kadar itu ke dalam namanya.
Artinya, ayat ini tidak mengklaim bahwa kejahatan itu besar. Ia menerima bahwa kejahatan itu kecil, dan sekalipun begitu ia mengatakan wail.
Langkah kedua: kecilnya kadar itu tidak meringankan kejahatannya; ia justru memungkinkan kejahatan itu.
Mengambil setengah kilogram dari dalam satu kilogram tepung adalah hal yang mustahil — ia akan disadari. Mengambil dua puluh gram adalah hal yang mungkin, karena ia tidak disadari.
Jadi taṭfīf bekerja di bawah ambang penyadaran takaran. Inilah syarat teknis kejahatan tersebut. Kecilnya kadar itu bukan sebab yang meringankan; ia adalah syarat keberadaan perbuatan itu.
| Pencurian | Taṭfīf | |
|---|---|---|
| Disadari | Disadari | Tidak disadari |
| Pengulangan | Terbatas | Tak terbatas |
| Korban | Tahu | Tidak tahu |
| Pembelaan diri pelaku | Sulit | Mudah: "cuma sekecil ini" |
| Kerugian keseluruhan | Besar dalam satu kali | Besar seiring waktu |
Inilah salah satu sisi surah ini yang diam. Orang yang diserut dari takarannya tidak tahu bahwa ia diserut. Seandainya ia tahu, ia akan membantah, ia akan menggugat, ia akan memutus jual belinya. Karena ia tidak tahu, hubungan itu berlanjut — dan selama ia berlanjut, penyerutan itu pun berlanjut.
Jadi taṭfīf adalah kezaliman yang dijalankan dengan kerelaan korbannya; tetapi kerelaan itu bersandar pada ketidaktahuan.
Pada bagian Al-Ma'un telah dibahas sebab dipilihnya anak yatim: anak yatim adalah orang yang di belakangnya tidak ada seorang pun yang akan menuntut perhitungan. Di sini ciri korban yang dipilih berbeda, tetapi hasilnya sama: orang yang tidak tahu apa yang dilakukan terhadapnya tidak dapat menuntut perhitungan.
Dan kedua surah itu sampai kepada hasil yang sama: dalam keadaan seperti ini, satu-satunya yang menahan seseorang adalah keyakinan akan adanya sebuah perhitungan yang tidak terlihat. Surah ini akan mengatakannya dengan terbuka pada ayat keempat dan kelima.
Hukuman itu tidak diletakkan sebagai balasan bagi satu transaksi saja. Ia diletakkan sebagai balasan bagi sebuah bentuk hidup. Pola tafʻīl pada kata itu memang sudah mengatakannya: sebuah perilaku yang berulang dan telah menjadi perangai.
Dan ada sesuatu yang lebih dalam: taṭfīf menuntut agar seseorang menipu dirinya sendiri. Orang yang mengambil dua puluh gram harus mampu menyusun kalimat "saya bukan pencuri". Dan untuk dapat menyusunnya, ia harus memutuskan kaitan antara kadar dan perbuatan: nama perbuatan itu harus berubah menurut kadarnya.
Surah ini menolak tepat pemutusan tersebut. Ia meletakkan kadar itu ke dalam namanya — muṭaffif, yang mengurangi sedikit — lalu menjatuhkan putusan yang paling berat. Yakni: kadar tidak mengubah nama perbuatan.
Al-Qur'an membahas perkara takaran di beberapa tempat, dan pada semuanya dua kata yang sama berulang: kail (ukuran isi) dan wazn (ukuran berat).
Kisah Syu'aib. Di dalam Al-Qur'an ada satu kaum yang disebut sebagai kaum yang dibinasakan secara langsung karena kecurangan takaran: penduduk Madyan. Apa yang dikatakan Syu'aib kepada mereka diriwayatkan dalam tiga surah yang berbeda:
- "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Timbanglah dengan timbangan yang lurus. Janganlah kamu mengurangi barang-barang manusia dan jangan membuat kerusakan di bumi dengan menimbulkan kekacauan." (Asy-Syu'ara' 26/181-183)
- "Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan berkecukupan, dan aku khawatir terhadap kamu akan azab hari yang meliputi." (Hud 11/84)
- "Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil; janganlah kamu kurangi barang-barang manusia." (Al-A'raf 7/85)
Rincian dalam Hud 11/84 layak diperhatikan: "Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan berkecukupan." Yakni mereka yang menyerut dari takaran itu bukan orang miskin. Mereka tidak melakukannya karena kebutuhan. Hal ini sejalan dengan diagnosis surah ini — perkaranya bukan penghidupan, melainkan kebiasaan.
Adapun kata kerja yang muncul dalam Asy-Syu'ara' 26/183 dan Hud 11/85 adalah kata yang lain: بخس — lā tabkhasū. Akarnya ب-خ-س: mengambil sesuatu dengan menjatuhkan nilainya, memberi haknya dengan kurang. Pemakaiannya yang paling dikenal di dalam Al-Qur'an ada pada kisah Yusuf: "Mereka menjualnya dengan harga yang murah, beberapa dirham saja yang terhitung." (Yusuf 12/20). Ṡamanin bakhsin — harga yang dijatuhkan.
Beda antara bakhs dan taṭfīf adalah: bakhs adalah pengurangan yang dilakukan pada harga, taṭfīf pada kadar. Keduanya sampai ke tempat yang sama, tetapi masuk dari tempat yang berbeda.
Timbangan dalam Surah Ar-Rahman. Inilah tempat Al-Qur'an mengikatkan perkara takaran ke tempat yang paling tinggi:
"Dia meninggikan langit dan Dia meletakkan timbangan. Janganlah kamu melampaui batas pada timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan." (Ar-Rahman 55/7-9)
Ayat-ayat itu menyebut timbangan dalam kalimat yang sama dengan ditinggikannya langit. Yakni mīzān diletakkan bukan sebagai sebuah alat jual beli, melainkan sebagai salah satu bagian dari tatanan alam semesta. Dan kecurangan yang dilakukan pada timbangan dinamai ṭugyān (melampaui batas) — kata yang dipakai Al-Qur'an untuk Fir'aun, untuk kaum Samud, untuk kedurhakaan.
Dan kata kerja yang muncul pada ayat terakhir: لَا تُخْسِرُوا — akar yang sama dan bab yang sama dengan yukhsirūn pada Al-Mutaffifin 83/3.
Pada bagian Al-'Asr akar ini telah dibahas, dan di sana persis kedua ayat inilah — Al-Mutaffifin 83/3 dan Ar-Rahman 55/9 — yang ditunjukkan sebagai dalil atas mapannya akar tersebut di lapangan perdagangan dan timbangan.
Catatan di akhir Al-An'am 6/152 itu penting: "Kami tidak membebani seseorang melebihi kesanggupannya." Yakni yang dituntut bukanlah ketiadaan cacat secara mutlak pada timbangan; yang dituntut adalah apa yang sanggup dikerjakan manusia. Catatan ini memperjelas sasaran surah ini: sasarannya bukan kekeliruan takaran, melainkan pengurangan yang disengaja.
Adanya pecahan pada sebuah timbangan, terbatasnya kepekaan alat, dilakukannya pembulatan dalam perhitungan — semua itu bukan taṭfīf. Taṭfīf adalah dipilihnya ke pihak mana selisih itu jatuh. Pembedaan ini akan ditegakkan dengan terbuka pada ayat 2 dan 3.
Di Arabia abad ketujuh tidak ada sistem takaran yang baku dan tidak ada lembaga yang mengawasinya. Alat-alat takar dibuat secara setempat; setiap pedagang punya bejananya sendiri, timbangannya sendiri, batu timbangannya sendiri. Takaran sebuah kota bisa jadi tidak sama dengan takaran kota yang lain.
Akibatnya adalah: pembeli terpaksa memercayai takaran penjual. Tidak ada rujukan yang berdiri sendiri untuk memeriksanya. Jual beli bersandar bukan pada takaran, melainkan pada kepercayaan terhadap orang yang menakar.
Karena itu kecurangan takaran bukanlah sebuah kejahatan teknis, melainkan pelanggaran atas hubungan kepercayaan. Dan inilah salah satu sebab mengapa pada abad-abad berikutnya hukum Islam mengembangkan lembaga hisbah — pengawasan pasar; namun sejarah lembaga ini bukan pokok bagian ini.
Satu hal lagi: Mekah adalah kota dagang, dan sebagaimana telah dibahas pada bagian Surah Quraisy, ekonominya bersandar pada perdagangan kafilah. Agar perdagangan dapat berjalan, para pihak harus saling memercayai, sebab satu perjalanan kafilah berlangsung berbulan-bulan dan barang berpindah tangan berkali-kali. Menyerut dari takaran berarti menyerut dari dalam jaring kepercayaan itu.
Karena itulah turunnya kalimat pertama surah ini di sebuah kota dagang menjadi bermakna: teks ini mengambil alat yang paling dikenal kota tersebut lalu mengubahnya menjadi sebuah ukuran akhlak.